Ket Foto Ist: PN Denpasar jatuhkan hukuman kepada Denny Sofianto alias Deni Supianto alias Denny Sofianto Samud (DS), Direktur PT Adicon Satria Dewata. Hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp2.110.454.886, Kamis (11/6/2026).
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman kepada Denny Sofianto alias Deni Supianto alias Denny Sofianto Samud (DS), Direktur PT Adicon Satria Dewata.
Hukumannya berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp2.110.454.886, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara, sebagaimana putusan yang dibacakan, Kamis (4/6/2026).
PT Adicon Satria Dewata merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Berdasarkan putusan pengadilan, majelis hakim menyatakan bahwa DS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Perbuatan tersebut meliputi tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.055.227.443.
Atas perbuatannya, DS dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar dua kali jumlah kerugian pada pendapatan negara, yaitu sejumlah Rp2.110.454.886.
Sebelum perkara ini memasuki tahap penuntutan, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pada tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan, DS telah diberikan kesempatan untuk melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan guna menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan.
Pada tahap penyidikan, DS memiliki kesempatan untuk mengajukan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Penghentian tersebut hanya dapat dilakukan apabila wajib pajak melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta denda administratif sebesar 300 persen dari jumlah kerugian.
Namun, Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan tersebut sehingga proses penegakan hukum tetap berlanjut.
Ditegaskan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Darmawan, penegakan hukum pidana perpajakan senantiasa mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir apabila wajib pajak tidak menyelesaikan kewajiban perpajakannya melalui kesempatan dan mekanisme yang telah diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam menjaga kepatuhan perpajakan dan melindungi penerimaan negara. Kami berharap putusan ini dapat menjadi pembelajaran sekaligus memberikan efek jera bagi wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Darmawan mengimbau seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar dan tepat waktu.
Penegakan hukum perpajakan dilakukan sebagai upaya menjaga penerimaan negara dari sektor pajak yang telah dibayarkan oleh masyarakat agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik, sekaligus menciptakan keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh melaksanakan kewajibannya. PBN001/rls