Ket Foto: Dugaan kasus pengeroyokan telah dilakukan Restorative Justice.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali menuntaskan dan menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana pengeroyokan dan/atau pencurian dengan kekerasan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Hal ini sebagai bentuk implementasi penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial dan keadilan bagi para pihak.
Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy S.I.K., menekankan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 365 KUHP.
“Jadi dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Bali, diketahui bahwa para pihak telah menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara damai,” demikian tegasnya. PBN001