Ket Foto Ist: Suasana Paripurna Ke-35 Tahun 2026, dihadiri Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, Wagub Bali I Nyoman Giri Prasta, dan anggota dewan lainnya, Jumat (24/4/2026) di Denpasar.
Paripurna Ke-35 masa persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, dilaksanakan DPRD Bali, dalam rangka Jawaban Gubernur Bali terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi atas Raperda Provinsi Bali tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas, dan Raperda Provinsi Bali Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jumat (24/4/2026) di Denpasar.
Gubernur Bali Wayan Koster, diwakili Wagub Nyoman Giri Prasta, di mana memberikan apresiasi tinggi atas materi dan substansi pandangan umum seluruh Fraksi atas 2 (dua) Raperda.
Pertama, dirangkum penjelasan dan jawaban atas pandangan umum seluruh fraksi terhadap Raperda tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas:
1. Mengenai perlunya koordinasi terintegrasi dengan Pemerintah Kota/Kabupaten pada prinsipnya sependapat sehingga terwujud sinergi penerapan RTRW dengan RTRW/RDTR Kota/Kabupaten; 2. Penggunaan diksi berkualitas dalam judul Raperda merupakan implementasi dari Visi dan Misi Gubernur Bali periode 2025-2030, khususnya Misi ke-17, yaitu menyelenggarakan kepariwisataan Bali berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat; 3. Berkenaan dengan pendapat bahwa pariwisata merupakan satu ekosistem, pada prinsipnya sependapat. Tetapi penggunaan diksi usaha pariwisata merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwistaan;
4. Asas kepastian hukum dan asas keadilan merupakan asas yang mutlak dalam semua peraturan perundang-undangan, karena itu meskipun tidak tertulis secara ekplisit tetapi kedua asas itu menjiwai semua produk perundang-undangan; 5. Sport tourism dan wisata spiritual merupakan fenomena kepariwisataan yang telah berkembang pesat saat ini, dan kita memiliki potensi untuk mengembangkan pariwisata ini. Tetapi di dalam peraturan perundang-undangan kepariwisataan tidak ada nomenklatur tentang kedua jenis usaha ini. Sport tourism dan wisata spiritual terakomodasi dalam berbagai usaha pariwisata yang telah ada;
6. Rincian ciri-ciri pariwisata berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 Raperda tidak bersifat alternatif, melainkan bersifat akumulatif; 7. Dasar hukum KUHP Nasional tidak dicantumkan secara khusus dalam dasar hukum karena sudah tercantum dalam perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (dasar hukum mengingat angka 4);
8. Sependapat, perlu kehati-hatian dalam penambahan sanksi adat sesuai dengan awig-awig Desa Adat setempat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Demikian pula untuk melakukan sinkronisasi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali serta menambahkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali;
9. Pelarangan wisatawan menyewa sepeda motor, dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan selama berada di Bali. Hal itu bertujuan untuk menghindari terjadinya pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, maka direkomendasikan kepada wisatawan untuk memanfaatkan kendaraan roda empat yang sudah memenuhi ketentuan; 10. Penggunaan biro dan agen perjalanan resmi dimaksudkan untuk keselamatan dan keamanan wisatawan asing terhadap armada yang dipergunakan, menjamin adanya pelindungan asuransi apabila terjadi resiko kecelakaan serta menjaga citra pariwisata Bali. Mengenai sanksinya perlu kita bahas bersama;
11. Keberpihakan kesejahteraan seniman sudah diatur di dalam Pasal 35 ayat (2) Raperda bahwa seniman wajib memperoleh imbalan jasa yang layak; 12. Belum masuknya pengaturan sungai, danau, waduk dan bendungan ke dalam kategori wisata tirta mengingat sungai, danau, waduk dan bendungan merupakan sumber mata air yang harus dilindungi dan disucikan dalam nilai-nilai budaya Bali; 13. Sependapat bahwa larangan penggunaan sampah plastik sekali pakai dan pemilahan sampah berbasis sumber diberlakukan secara luas dan ketat termasuk untuk semua usaha pariwisata dan sudah diatur secara keseluruhan dalam Pasal 9 ayat 2 Raperda;
14. Lama tinggal (length of stay) dijadikan kriteria wisatawan berkualitas, karena length of stay berkaitan dengan spend of money (jumlah uang yang dibelanjakan di Bali), sekaligus juga merupakan indikasi tentang kemampuan finansial wisatawan; 15. Kewajiban pelaku usaha menjadi anggota asosiasi dimaksudkan untuk memudahkan pembinaan dan pengawasan, sekaligus pertanggungjawaban jika terjadi pelanggaran.
Berikutnya, Wagub Giri Prasta meranngkum penjelasan dan jawaban atas pandangan umum seluruh fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai berikut:
1. Sependapat bahwa setiap penyesuaian tarif dan jenis layanan harus dibarengi dengan pembenahan kualitas pelayanan. Penataan retribusi daerah harus ditempatkan sebagai instrumen perbaikan layanan publik, bukan semata instrumen fiskal; 2. Terkait fleksibilitas tarif pada BLUD sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 52 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam hal terdapat penyesuaian detail rincian objek atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD, penyesuaian detail rincian objek diatur dalam Peraturan Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Sesuai amanat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa, Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasaRetribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;
4. Pencabutan 2 Peraturan Gubernur yang mengatur tarif pelayanan di Rumah Sakit Dharma Yadnya dilakukan karena pengaturan tarif pelayanan sudah diakomodir dalam Raperda yang sedang dibahas; 5. Berdasarkan Naskah Hibah Antara Yayasan Dharma Usada Resi Markandeya dengan Pemerintah Provinsi Bali, tidak ada menyebutkan pemberian kompensasi;
6. Sependapat terhadap saran untuk memberikan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien, memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum dan transparansi, serta meningkatkan kontribusi retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah.
“Demikian penjelasan saya atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap 2 Raperda. Pandangan, pertanyaan, dan saran di luar substansi 2 Raperda yang kita bahas ini, dapat kita diskusikan pada forum berikutnya,” tegas Giri Prasta. PBN001