Ket Foto: Made Supartha selaku Ketua Pansus TRAP DPRD Bali dan I Dewa Nyoman Rai, SH., selaku Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, resmi serahkan rekomendasi hasil pengawasan terhadap PT BTID dan Tahura Ngurah Rai, ke Ketua DPRD Bali, Selasa (2/6/2026).
Rekomendasi hasil sidak di lapangan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali, resmi diserahkan kepada Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, SH., Selasa (2/6/2026).
Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, Dr. (c) I Made Supartha, SH., MH., bersama Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, SH., bergerak cepat melaporkan rekomendasi untuk dapat ditindaklanjuti.
Diketahui bahwa rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali, tentang hasil pengawasan dampak pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (PT BTID) terhadap perlindungan pesisir dan Tahura Ngurah Rai.
Rekomendasi di antaranya: 1. Merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk memastikan dengan menginisiasi serta berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali serta instansi terkait lainnya guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan dan keabsahan status penguasaan, dan kepastian clear and clear pemenuhan kewajiban lahan penukar pengganti dalam skema perubahan fungsi kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai oleh PT. BTID, khususnya terhadap lahan pengganti di wilayah Karangasem dan Jembrana yang hingga saat ini terindikasi bodong atau belum memiliki kejelasan secara faktual maupun administratif.
Apabila dalam evaluasi ditemukan ketidaksesuaian kewajiban pemenuhan lahan pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka lahan dimaksud direkomendasikan wajib dikembalikan kepada negara untuk dikelola dan dipulihkan kembali sesuai fungsi konservasi untuk sebesar-besarnya kepentingan kesejahteraan rakyat.
Evaluasi dimaksud diarahkan untuk memastikan terpenuhinya asas legalitas, kepastian hukum, serta sesuai prinsip tidak ada pengurangan fungsi ekologis ekosistem hutan mangrove (no net loss of mangrove ecosystem function) dalam pengelolaan kawasan hutan konservasi.
Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian, ketidakjelasan status, atau tidak terpenuhinya kewajiban pemenuhan lahan pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya atas ketidakjelasan lahan pengganti di wilayah Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Karangasem, maka kawasan laut dan mangrove di Kota Denpasar yang sebelumnya dialihkan dalam skema tersebut direkomendasikan untuk dikembalikan sebagai kawasan hutan milik negara serta dipulihkan kembali sesuai fungsi konservasi dan pesisir sebagai bentuk perlindungan lingkungan hidup untuk sebesar-besarnya kepentingan kesejahteraan rakyat;
2. Merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk menginisiasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengembangan dan pembangunan marina serta seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut di kawasan pesisir dan perairan sekitar Tahura Ngurah Rai yang terindikasi melampaui kesesuaian pemanfaatan ruang laut serta berdampak terhadap ekosistem mangrove.
Rekomendasi ini sekaligus mempertegas hasil pendalaman dan temuan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait indikasi pelanggaran pada kawasan dimaksud.
Selain itu, mengingat kegiatan tersebut berada dalam cakupan kewenangan Pemerintah Provinsi Bali pada wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil, maka setiap pengembangan dan aktivitas pemanfaatan ruang laut wajib melibatkan rekomendasi Pemerintah Provinsi Bali.
Terhadap setiap aktivitas yang terbukti tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan direkomendasikan untuk dilakukan penertiban, pembongkaran, dan pemulihan fungsi tata ruang laut serta ekosistem mangrove sesuai fungsi konservasi dan perlindungan lingkungan hidup guna sebesar-besarnya kepentingan masyarakat Bali.
Evaluasi dimaksud mencakup aspek kesesuaian tata ruang laut, perizinan pemanfaatan ruang, serta dampak ekologis terhadap ekosistem mangrove dan keseimbangan lingkungan pesisir.
Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pelanggaran terhadap prinsip perlindungan lingkungan dan tata ruang, maka pemanfaatan ruang tersebut wajib dikembalikan kepada negara disertai penegasan kepastian dan keterbukaan akses wilayah laut bagi nelayan dan masyarakat sesuai fungsi ruang laut untuk kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat Bali.
3. Merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk memperkuat dan menegaskan Kejelasan Peranan Pemerintah Provinsi Bali dalam pengembangan kawasan yang dikelola oleh PT. BTID, termasuk terhadap pengawasan, pengendalian dan pemanfaatan keseluruhan ruang kawasan dan ruang laut di wilayah pesisir yang bersinggungan dengan kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai sebagaimana rekomendasi No. 1 dan No. 2.
Sehingga terhadap aktivitas yang terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelanggaran tata ruang, maupun perubahan fungsi ekologis kawasan, direkomendasikan untuk dilakukan penghentian, penataan ulang, dan pemulihan fungsi ekologis mangrove sebagai bagian dari kewajiban perlindungan lingkungan hidup.
Penguatan pengawasan tersebut juga penting untuk memastikan tidak terdapat tumpang tindih, kekosongan, maupun lemahnya pengendalian antar-tingkatan kewenangan dalam pengelolaan ruang laut di Bali.
Dalam konteks tersebut, Pemerintah Provinsi Bali perlu menginisiasi untuk mengoptimalkan peran koordinatif sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sekaligus kepala daerah dalam rangka pengawasan, pengendalian, dan penegakan kepatuhan terhadap rencana tata ruang laut serta perlindungan ekosistem pesisir di Provinsi Bali.
Terhadap setiap aktivitas reklamasi, perubahan bentang alam, dan/atau pemanfaatan ruang yang tidak sesuai ketentuan, direkomendasikan untuk dilakukan penghentian, evaluasi menyeluruh, penertiban, hingga pembongkaran apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta wajib dipulihkan kembali sesuai fungsi ekologis, daya dukung lingkungan, dan peruntukan tata ruang kawasan pesisir Bali.
4. Merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk menginisiasi berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Kantor Pertanahan Kota Denpasar serta instansi terkait guna memastikan 7 (tujuh) tempat suci pura terutama Pura Pat Payung, Pura Batu Api, Pura Puncakin Tingkih, Pura Tirta Harum, Pura Taman Sari, Pura Tanjung Sari, dan Pura Beji Dalem Sakenan, pelaba pura, termasuk areal parkir, areal pedagang, dan Jaba Pura Sakenan sebagai tempat suci dengan status Sad Khayangan, dan akses jalan menuju pura yang berada di dalam
kawasan untuk dikeluarkan dari cakupan SHGB atas nama PT. BTID, mengingat kawasan suci dan akses menuju tempat ibadah pada prinsipnya tidak dapat diprivatisasi maupun dibatasi oleh kepentingan investasi dan komersial.
Setiap pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) yang secara faktual menimbulkan eksklusivitas akses, mengganggu fungsi religius, atau menegasikan hak masyarakat adat untuk bersembahyang wajib dilakukan evaluasi ulang secara menyeluruh dan apabila diperlukan harus dicabut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, keberadaan pura dalam kawasan tersebut harus ditegaskan sebagai ruang publik-religius yang tidak dapat diprivatisasi, serta seluruh manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas di sekitarnya wajib dialokasikan dan dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat adat dan kesejahteraan publik, bukan menjadi keuntungan eksklusif pihak tertentu.
Terhadap pelepasan kawasan pura, pelaba pura, dan aksesnya dari cakupan SHGB, pemerintah juga wajib memastikan proses penetapan dan pendaftaran kembali hak atas tanah untuk kepentingan desa adat selaku pengempon pura, sebagai bentuk nyata perlindungan negara terhadap keberlangsungan fungsi sosial, adat, dan spiritual kawasan suci di Bali.
5. Merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk berkoordinasi dengan PT. BTID selaku pengelola kawasan, instansi pertanahan, Pemerintah Kota Denpasar, Desa Adat Serangan serta masyarakat adat/pengempon pura guna memastikan keterbukaan, kepastian, dan jaminan akses masyarakat Bali secara utuh terhadap kawasan tempat suci pura, pelaba pura, pesisir pantai, dan wilayah laut yang berada di dalam maupun sekitar kawasan tanpa dilakukannya pembatasan, diskriminasi, maupun mekanisme eksklusif yang menghambat hak masyarakat dan publik.
Kepastian akses tersebut penting untuk menjamin keberlangsungan kegiatan keagamaan, adat, sosial, aktivitas nelayan, termasuk kepastian jalur melaut, tambatan perahu, dan ruang tangkap tradisional masyarakat pesisir, hingga pemanfaatan ruang pesisir oleh masyarakat sebagai bagian dari ruang hidup komunal masyarakat Bali yang tidak dapat diprivatisasi maupun dikendalikan sepenuhnya oleh kepentingan investasi dan komersial.
6. Merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk menginstruksikan dan mengoordinasikan perangkat daerah
terkait serta instansi pertanahan guna melakukan penyelesaian secara tuntas terhadap hak-hak masyarakat atas lahan yang terdampak dan/atau turut dikonversi ke dalam luasan SHGB atas nama PT. BTID, mengingat masih terdapat persoalan penguasaan, pengakuan, dan kepastian hak masyarakat yang belum terselesaikan secara tuntas.
Termasuk melakukan pendalaman
terhadap adanya dugaan praktik yang tidak adil terhadap masyarakat pemilik lahan yang memiliki dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan yang sah untuk melepaskan hak atas tanahnya, sehingga seluruh proses penyelesaian wajib dilakukan secara clear and clean, transparan, tanpa intimidasi, serta menjamin perlindungan hak-hak masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian dimaksud harus dilaksanakan berbasis kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat, melalui verifikasi status dan batas bidang tanah, penelusuran riwayat penguasaan dan kepemilikan, serta penyelesaian sengketa agraria sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga setiap proses penataan dan pengembangan kawasan tidak boleh menghilangkan, mengurangi, atau mengalihkan hak masyarakat yang telah ada sebelumnya tanpa dasar hukum yang sah dan mekanisme ganti kerugian yang adil.
7. Merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk berkoordinasi dengan PT. BTID selaku pengelola kawasan, Pemerintah Kota Denpasar, dan instansi terkait guna memastikan penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang berada di dalam kawasan kepada Pemerintah Kota Denpasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari tanggung jawab pengembangan kawasan.
Rekomendasi ini juga memperhatikan adanya kesepahaman antara pihak pengelola dan Pemerintah Kota Denpasar, sebagaimana dalam pembahasan pada periode sebelumnya di DPRD Kota Denpasar, dan telah terdapat kesepahaman awal terkait mekanisme penyerahan fasos-fasum, sehingga perlu ditindaklanjuti secara formal, terukur, dan mengikat secara hukum agar tidak berhenti pada kesepahaman administratif semata. Penyerahan tersebut penting untuk memastikan pengembangan kawasan tetap terintegrasi dalam tata kelola pemerintahan daerah, pengendalian tata ruang, pelayanan publik, serta pengawasan terhadap kepentingan sosial dan lingkungan hidup masyarakat Bali, sehingga pengembangan kawasan tidak menciptakan ruang eksklusif yang terlepas dari kontrol dan kepentingan daerah.
8. Merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk mendorong seluruh stakeholder terkait sesuai kewenangan masing-masing guna melakukan pendalaman, klarifikasi, dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap seluruh temuan, termasuk catatan pendalaman Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali terkait pengelolaan dan pemanfaatan Tahura Ngurah Rai serta pengembangan kawasan yang dikelola oleh PT. BTID.
Pendalaman dimaksud tidak hanya berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi juga mencakup dugaan pelanggaran di bidang tata ruang, kehutanan, lingkungan hidup, dan perizinan, serta wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Setiap bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum harus direspons secara tegas sebagai upaya menjaga kepastian hukum, memulihkan kepercayaan masyarakat, serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pengecualian dalam perlindungan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan hidup.
9. Merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk berkoordinasi dengan PT. BTID selaku pengelola kawasan guna mendorong keterbukaan serta kepastian kontribusi pengelolaan kawasan dan manfaat nyata yang diterima daerah atas pengembangan kawasan, termasuk kontribusi fiskal, manfaat ekonomi daerah, proporsional penyerapan tenaga kerja lokal, serta dampak kesejahteraan yang dirasakan masyarakat Bali.
Dalam hal pengembangan dan kegiatan usaha pada kawasan tidak memberikan manfaat sebagaimana dimaksud di atas bagi Daerah Provinsi Bali, serta apabila pasca rekomendasi Pansus TRAP masih ditemukan kegiatan, pembangunan, atau pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka DPRD Provinsi Bali akan melakukan pendalaman lebih lanjut melalui mekanisme pengawasan sesuai kewenangan guna mempertimbangkan rekomendasi penghentian dan penutupan kegiatan secara permanen sesuai ketentuan hukum yang berlaku. *