Ket Foto Ist: Suasana sidang perdana dihadiri pengugat Muliadi Sumardi, namun tidak dihadiri pengugat Dr. WUM, di ruang Sari PN Denpasar, Senin (20/7/2026).
Sidang perdana terbuka di ruang Sari Pengadilan Negeri Denpasar, melibatkan Pengugat Muliadi Sumardi dengan Tergugat, Dr. Ni Wayan Umi Martina, SH., MH., dengan panggilan sidang nomor: 1053/Pdt.G/2026/PN Dps, 08/07/2026, sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Secara terbuka, sidang perdana terbuka ini dipimpin Ketua Majelis Kadek Kusuma Wardani, SH., MH. “Sidang resmi perdana, dilanjutkan pada Senin, 3 Agustus 2026, karena pihak tergugat hari ini tidak hadir,” tegas Ketua Majelis.
Untuk diketahui, kronologi pelaksanaan transaksi dan penguasaan dana oleh tergugat bahwa setelah diterbitkannya Internal Office Memo Nomor 05/IOM-CEL/III/23 tanggal 8 Maret 2023, PT Indonesia Capital Group melalui direksinya telah secara resmi memerintahkan Departemen Finance dan Departemen Legal untuk melaksanakan pembayaran transaksi pembelian Hotel Sing Ken Ken sesuai rincian yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Internal Office Memo tersebut, seluruh pembayaran harga pembelian berikut biaya-biaya penyelesaian transaksi diperintahkan untuk dibayarkan ke rekening Bank Mandiri atas Dr. WUM dalam kapasitasnya sebagai Kurator.
Dengan demikian, Tergugat Dr. WUM memperoleh penguasaan atas dana transaksi bukan sebagai penerima pribadi, melainkan sebagai pejabat yang diberi kewenangan berdasarkan penetapan Pengadilan Niaga untuk melaksanakan penjualan harta pailit.
Bahwa dana yang berada dalam penguasaan tergugat tersebut merupakan dana yang diperuntukkan untuk menyelesaikan seluruh rangkaian transaksi, termasuk harga pembelian, pajak, biaya notaris dan balik nama, biaya pengurusan izin, serta biaya perkara sebagaimana tercantum dalam Internal Office Memo.
Tergugat Dr. WUM mempunyai kewajiban hukum untuk mengelola dana tersebut secara profesional, jujur, transparan, dan sesuai dengan tujuan penyerahannya.
Sementara itu, Penggugat Muliadi Sumardi, diduga telah menjalankan kewajibannya sebagai perantara bahwa sejak awal proses transaksi sampai tercapainya kesepakatan harga, Penggugat Mulyadi diduga telah melaksanakan seluruh kewajibannya sebagai perantara (broker), yaitu mempertemukan calon pembeli dengan tergugat, memfasilitasi komunikasi, menghadiri berbagai pertemuan, serta membantu kelancaran proses negosiasi hingga tercapai kesepakatan harga sebesar Rp55.000.000.000,-.
Bahwa keberhasilan transaksi tersebut bukan merupakan hasil kerja tergugat semata, melainkan juga merupakan hasil kerja penggugat bersama pihak-pihak lain yang bertindak sebagai perantara, yang keberadaannya diketahui dan tidak pernah dipersoalkan oleh Tergugat selama proses transaksi berlangsung.
TIMBULNYA PERMASALAHAN DANA TITIPAN
Diduga sekitar bulan Oktober 2024, Penggugat Muliadi Sumardi, memperoleh informasi dari pihak pembeli bahwa penyelesaian transaksi mengalami hambatan serius karena dana yang sebelumnya telah berada dalam penguasaan tergugat tidak lagi dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bahwa pada tanggal 24 Oktober 2024, Penggugat Muliadi Sumardi, bersama saksi Asriani Ali dipanggil oleh Budiman Tiang dan diberitahukan bahwa penyelesaian transaksi tidak dapat dilanjutkan karena terdapat permasalahan atas dana yang berada dalam penguasaan tergugat Dr. WUM.
Penggugat Muliadi Sumardi, kemudian diminta membantu menghadirkan tergugat Dr. WUM agar penyelesaian transaksi dapat segera dilakukan.
UPAYA PENGGUGAT MENCARI PENYELESAIAN
Bahwa sebagai bentuk itikad baik, pada tanggal 29 Oktober 2024 Penggugat Muliadi Sumardi, bersama saksi Asriani Ali mendatangi kediaman tergugat di kawasan Renon, Denpasar, dengan tujuan meminta klarifikasi serta mencari penyelesaian atas terhambatnya transaksi.
Bahwa pada saat itu, tergugat Dr. WUM, diduga tidak bersedia memberikan penjelasan maupun penyelesaian sehingga permasalahan tetap tidak terselesaikan.
SURAT PERNYATAAN TERGUGAT TANGGAL 6 NOVEMBER 2024
Bahwa pada tanggal 6 November 2024, Penggugat berhasil mempertemukan kembali tergugat Dr. WUM dengan pihak-pihak yang berkepentingan di Kantor Umalas Signature.
Dalam pertemuan tersebut tergugat Dr. WUM secara sadar, tanpa adanya paksaan, membuat dan menandatangani Surat Pernyataan yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
1. Dana titipan dari PT Indonesia Capital Nirwana telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi tergugat; 2. Tergugat berjanji menyelesaikan seluruh kewajiban dalam waktu 1 (satu) bulan;
3. Tergugat berjanji menyelesaikan proses balik nama 84 Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) kepada PT Indonesia Capital Nirwana; 4. Tergugat menyatakan bersedia bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang timbul apabila tidak memenuhi pernyataan tersebut.
Bahwa Surat Pernyataan tersebut ditandatangani di hadapan para saksi, antara lain Penggugat, Asriani Ali, Ricky Ariadi Pratama, serta saksi-saksi lainnya, sehingga mempunyai nilai pembuktian yang kuat mengenai adanya pengakuan dari tergugat Dr. WUM.
WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERGUGAT
Diduga sampai dengan lewatnya jangka waktu yang dijanjikan oleh tergugat Dr. WUM, yaitu satu bulan sejak tanggal 6 November 2024, tergugat Dr. WUM tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan tersebut.
Bahwa hingga gugatan ini didaftarkan: 1. Proses balik nama belum selesai; 2. Kewajiban tergugat belum dipenuhi; 3. Hak-hak Penggugat sebagai perantara tidak terlunasi; 4. dan tergugat tidak pernah mengembalikan dana yang diakuinya telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Bahwa tindakan tergugat Dr. WUM tersebut bukan hanya merupakan pengingkaran terhadap pernyataan tertulis yang dibuatnya sendiri, tetapi juga merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, karena penggunaan dana yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan pribadi diduga telah menimbulkan kerugian nyata bagi pihak lain, termasuk penggugat.
Sementara itu, dihubungi terpisah Dr. WUM, melalui WhatsApp-nya pada Pukul 13.50 Wita, belum memberikan balasan. “Osa bu Umi, nunas izin salam kenal tiang dw kusuma dari wartawan Pilar Bali News. Nunas info utk Sing Ken Ken Hotel di Jl Arjuna Kuta, Badung, utk sidang perdana td di ruang Sari PN Dps, tidak hadir? mhn konfirmasinya,”.
Tergugat Dr. WUM, dihubungi melalui WhatsApp-nya tidak ada respon lebih lanjut. Sampai berita ini ditayangkan belum ada balasan WA maupun telepon, lebih lanjut. PBN001