Kejati Bali melakukan penetapan tersangka penyidikan perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali di Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung oleh PT. Danau Winata Indah, Rabu (30/9/2026) sore.
Berdasarkan 2 alat bukti yang cukup, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali telah menetapkan 1 orang tersangka, yaitu SLD, selaku Direktur Utama PT. Danau Winata Indah, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: TAP-2585/N.1/Fd.2/09/2026 tanggal 30 September 2026.
Tersangka SLD kini ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 September 2026 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2026 di Lapas Kelas IIA Kerobokan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: 2585/N.1/Fd.2/09/2026 tanggal 30 September 2026.
Diketahui pada Tahun 2007, Pemerintah Provinsi Bali melakukan kerjasama dengan PT. Danau Winata Indah tentang sewa menyewa atas tanah aset penguasaan Pemprov Bali di Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung.
“Diduga tujuan dari perjanjian kerjasama sewa menyewa tersebut adalah untuk memanfaatkan tanah aset Pemprov Bali, yang akan dimanfaatkan untuk usaha pusat perbelanjaan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) I Gede Wiraguna Wiradarma, S.H., M.H.
Diterangkannya, perjanjian kerjasama sewa menyewa tersebut berlaku untuk jangka waktu 30 tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak.
Kemudian pada Oktober 2014, Pemerintah Provinsi Bali memberikan peringatan kepada PT. Danau Winata Indah bahwa PT. Danau Winata Indah berkewajiban membangun usaha Pusat Perbelanjaan dengan jangka waktu paling lambat 3 tahun.
“Namun pada kenyataannya sampai dengan Oktober 2014, PT. Danau Winata Indah belum dapat memenuhi kewajiban untuk membangun sesuai jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian kerjasama,” katanya.
Berdasarkan hasil pengecekan lokasi tanah objek perjanjian, ditemukan bahwa PT. Danau Winata Indah tidak membangun sesuai peruntukan yang telah diatur secara tegas dalam perjanjian kerjasama, melainkan mengalihkan pemanfaatannya sehingga dibangun berupa Kondotel dan/atau untuk peruntukan lainnya di luar yang seharusnya.
“Pada Agustus 2015, Tersangka SLD selaku Direktur Utama PT. Danau Winata Indah mengajukan proposal kerjasama investasi Condotel & Apartement Nusa Dua Circle Project Bali kepada PT. Asabri (Persero),” ucap Kasipenkum Wiradarma.
Berikutnya, Desember 2015, PT. Asabri melakukan kerjasama dengan PT. Danau Winata Indah terkait pembelian 125 unit Kondotel “AVANI Nusa Dua, Bali Hotel” yang dibangun di atas tanah bersertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas Tanah Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemegang Hak Pemerintah Provinsi Bali yang terletak di Kel. Jimbaran, Kec. Kuta, Kab. Badung, Bali.
PT. Danau Winata Indah menjual 125 unit Kondotel “AVANI Nusa Dua, Bali Hotel” kepada PT. Asabri dengan harga yang disepakati sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).
Melalui telah keluarnya uang sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah) dari PT. Asabri kepada PT. Danau Winata Indah untuk pembelian 125 (seratus dua puluh lima) unit Kondotel “AVANI Nusa Dua, Bali Hotel” tersebut, namun sampai dengan saat ini PT. Danau Winata Indah belum menyelesaikan dan menyerahkan pembangunan 125 unit Kondotel kepada PT. Asabri, sehingga perbuatan tersebut telah menguntungkan/memperkaya tersangka SLD selaku Direktur Utama PT. Danau Winata Indah dan merugikan keuangan negara sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).
“Peran tersangka SLD adalah secara melawan hukum menggunakan dokumen yang tidak benar dalam melakukan kerjasama dengan PT. Asabri, sehingga PT. Asabri mau untuk melakukan kerjasama dengan PT. Danau Winata Indah terkait pembelian 125 unit Kondotel “AVANI Nusa Dua, Bali Hotel” dengan harga sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah),” tegasnya.
Adapun Pasal yang disangkakan:
Kesatu: Pasal 603 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. PBN001
Ket Foto: Terangka SLD selaku Direktur Utama PT. Danau Winata Indah ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 September 2026 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2026 di Lapas Kelas IIA Kerobokan.