Ket Foto Ist: Ditjen Imigrasi tangkap WNA inisial AJP, buronan aparat di AS dalam kasus pembunuhan. AJP menjalani deportasi, Kamis (23/04/2026).
Warga Negara Asing (WNA) asal negara Amerika Serikat inisial AJP ditangkap Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
AJP merupakan buronan aparat penegak hukum di Amerika Serikat dalam kasus pembunuhan. AJP diserahkan kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat dan menjalani pendeportasian, Kamis (23/4/2026) dengan pengawalan US Marshals.
Dijelaskan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko bahwa keberhasilan Imigrasi dalam mengamankan buronan internasional tersebut didukung oleh sistem autogate canggih dan profesional.
“Terhadap AJP diamankan petugas Imigrasi saat melewati autogate di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat baru tiba dari Taipei, Taiwan. Autogate Imigrasi telah terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7, sehingga subjek DPO Interpol yang datang ke Indonesia dalam pelarian akan langsung terdeteksi saat melakukan pemeriksaan keimigrasian,” katanya.
Dirjen Imigrasi menegaskan penanganan kasus ini merupakan implementasi dari kebijakan selektif (selective policy) dalam keimigrasian.
“Penanganan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat berada di wilayah Indonesia. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam negeri maupun mitra internasional, karena penanganan keimigrasian saat ini menuntut kolaborasi lintas negara yang solid,” beber Hendarsam.
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman menerangkan penanganan kasus ini telah dilakukan sejak awal kedatangan yang bersangkutan ke Indonesia.
“Pada tanggal 17 Januari 2026, AJP yang merupakan buronan kasus pembunuhan di South Carolina, Amerika Serikat, tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Pada 19 Januari 2026, AJP diserahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan pengawasan secara ketat dan ditempatkan di ruang detensi guna pemeriksaan lebih lanjut,” beber Yuldi.
Yuldi menambahkan selama proses tersebut, Imigrasi telah berkoordinasi intensif dengan perwakilan Pemerintah Amerika Serikat, guna memastikan kesiapan teknis dan administratif proses pemulangan. PBN001