pilarbalinews.com

Today: 11 June 2026

Digempur Investor Rakus, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha Ingatkan Masyarakat Jaga Alam Bali

Ket Foto: Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, Dr. (c) I Made Supartha, SH., MH., membela alam dan ruang hijau di Bali tetap lestari dari tangan investor rakus.

Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, Dr. (c) I Made Supartha, SH., MH., mendorong kesadaran bersama elemen masyarakat Bali, dalam menjaga alam Bali. Ia mendorong masyarakat jangan sampai mendukung investor rakus dan berimplikasi merusak lingkungan hijau di Bali.

Supartha politisi asal Tabanan ini menyakini alam Bali, berkaitan erat dengan filosofi Tri Hita Karana, yakni hubungan manusia dengan Tuhan, manusia dengan alam, dan manusia dengan manusia. Sehingga, ia menegaskan jika terjadi kerusakan alam secara masif, manusia dapat terkena dampak serius dari kerusakan alamnya.

“Perjalanan kami di Pansus TRAP, banyak sekali temuan pelanggaran-pelanggaran, dari hulu sampai hilir. Aspek pengawasan kami ternyata masif, pelanggaran dari hulu, tengah, sampai hilir. Hutan-hutan kami datangi, banyak sekali ada pelanggaran, banyak pengguna ruang hutan yang terindikasi tidak memikirkan hal ekologis hutan. Bagaimana jangan sampai menebang hutan, bagaimana kita menjaga hutan, tapi justru hutan banyak yang gundul. Itu faktanya,” ujarnya beberapa waktu lalu, di wantilan terbuka DPRD Provinsi Bali, Denpasar.

BACA JUGA  Soal Masuk Bursa Calon Kapolri, Komjen Pol. Suyudi: Waduhh!

Menurut Supartha, bahwa Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali menunjukkan keseriusannya dengan telah mengeluarkan rekomendasi hasil sidak tentang hasil pengawasan dampak pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (PT BTID) terhadap perlindungan pesisir dan Tahura Ngurah Rai.

“Ketika kita dikasih ruang untuk bertanggung jawab kepada negara ini, ya kita berbuatlah (kebaikan). Jadi ruang-ruang kontemplasi atau pura, itu sebagai tempat yang sakral. Semua ini, harus kita jaga sebelum terlambat,” tegasnya.

Supartha merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk memastikan dengan menginisiasi serta berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali serta instansi terkait lainnya guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan dan keabsahan status penguasaan, dan kepastian clear and clear pemenuhan kewajiban lahan penukar pengganti dalam skema perubahan fungsi kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai oleh PT. BTID, khususnya terhadap lahan pengganti di wilayah Karangasem dan Jembrana yang hingga saat ini terindikasi bodong atau belum memiliki kejelasan secara faktual maupun administratif.

BACA JUGA  Tren Positif Pasar Modal di Tengah Dinamika Global

“Apabila dalam evaluasi ditemukan ketidaksesuaian kewajiban pemenuhan lahan pengganti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka lahan dimaksud direkomendasikan wajib dikembalikan kepada negara untuk dikelola dan dipulihkan kembali sesuai fungsi konservasi untuk sebesar-besarnya kepentingan kesejahteraan rakyat,” tandasnya. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News