Skip to main content

pilarbalinews.com

Today: 21 July 2026

Suami Laporkan Istri ke Polresta Denpasar, Dipicu Dugaan Tidak Cocok Tanggal Lahir dan Lokasi Melahirkan

Ket Foto: Advokat Siti Sapurah, SH., alias Ipung memenuhi panggilan penyidik Polresta Denpasar, terhadap kliennya inisial KC selaku terlapor, Selasa (21/7/2026).

Dugaan kasus suami melaporkan istrinya, dipicu kesalahpahaman karena ketidakcocokan tanggal lahir dan lokasi melahirkan.

Inisial suami RSL melaporkan istrinya sendiri inisial KC, diduga hanya karena melahirkan lebih dulu dari perkiraan hari lahir yang diberikan dokter periksa dan di rumah sakit berbeda.

Saat ini, laporan suami sudah naik ke tingkat Sidik dengan Nomor LP : LP/B/349/VI/2026/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal 8 Juni 2026 yang sebelumnya dengan Nomor DUMAS: Dumas/238/III/2026/SPKT/POLRESTA DPS/POLDA BALI, tertanggal 10 Maret 2026.

“Dalam kasus ini seorang suami melaporkan istrinya, hanya karena melahirkan di tempat dan tanggal berbeda yang diinginkan oleh suaminya. Suami minta istrinya melahirkan pada tanggal 22 Februari 2026 di RS BaliMed dengan dokter pilihan suami dan keluarga suami. Namun, dalam perjalanan waktu berbeda istri melahirkan pada tanggal 14 Februari 2026 di Rumah Sakit Prima Medika Sesetan dengan dokter pilihan istri. Peristiwa ini berujung Laporan Polisi,” ujar Siti Sapurah, SH., yang akrab disapa Ipung dan di dampingi advokat Horasman Diando Suradi Siallagan, SH., dalam jumpa pers, Selasa (21/7/2026).

Pasca kelahiran anak laki-lakinya, suami diduga tidak menemui istrinya dan menengok bayinya dengan mengucapkan kata syukur atau membawa beberapa barang untuk anaknya

“Akan tetapi suami malah mendatangi Polresta Denpasar pada tanggal 10 Maret 2026, melaporkan istrinya yang melahirkan belum 1 bulan dengan laporan menggelapkan asal usul orang, seperti yang diatur pada Pasal 401 UU No. 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di mana ancaman selama 6 tahun. Tentu perlakuan yang sangat kontradiktif apa yang dilakukan seorang suami kepada istrinya, di mana istrinya baru selesai menjalankan operasi Caesar yang butuh waktu untuk menyembuhkan jahitan di tubuhnya akibat operasi Caesar yang butuh waktu tidak singkat,” katanya.

Lebih lanjut, Advokat Ipung menegaskan istrinya malah harus bolak-balik ke kantor polisi untuk memenuhi panggilan penyidik polisi.

“Jadi hari ini (Selasa, 21 Juli 2026), kami harus mendampingi klien kami untuk memenuhi Panggilan Penyidik PPA Polresta Denpasar atau Panggilan I (Pertama), setelah Laporan ini ditingkatkan ke tahap Penyidikan. Perlu diketahui anak yang dilahirkan oleh KC istri dari RSL, sampai saat ini belum punya akta kelahiran anak. Hal ini tentu jadi pertanyaan besar kami, di mana penggelapan asal usul anak atau orang yang dituduhkan oleh penyidik yang telah mengirim SPDP ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada tanggal 11 Juni 2026,” bebernya.

Kemudian Advokat Ipung menambahkan ia heran apa dasar hukum dari laporan tersebut, karena diketahui jika penyelidikan di tingkatkan ke Penyidikan atau Dumas menjadi LP, itu artinya sudah terpenuhi 2 unsur permulaan yang cukup

BACA JUGA  Labyrinth Dome Tampilkan Recombination, Permukaan Kubah Diameter 21 Meter dan 360°

“Maka, di sini jika akta kelahiran anak saja belum ada, lalu alas dasar laporannya apa? Karena Pasal 401, bisa dikategorikan terpenuhi unsurnya jika akta kelahiran anak tersebut sudah dicetak dan terungkap bahwa ibu atau bapak biologisnya tidak tercantum dalam akta kelahiran anak tersebut. Hal ini bisa terjadi mengapa akta kelahiran anak belum diurus? Karena sampai saat ini, KC tidak pernah diberikan akta perkawinan yang diurus dan diambil oleh suaminya dan akta perkawinan ini juga yang menjadi pemantik KC tidak bisa mengurus KTP/Kartu Tanda Penduduk untuk merubah status perkawinan dari belum kawin menjadi kawin,” bebernya

“Dan itu, sebabnya mengapa KC melahirkan menggunakan KTP belum kawin? Karena hanya itu yang dimiliki, sedangkan hubungan kedua belah pihak dalam status pisah rumah,” tambah Advokat Ipung.

Advokat Ipung menegaskan pula unsur-unsur Pasal 401 KUHP: 1. Mengakui anak orang lain sebagai anak kandungnya; 2. Menukar anak nya dengan anak orang lain demi kepentingan ahli waris; 3. Menyembunyikan Identitas atau asal usul Kelahiran.

“Kami jelaskan tentu unsur 1 (Pertama) dan Ke-2 (Kedua), tidak mungkin terpenuhi dan saat kami bertanya kepada penyidik apa laporan suami kepada istrinya penyidik mengatakan menyembunyikan identitas lalu kami bertanya identitas siapa yang disembunyikan? Lalu penyidik menjawab kembali katanya pelapor keberatan mengapa waktu melahirkan yang jadi penjamin ibu kandung istrinya alias ibu mertuanya bukan pelapor, tentu pertanyaan kami dan jawaban penyidik tidak nyambung sama sekali, dan kata penyidik juga alasannya mengapa pelapor tidak hanya melaporkan istrinya, tetapi juga melaporkan ibu mertuanya yang berinisial YL,” tegasnya.

Advokat Ipung menegaskan kembali untuk unsur Ke-3 (Ketiga) dari Pasal 401 KUHP adalah menyembunyi identitas atau asal usul kelahiran ini, tentu tidak bisa terpenuhi karena selain belum ada akta kelahiran anak yang menjadi syarat utama dalam laporan Pasal 401 KUHP dalam surat keterangan lahir dengan jelas ibu biologis yang melahirkan pada tanggal 14 Februari 2026 adalah KC, bukan identitas yang berbeda.

“Selain itu, anak yang dilahirkan KC sampai sekarang dalam perawatan dan pengasuhan KC dan anak tersebut tidak pernah berpindah tangan, lalu di mana terpenuhinya unsur Ke-3 (Ketiga) Pasal 401 KUHP ini?,” katanya.

Advokat Ipung memaparkan sebenarnya pemantik dari semua peristiwa ini adalah adanya peristiwa lain yang terjadi sebelumnya, yaitu di pada tanggal 11 Desember 2025 di mana sang suami RSL bersama ibunya inisial S alias Oung menjemput KC ke rumahnya, untuk mengantar KC memeriksa kandungannya ke dokter prakter inisial W di Denpasar.

Setelah selesai memeriksa RSL dan O, tidak langsung mengajak KC pulang ke rumahnya, tetapi mengajak KC mampir ke restoran Vietnam di seputaran Renon, sesampai di sana O (Ibu RSL) mengatakan kepada RSL.

BACA JUGA  HUT Ke-2 JMSI Bali, Dorong Perkuat Peranan Media dan Kawal Pembangunan

Diduga hendak minta tanda tangan KC lalu RSL, mengeluarkan map yang sudah lengkap dengan pulpen dan selembar surat kuasa yang sudah dibuat dan bermaterai 10.000.

“Di sana tertulis sebagai Pemberi Kuasa adalah KC, sedangkan Penerima Kuasa adalah RSL dalam surat kuasa tersebut tertulis R, sebagai penerima kuasa mengurus dan mengambil akta perkawinan KC di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, yang aneh di sini dalam surat kuasa ini juga tertulis kalimat yang mengatakan ‘Jika dikemudian hari ada menyalahgunaan atau sejenisnya atas surat kuasa ini, maka yang bertanggung jawab adalah pemberi kuasa atau KC, yaitu istri RSL’,”  paparnya.

Lanjut Advokat Ipung, selama puluhan tahun berprofesi sebagai Advokat, tidak pernah menemukan surat kuasa berbunyi seperti tersebut, di saat persidangan perceraian di PN Denpasar ia mempertanyakan siapa yang membuat draft surat kuasa tersebut ibu RSL menjawab tidak tahu, begitu juga saat Ipung bertanya apakah akta perkawinan KC sudah selesai diurus dan apakah sudah diambil dan apakah sudah diserahkan kepada KC Ibu RSL juga menjawab tidak tahu.

“Kami heran orang yang mengurus dan yang saat itu memberi surat kuasa mengatakan tidak tahu kami jadi menduga ada skenario yang luar biasa yang sudah dipersiapkan oleh pelapor di sini, yaitu dengan menahan akta perkawinan maka KC tidak akan pernah bisa mengurus KTP status kawin dan atau mengurus akta kelahiran anak pasca melahirkan dan ini pun sinkron dengan tindakan pelapor yang mengirim surat ke Kantor Dukcapil Kota Denpasar, yang mengajukan pemblokiran atas permohonanan akta kelahiran anak yang diajukan oleh seorang ibu bernama KC tentu kami pertanyakan disini siapa yang sebanarnya melakukan tindak pidana disini?,” tegasnya.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, SH., MH., seizin Kapolresta Denpasar membenarkan adanya laporan ke Polresta Denpasar, terkait pelapor RSL terhadap terlapor KC.

“Perkembangan terkait dengan kasus tindak pidana, di mana dalam hal ini pidana dugaan menggelapkan asal usul anak dengan pelapor inisial RSL. Perkembangan terkait dengan informasi tersebut memang membenarkan. Penyidik Polresta Denpasar sudah melakukan langkah-langkah yang pertama terkait interogasi. Nanti itu akan masih berkembang dan sementara dalam proses penyelidikan dan penyidikan ini tidak ada hambatan. Jadi rencana ke depan tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dalam hal ini berkaitan dengan kasus yang memang sudah dilaporkan tersebut. Dan kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor yang di mana dalam hal ini terlapor adalah istrinya ya. Selanjutnya, dalam hal ini dari penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli. Ahli pidana terkait dengan dokumen-dokumen yang memang dalam hal ini akan disampaikan atau untuk pembuktian terkait dengan asal-usul data anak tersebut,” tegasnya. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News