Kasus narkotika internasional kembali meresahkan masyarakat Bali. Kali ini, dilakukan Warga Negara Asing (WNA) Rusia, yang mencoba menyelundupkan narkotika jenis Hashish.
Tim gabungan BNN, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bea dan Cukai, serta Polda Bali berhasil mengungkap dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Kayang, Desa Kayubihi, Kec/Kab Bangli, Bali, Jumat (5/6/2026) Pukul 08.00 WIB.
Kronologi pengungkapan bermula dari informasi Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, terkait adanya tas koper berisi ganja asal Thailand yang dibawa penumpang pria berinisial KK (52) WNA Rusia dan diduga akan dibawa ke Bali.
Usai mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, KK diketahui melanjutkan perjalanan menggunakan mobil rental menuju Pelabuhan Ketapang dan menyeberang Pukul 01.30 WIB. Kemudian, setibanya di Pelabuhan Gilimanuk sekitar Pukul 03.00 WITA, KK dijemput oleh pria inisial SK (40) yang juga seorang WNA Rusia.
Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan petugas segera melakukan pengejaran terhadap tersangka SK yang berusaha melarikan diri usai menurunkan KK dan tas koper berisi narkotika.
Dalam pelarian tersebut SK mengendarai kendaraan dengan laju yang sangat kencang dan ugal-ugalan, sehingga sempat menabrak beberapa warga setempat.
Petugas akhirnya berhasil menghentikan mobil SK dan berhasil menangkapnya di Dusun Kayang.
“Kami telah mengamankan barang bukti narkotika berupa Hashis (bentuk padatan dari tanaman ganja) dengan berat brutto 7,8 Kg, serta barang bukti non-narkotika berupa paspor, ponsel, dan 1 unit kendaraan roda empat,” ujar Komjen Pol. Suyudi Ario Seto.
Sementara itu, Brigjen Pol Dr. Putu Putera Sadana, S.I.K., M.Hum., M.M., selaku Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI menambahkan kasus jaringan Rusia ini dalam pengembangan lebih lanjut.
“Saat ini, BNN masih berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai, Polda Bali, serta Imigrasi guna melakukan pengembangan kasus terhadap kemungkinan adanya tersangka WNA Rusia lain yang masih berada di Bali,” tandasnya. PBN001