Ket Foto: Gede Harja Astawa, SH., MH., selaku Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Bali.
Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bali menghadiri rapat Paripurna Ke-40 (Intern) DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026, Jumat (19/6/2026) di Ruang Rapat Gabungan, Lantai III Gedung DPRD Provinsi Bali.
Rapat paripurna ini dihadiri Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, Wakil Ketua DPRD Bali I Wayan Disel Astawa, SE., beserta para Kelompok Pakar atau Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD beserta Tenaga Ahli Fraksi DPRD Provinsi Bali.
Pembahasan terkait penjelasan dan penetapan Raperda tentang Tata Cara
Penyusunan Produk Hukum Daerah menjadi Raperda Inisiatif DPRD Bali.
Gede Harja Astawa, SH., MH., selaku Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Bali mengatakan ketika disahkan Undang-undang tentang Pemprov Bali Nomor 15 Tahun 2023, di dalamnya terdapat lembaga desa adat dan subak, yang masih sebagai subjek hukum.
“Pertama ya. Itu ketika Ketua Bapem bicara, ya kan? dalam rancangan yang diusulkan oleh eksekutif mengenai Revisi Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Itu sudah diusulkan kurang lebih setahun lebih. Nah, tiba-tiba ditarik oleh Biro Hukum Provinsi. Alasannya masih menunggu Undang-undang Masyarakat Desa Adat. Nah, pertimbangan kami Perda Nomor 4 Tahun 2019 itu wajib untuk direvisi. Karena apa? Itu disahkan atau terbit Tahun 2019, di mana Undang-undang tentang Pemprov Bali belum ada ketika itu. Nah, ketika disahkan Undang-undang tentang Pemprov Bali Nomor 15 Tahun 2023, di mana di dalamnya ada Lembaga Desa Adat dan Subak, masuk sebagai subjek hukum. Itu sebenarnya wajib untuk direvisi. Ya, tidak harus menunggu Undang-undang tentang Masyarakat Desa Adat yang belum tentu kapan itu terbit,” tegasnya.
Bagi Harja Astawa, mengenai persoalan ditarik dari eksekutif, dipandangnya dapat diambil sebagai inisiasi dewan, karena Perda tentang desa adat itu mutlak.
“Ya benar, karena sekali lagi Perda tentang Desa Adat itu untuk kepentingan desa adat itu sendiri, bukan untuk kepentingan yang lain-lain. Bukan kepentingan kepentingan politik-politik tidak,” ucapnya.
Menurut Harja Astawa, tidak perlu ada bahasa sinkronisasi. Hal ini mencermati karena Undang-undang Masyarakat Desa Adat belum terbit.
“Ini murni untuk kepentingan desa adat itu sendiri, ya kan? Karena tentang desa adat hanya ada (Bali) satu-satunya di Indonesia. Dengan apa sinkronisasi? Karena tentang Undang-undang Masyarakat Desa Adat, kan belum terbit. Nanti kalau ke depannya terbit dan memang harus ada, nanti pada saat diterbitkan disinkronisasikan. Jangan menunggu sesuatu yang belum tentu. Terbitnya kapan gitu loh? Sementara ini wajib,” bebernya.
“Karena sekali lagi Undang-undang tentang Pemprov Bali Nomor 15 Tahun 2023 di dalamnya ada lembaga desa adat dan subak. Nah, tadi saya bersyukur, saya setuju agar ini dibahas lagi dan menjadi inisiasi dewan,” sambung Harja Astawa dengan tegas.
“Artinya wajib Undang-undang tentang Pemprov Bali 15 Tahun 2023 dijadikan konsiderannya. Harus itu. Sehingga wajib untuk direvisi. Substansinya kan nanti berkembang. Kalau itu disetujui, pasti tokoh-tokoh desa adat yang masih aktif tentunya. Kemudian, klien-klien desa adat, akademisi, ya, kita undang minta masukannya, sehingga desa adat di Bali itu benar-benar eksis, mandiri dan berdaulat,” tandasnya.
I Dewa Nyoman Rai, SH., selaku anggota DPRD Bali menjelaskan apabila hukum adat sudah diakui oleh hukum positif. Tapi, kadang ada masalah dengan hukum positif itu sendiri.
“Saya berharap supaya Raperda agar tidak asal-asalan dirancang, saya juga memperhatikan supaya sebelum menjadi Ranperda, supaya di dalami dan di dalami lagi, supaya ngak sudah jadi Perda malah direvisi lagi,” pungkasnya. PBN001