Skip to main content

pilarbalinews.com

Today: 26 August 2026

Aksi Asusila di Gang Family Tibubeneng, WNA Australia Ditangkap Satreskrim Polres Badung

Ket Foto: Pelaku inisial BA, asal Australia diamankan Satreskrim Polres Badung, diduga kasus Asusila di TKP Gang Family Tibubeneng, Badung.

Satreskrim Polres Badung mengamankan terduga pelaku laki-laki inisial BA (27) Warga Negara Asing (WNA) Australia, akibat dugaan kasus asusila.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengatakan gerak cepat Satreskrim Polres Badung, telah mengamankan BA yang beralamat tinggal di Villa Anabele, Jalan Dukuh Indah Kerobokan, Badung.

“Jadi pasca melakukan tindakan asusila di muka umum, hingga viral di media sosial. Kemudian aparat melakukan upaya penangkapan terhadap WNA Australia tersebut,” ujar Kombes Pol. Ariasandy, Rabu (26/8/2026).

Tim Unit 4 Satreksrim Polres Badung yang dipimpin Kanit 4 IPDA I Gusti Ngurah Bayu Handaka, SH., berhasil mendeteksi wajah dan ciri-ciri pelaku, selanjutnya Tim berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku akan terbang kembali ke Australia pada Selasa (25/8/2026) Pukul 12.00 Wita.

BACA JUGA  Forkom SSB Bernafas Lega, TPA Suwung Boleh Buang Sampah Organik

“Menindaklanjuti hal tersebut, Tim langsung bergerak cepat menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama petugas Imigrasi, terduga pelaku berhasil diamankan sebelum naik pesawat,” bebernya.

Ditegaskan Kombes Pol. Ariasandy bahwa hasil interogasi awal terduga pelaku BA mengakui perbuatannya.

“Di mana peristiwa terjadi di gang di depan rumah warga di Jalan Pantai Brawa Gang Family Tibubeneng, Badung,” ungkapnya.

Terduga pelaku BA, mengaku bertemu dengan seorang wanita di salah satu beach club di kawasan tersebut dalam keadaan mabuk.

Setelah itu, keduanya keluar dan melakukan perbuatan tidak senonoh di depan rumah warga hingga dipergoki oleh pemilik rumah.

BACA JUGA  Bali Nol Emisi 2045, PLN Bergerak untuk Rakyat

“Kini terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi terkait status keimigrasian,” tegas Kombes Pol. Ariasandy.

Terduga pelaku BA disangkakan melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 407 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Pelanggaran Kesusilaan di Muka Umum.

“Melalui kejadian ini Polda Bali tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, apalagi yang dilakukan di tempat umum dan meresahkan masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh wisatawan baik domestik dan mancanegara untuk menghormati norma, adat, serta hukum yang berlaku di Bali,” pungkasnya. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News