Ket Foto: Aksi penyampaian aspirasi Forkom SSB membuahkan hasil dengan dibukanya sementara TPA Suwung, Kamis (16/4/2026).
Pasca dilakukan pertemuan dan negosiasi, perwakilan Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) akhirnya membuahkan hasil. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, kembali dibuka untuk sampah organik, baik kering maupun basah dengan jadwal terbatas.
Usai parade armada ratusan truk berkumpul di Serangan lalu datang menuju ke Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali dan Nusra, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), di Jalan Ir. Juanda No. 2 Niti Mandala Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Akhirnya, aspirasi pengelola swa kelola sampah dapat membuang sampah organik ke TPA Suwung.
Melalui informasi dihimpun, sampah-sampah organik dikirim ke TPA Suwung akan dilakukan dua kali dalam seminggu. Kemudian waktu operasionalnya dibatasi mulai Pukul 08.00 Wita s.d. 20.00 Wita.
Hal ini sebagai antisipasi sementara usai terjadinya penumpukan sampah diberbagai titik wilayah di Kota Denpasar dan Badung.
“Pertemuannya sangat alot,” ujar Ketua Forkom SSB, I Wayan Suarta, di dampingi Sekretaris I Wayan Tedi Pramanca, pasca bertemu Gubernur Koster, Walikota Denpasar, Bupati Badung, beserta unsur TNI-Polri, termasuk Kementerian terkait.
“Jadi Pak Gubernur menelpon langsung Pak Menteri (Kementerian Lingkungan Hidup-red). Kabarnya sudah disetujui,” imbuhnya.
Diungkapkan Suarta kepada berbagai awak media bahwa lewat negosiasi yang tidak sesuai harapan. Namun, minimal sampah organik maupun anorganik saat ini dapat terselesaikan sementara, sehingga tidak ada penumpukan sampah masal di masyarakat.
“Walau tidak sesuai harapan, ini menjadi win-win solution. Kami diberikan membuang sampah organik, baik sampah basah dan kering. Itu disepakati dengan membuat sampah dua kali dalam seminggu,” tuturnya.
Rencananya akan dilakukan mediasi rapat kembali setelah 31 Juli 2026, antara pemerintah dan Forkom SSB. Dibahas evaluasi efektivitas kebijakan dan teknologi pengelolaan sampah untuk mengatasi polemik sampah di masyarakat.
Untuk diketahui, TPA Suwung sebelumnya hanya memperbolehkan membuang sampah residu dan anorganik. Faktanya, sampah organik masih sulit tertanggani di perumahan perkotaan yang memiliki sedikit halaman dan berbagai macam persoalan lainnya.
“Banyak sudah tahu, rata-rata 60-70 persen itu sampah organik. Tentu harus ada tindakan, kalau kita buang sebelumnya ke mana, kalau tidak dibuang jelas jadi masalah,” beber Suarta.
Pemda Bali awalnya telah menerapkan kebijakan pembatasan per 1 April 2026. Para pelaku swakelola saat itu diawasi ketat dan tidak diperbolehkan membuang sampah organik ke TPA Suwung. Banyak pelaku swakelola mengalami kesulitan membuang sampah organik. Hingga akhirnya dilakukan aspirasi ke Gubernur Bali untuk kedua kalinya.
Kini melalui kembali dibukanya TPA Suwung, akan mempercepat kebersihan sampah di jalanan atau perumahan masyarakat. Termasuk membantu mengurangi tekanan pada Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pengolahan Sampah – Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
Sebelumnya, pada demo penyampaian aspirasi, Kamis (16/4/2026) pagi, melalui tuntutan para anggota Forum Swakelola Sampah Bali (SSB) menekankan 3 hal penting, di antaranya:
1. TPA Suwung tetap dibuka tanpa pembatasan buangan sampah dengan tetap melakukan revitalisasi sampai fasilitas pengolah sampah menjadi energi listrik (PSEL) beroperasi; 2. Memohon kepada Presiden RI berkenan turun tangan untuk menyelesaikan polemik sampah di Bali; dan 3. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi maka kami akan mogok masal mengangkut sampah.
Pengamanan Kepolisian
Sejak dilakukan demo aspirasi Forum SSB, mereka berkumpul dan bergerak menuju lokasi aksi di wilayah Denpasar Timur, Kamis (16/4/2026) pagi.
Massa berkumpul di Jl. Serangan, Denpasar Selatan lalu mulai bergerak sekitar Pukul 09.30 Wita dengan menggunakan sekitar 230 unit truk dan 60 unit sepeda motor, dengan jumlah massa diperkirakan mencapai 600 orang.
Rombongan massa selanjutnya bergerak menuju Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Bali dan Nusra, Kementerian Lingkungan Hidup, Jl. Ir. H. Juanda No. 2, Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.
Selama perjalanan menuju lokasi aksi, rombongan mendapatkan pengawalan dari personel Polsek Denpasar Selatan, guna memastikan keamanan, kelancaran arus lalu lintas, serta menjaga situasi tetap kondusif.
Sebelum keberangkatan, Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., bersama Kasat Intelkam Polresta Denpasar memberikan arahan dan imbauan kepada para peserta aksi agar tetap mengedepankan penyampaian aspirasi secara damai serta tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. dalam keterangannya mengatakan pihak kepolisian hadir untuk mengawal jalannya aksi agar tetap aman dan tertib.
“Kami mengimbau seluruh peserta aksi agar menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang dapat mengganggu situasi Kamtibmas. Personel kami juga melaksanakan pengawalan guna memastikan kegiatan berjalan dengan aman dan lancar,” pungkasnya. PBN001