pilarbalinews.com

Today: 24 April 2026

Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Ekosistem Mangrove Rusak, Made Supartha Marah Besar ke Pengembang PT BTID

Ket Foto Ist: Sidak Pansus TRAP DPRD Bali temukan lingkungan mangrove rusak, buat kesal dan marah Made Supartha, SH., MH., Kamis (23/4/2026).

Suasana tegang mewarnai inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, Kamis (23/4/2026).

Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali, kini menyasar soal pembabatan mangrove diduga di sekitar kawasan Kura Kura Bali, Kamis (23/4/2026).

Menariknya, tanpa basa basi, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, SH., MH., langsung menyemprot pihak pengembang BTID terkait mangrove yang dibabat. Apalagi diketahui bersama pertumbuhan bibit mangrove hingga dewasa membutuhkan waktu bertahun-tahun.

Dugaan dalam sidak Pansus TRAP DPRD Bali, ada temuan aktivitas pembabatan mangrove yang diduga dilakukan pihak PT Bali Turtle Island Development (BTID), yang jaraknya tidak jauh dari lokasi sidak.

BACA JUGA  Waria Curi Emas di Legian Dibekuk Polsek Kuta

Sontak saja, Made Supartha yang terkenal tegas dan garang di lapangan, langsung menunjukkan kemarahannya atas kondisi mangrove yang rusak karena ulah manusia terkait.

“Tumbuhan Mangrove ini dilindungi Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, tidak peduli masuk dalam wilayah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sekalipun. Ini jelasa tidak bisa kami toleransi lagi. Selain itu, jangan sampai karena SHGB dapat sembarangan memotong mangrove,” tegas Supartha, politisi dari PDI Perjuangan asal Tabanan ini, dengan nada marah besar.

Langkah konkrit Pansus TRAP DPRD Bali, menindaklanjuti temuan ini dengan memerintahkan Satpol PP Provinsi Bali agar menyegel area temuan.

“Penyegelan ini dilakukan dengan garis pembatas atau Satpol PP Line, agar menghentikan aktivitas di lokasi temuan,” katanya.

BACA JUGA  Pembacaan Replik Praperadilan Kakanwil BPN Bali, Kasus Terlalu Dipaksakan dan Termohon Diduga Tak Ikuti KUHP Baru?

Di lain sisi, PT BTID menekankan pembabatan yang dilakukan karena mangrove dimaksud berada di area SHGB.

PT BTID tetap bersikeras, di mana pembabatan mangrove ada di area SHGB, meski ditentang oleh Pansus TRAP DPRD Bali.

Made Supartha secara tegas ingin mangrove sebagai pelindung alam dari bencana banjir, tsunami, dan bencana alam lainnya, agar tetap dilestarikan bukan ditebang seenak hati.

Meseki BTID berdalih penebangan mangrove di atas lahan SHGB, Supartha tegaskan mangrove harus tetap dijaga sebagai ekosistem alam.

“Jangan seenaknya membabat mangrove. Perlu bapak-bapak ketahui, SHGB ini bersifat sementara ya, ada 30 tahun tambah 20 tahun, tetap itu fungsinya sebagai milik negara. Bukan karena memiliki SHGB, lalu area mangrove dibabat sesuka hati,” tegasnya lagi. PBN001