Ket Foto Ist: Usai bacakan catatan rekomendasi LKPJ, Koordinator Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2025, Gede Kusuma Putra, bersalaman dengan Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, pada paripurna Ke-35, Jumat (24/4/2026).
Melalui momentum Rapat Paripurna Ke-35 DPRD Provinsi Bali, telah disampaikan Pidato Pengantar Gubernur Bali tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2025.
Penyampaian LKPJ Kepala Daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.
Berkenaan hal di atas, maka Anggota DPRD Provinsi Bali melakukan pembahasan-pembahasan di mana regulasi mengamanatkan lama waktu 30 hari pembahasan sejak pengantar LKPJ disampaikan.
Pembahasan diawali dengan rapat pada Selasa 7 April 2026 dan Senin 13 April 2026, serta diskusi dan tukar pendapat dengan BAPPEDA Provinsi NTB dan Daerah Khusus Jakarta.

“Secara Keseluruhan gambaran ekonomi makro Provinsi Bali, menunjukkan kondisi yang baik serta lebih baik dibandingkan tahun 2024,” ujar Koordinator Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2025, Drs. Gede Kusuma Putra, AK, M.BA., MM., pada rapat paripurna Ke-35, Jumat (24/4/2026), di hadiri Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, Wagub Bali Nyoman Giri Prasta, dan anggota DPRD Bali lainnya.

Kusuma Putra menjelaskan Penerimaan Pembiayaan Rp620.675.986.790,62 adalah silpa audited tahun 2024. Kemudian, Pengeluaran Pembiayaan Rp401.464.798.088,00 adalah besarnya untuk penyertaan modal Rp158.000.000.000 dan pembayaran cicilan hutang PEN Rp243.464.798.088.
Menurut Kusuma Putra, melanjutkan pidatonya bahwa DPRD Provinsi Bali menyampaikan beberapa catatan rekomendasi terkait LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025 sebagai berikut:
1. Terhadap catatan rekomendasi Dewan untuk LKPJ tahun 2024 yang belum selesai ditindaklanjuti, agar diselesaikan; 2. Dewan mengingatkan kembali untuk dilakukan kajian yang mendalam serta menyeluruh terkait besaran bantuan Desa Adat dan Subak, karena yang namanya adil tidak harus sama rata;
3. Dewan mendorong dengan sangat supaya adanya peningkatan investasi yang diarahkan pada sektor industri pengolahan hasil-hasil atau produk-produk sektor primer (pertanian dalam arti luas) dan juga sektor sekunder. Karenanya OPD terkait untuk bisa berkoordinasi sehingga bisa mewujudkan peningkatan investasi yang berpengaruh pada peningkatan nilai tambah barang atau produk yang dihasilkan pada sektor primer dan sekunder, guna bisa mendongkrak atau meningkatkan PDRB per kapita Provinsi Bali yang faktanya selalu tiap tahun besarnya rata-rata di bawah nasional; 4. Perlu ditelusuri dengan seksama untuk bisa mengetahui kenapa dengan gambaran indikator makro ekonomi Provinsi Bali yang secara keseluruhan diatas rata-rata nasional (seperti dalam tabel di atas) Prevalensi Stunting Tahun 2025 meningkat dibandingkan Tahun 2024, walaupun peningkatannya sedikit dan jauh dibawah dari rata-rata nasional. Apakah ini tidak merupakan sebuah Paradoks?;
5. Dewan mengingatkan kembali perlunya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten / Kota, guna ada tindakan nyata terhadap pihak-pihak yang masih abai, lalai terhadap pemberlakuan Perda No1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali. Banyak sekali contoh-contoh ditemukan di lapangan; 6. Upaya yang gigih harus tetap dilakukan termasuk perlunya terobosan tertentu guna tercapainya efektifitas PWA;
7. Melihat fakta atau fenomena yang ada, juga mencermati lcurrent issue terkait persoalan sampah di Bali yang hingga saat ini masih nampak seksi di Medsos, dipandang perlu untuk dilakukan kajian mendalam sehingga dimungkinan persoalan kesehatan, sampah dan kebersihan lingkungan masuk dalam kurikulum pendidikan di tingkat Usia Dini (PAUD), TK dan SD.
8. Dengan berlakunya Perda No. 4 tahun 2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan produktif dan larangan ahli kepemilikan lahan secara Nominee, perlunya dilakukan kajian yang mendalam oleh Pemerintah Provinsi Bali yang melibatkan Stakeholder’s guna dipikirkan kemungkinan ada regulasi baru tentang ketinggian bangunan di zona-zona tertentu atau peruntukkan tertentu sepanjang tidak menciderai radius kesucian;
9. Dewan mendorong sekaligus menugaskan Tim ahli atau Kelompok-kelompok pakar yang ada untuk bersama-sama dengan Bank BPD melakukan kajian yang mendalam guna mencarikan jalan (sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi yang ada) untuk bagaimana ke depannya, sekian banyak LPD-LPD yang memenuhi kriteria-kriteria tertentu untuk menjadi Shareholder’s di Bank BPD atau mungkin ambil bagian untuk investasi di kawasan PKB. 10. Perlunya Pemerintah Provinsi Bali berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota guna mencermati kondisi infrastruktur jalan yang masih rusak.
“Sidang Dewan yang kami muliakan. Demikianlah beberapa catatan rekomendasi akhir atas LKPJ Kepala Daerah Provinsi bali tahun 2025, Atas perhatian dan ketekunan mengikuti acara ini diucapkan terima kasih,” tutup Kusuma Putra. PBN001