Ket Foto Ist: Sebanyak tiga WNA kasus prostitusi online diamankan Imigrasi Denpasar, Sabtu (2/2/2026).
Tiga Warga Negara Asing (WNA) terlibat kasus prostitusi online, diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), pada Sabtu (2/2/2026).
Operasi pengungkapan berawal dari pemantauan terhadap situs web yang mengindikasikan adanya WNA yang menawarkan jasa Pekerja Seks Komersial (PSK).
Di lokasi pertama, yaitu sebuah villa di wilayah Mengwi, tim mengamankan dua perempuan WNA. Mereka berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia.
Keduanya diketahui masuk ke Indonesia melalui bandara internasional dan memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), namun diduga menyalahgunakan izin tersebut untuk kegiatan ilegal.
EJN tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Sabtu (21/3/2026). Sementara itu, ED masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (10/3/30/2026).
Selanjutnya, lokasi kedua di hotel wilayah Renon, tim mengamankan perempuan inisial AR (27) asal Rusia.
Ia masuk ke Indonesia, Rabu (22/4/2026) dan juga memegang Izin Tinggal Kunjungan. AR diamankan di kamar hotel bersama seorang pria, setelah identitasnya dipastikan melalui sistem data keimigrasian.
Dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti bahwa ketiga WNA dimaksud dibawa ke Kantor Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma di Indonesia,” terang Haryo Sakti.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna mengatakan Imigrasi tidak hanya memberikan kemudahan layanan bagi wisatawan asing, tetapi memastikan bahwa setiap WNA di Indonesia mematuhi aturan dan memberikan dampak positif.
“Langkah pengawasan ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan prinsip Imigrasi untuk rakyat, demi menjaga ketertiban, keamanan dan martabat bangsa,” pungkasnya. PBN001