Skip to main content

pilarbalinews.com

Today: 28 July 2026

Sebanyak 19 Ribu Botol Miras Cukai Palsu Diamankan Bea Cukai dan BAIS TNI, Nilainya Capai Rp12,55 Miliar

Ket Foto: Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, mengungkap penindakan minuman mengandung etil alkohol ilegal senilai lebih dari Rp12,5 Miliar, Selasa (28/7/2026).

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Kanwil Bea Cukai Bali Nusra) melakukan penindakan minuman mengandung etil alkohol ilegal senilai lebih dari Rp12,55 Miliar, Selasa (28/7/2026).

Letnan Jenderal TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa sinergi Bea Cukai bersama BAIS TNI mengagalkan peredaran 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA)/minuman keras (miras) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali.

“Proses penindakan ini menjadi upaya bersama menjaga keamanan masyarakat, menciptakan iklim usaha yang sehat, sekaligus mendukung keberlanjutan sektor pariwisata Bali,” ujar Djaka Budhi.

Tercatat barang hasil penindakan terdiri atas MMEA golongan B dan C, berbagai merek dengan nilai mencapai Rp12,55 Miliar. Dari penindakan tersebut, diduga potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp2,14 Miliar.

Terungkapnya kasus berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan peredaran dan penimbunan MMEA ilegal di wilayah Denpasar.

Guna menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Bea Cukai Denpasar, serta BAIS TNI menggelar operasi, pada Kamis (23/7/2026).

BACA JUGA  Pengabdian Masyarakat Unwar: Sasar Peningkatan Literasi AI Siswa Melalui Media Pembelajaran Kolaboratif Berbasis Web Real Time

Menurut Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto, tim gabungan melakukan penghentian sebuah kendaraan di Jalan Padma, Legian, Badung, diketahui baru keluar dari sebuah bangunan di Jalan Laksamana III, Banjar Babakan Sari, Denpasar Timur.

“Setelah diperiksa ditemukan MMEA yang dilekati pita cukai diduga palsu. Keterangan dari pengemudi, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dua bangunan di alamat tersebut dan kembali menemukan ribuan botol MMEA berbagai merek, diduga menggunakan pita cukai palsu. Seluruh barang bukti dibawa ke Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT, untuk proses penanganan lebih lanjut,” beber Iyan.

Diketahui, ada 10 orang yang masih diperiksa terkait penemuan bangunan berisikan ribuan botol MMEA berbagai merek.

“Penanganan perkara telah memasuki tahap penyidikan oleh Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, NTT. Proses penyidikan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditrekrimsus Polda Bali dan Penuntut Umum, pada Kejati Bali. Saat ini, penyidik juga masih memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan tersangka,” kata Iyan.

BACA JUGA  Jelang Pilkada Bali 2024, Latihan Sispamkota Libatkan 2.147 Personel

Pengawasan terhadap MMEA ilegal juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas ekosistem pariwisata Bali, sebagai destinasi wisata utama Indonesia.

“Kami harapkan supaya masyarakat dan wisatawan memperoleh produk yang memenuhi ketentuan, sekaligus memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya secara patuh. Tujuannya agar tercipta iklim usaha yang adil dan kondusif bagi industri legal,” tegas Iyan.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007. Pasal 54 mengatur larangan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai.

Sementara itu, Pasal 56 mengatur larangan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai.

“Bea Cukai mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menjual, dan mengedarkan barang kena cukai ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang cukai. Di mana partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan perdagangan yang sehat, melindungi konsumen, sekaligus mendukung keberlangsungan industri yang patuh terhadap ketentuan,” tegas Iyan. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News