pilarbalinews.com

Today: 29 April 2026

Ditressiber Polda Bali Berhasil Bongkar Kasus Judi Online Internasional dan Prostitusi Daring

Ket Foto Ist: Ditressiber Polda Bali berhasil meringkus pelaku kasus judi online jaringan internasional dan prostitusi daring, Rabu (29/4/2026).

Ditressiber Polda Bali mengungkap dua jenis kejahatan siber besar, yaitu judi online jaringan internasional dan praktik pornografi beserta prostitusi daring di wilayah Badung, Denpasar dan Gianyar.

Dirressiber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, SH., S.IK., M.Si., menyatakan bahwa berkomitmen menjaga ruang digital di Bali.

Sindikat judi online diringkus Ditressiber Polda Bali, yakni membongkar pengelola situs judi online ketua KETUA.CO dan GN77. Lokasinya di sebuah penginapan di wilayah Benoa, Kuta Selatan, Badung.

“Pengungkapan ini berawal dari Patroli Siber dan penyelidikan mendalam (undercover) tim Ditressiber Polda Bali,” ujar Kombes Pol. Aszhari Kurniawan, di dampingi Kabid Humas Kombes Pol. Ariasandy S.I.K., pada konferensi Pers, Rabu (29/4/2026) di Loby Mapolda Bali.

Empat tersangka diamankan di Jalan Pratama Gang Hasan No.3, Benoa, Kutsel Badung, pada Minggu (12/4/2026) di antaranya: inisial IJT alias Gisel (23), RFT alias Selena (22), dan MGB alias Aleta (22) yang berperan sebagai Telemarketing. “Ketiganya ini merupakan mahasiswi asal Manado,” imbuhnya.

Diamankan pula, WAB alias Guang Yun (31) asal Jakarta yang berperan sebagai Customer Service (CS).

Melalui pemeriksaan fakta mengejutkan terungkap bahwa tersangka Gisel dan Guang Yun adalah pemain lama yang pernah bekerja di Filipina dan Kamboja.

BACA JUGA  Diskusi PWI di Denpasar, Bahas Profesionalitas dan Keamanan Sesuai Kode Etik Jurnalistik

“Dugaan mereka kembali ke Indonesia setelah tempat kerja mereka di luar negeri digerebek kepolisian setempat dan memilih Bali sebagai basis baru sejak Januari 2026,” beber Dirressiber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan.

Terhadap modus operandi, dugaan para pelaku menghubungi 300-400 nomor telepon Warga Negara Indonesia (WNI) setiap harinya untuk menawarkan link unduhan aplikasi judi online.

Para pelaku mencoba mengiming-imingi bonus awal, mereka menjaring pemain untuk melakukan top-up melalui berbagai rekening virtual Bank Nasional.

“Polisi menyita barang bukti 4 unit laptop dan 5 unit ponsel,” tegasnya.

KASUS PORNOGRAFI
Sementara itu, terhadap kasus kedua terkait pornografi dan prostitusi online, Dirressiber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan mengatakan bahwa telah diamankan tiga perempuan sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki puluhan ribu pengikut di media sosial dan terbukti terlibat dalam produksi, serta penyebaran konten pornografi melalui platform X (Twitter) dan Telegram.

Para pelaku ditangkap di tiga lokasi yang berbeda, berdasarkan hasil Patroli Siber terhadap akun-akun populer seperti @BABYCLARA23, @WULANDARIM58327, dan @MYSVNFL0WER yang memiliki lebih dari 10.800 pengikut.

BACA JUGA  Peringati Hari Pahlawan, PLN Bali Fun Run Digelar 16 November 2025

“Tersangka FF (28) ditangkap di sebuah penginapan di Jl. Merpati, Denpasar Barat; Tersangka TW (22) diamankan di sebuah kos di Jl. Kalimutu, Denpasar Barat; dan Tersangka TRK (23) ditangkap di Merdani Kost, Singapadu, Gianyar,” bebernya.

Sedangkan modus operandi dilakukan, diduga pelaku sengaja memproduksi video asusila (salah satunya konten or*l s*ks) dan memperjual belikannya secara daring untuk mendapatkan pelanggan (Booking Order).

“Kami menyita barang bukti berupa 4 unit handphone, bundel tangkapan layar konten, dan bukti transfer,” ucapnya.

Sementara itu, para tersangka judi online dijerat Pasal 426 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara hingga 9 tahun. Kemudian, pelaku pornografi dijerat Pasal 407 Ayat (1) KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.

“Kami komitmen mewujudkan Bali yang aman secara fisik maupun digital. Kami mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial atau teknologi dan tidak terjerumus dalam praktik judi online maupun penyebaran konten asusila (pornografi),” demikian Dirressiber Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan.

Seluruh tersangka ditahan di Rutan Polda Bali. Ditressiber Polda Bali telah menerbitkan DPO terhadap leader jaringan judi online berinisial ‘CND’. PBN001