Ket Foto: Imigrasi Ngurah Rai melakukan deportasi terhadap sembilan WNA melanggar aturan tinggal selama di Bali, Senin (5/10/2026).
Sembilan Warga Negara Asing (WNA) diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, selama periode 29 September s.d. 4 Oktober 2026, dua di antaranya bekerja sebagai investor bodong.
Seluruh WNA terdiri dari warga negara Amerika Serikat (2 orang), Prancis (2 orang), Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Thailand.
Seluruh WNA melanggar aturan ini dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung.
Proses deportasi merupakan hasil patroli rutin yang terus dilakukan Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Kabupaten Badung.
Petugas Imigrasi mencocokkan izin tinggal yang dimiliki orang asing dengan aktivitas mereka yang sebenarnya di lapangan.
Terungkap dua ‘investor bodong’, yakni AS (Jerman) dan TL (Prancis). Mereka berdua memegang ITAS Investor, tetapi AS tidak menjalankan usaha dan tidak menyetor modal, sedangkan TL justru beraktivitas sebagai host di sebuah vila pribadi.
Satu WNA lain yang juga terkait kegiatan usaha, AC (Latvia), memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK), tetapi terungkap mendirikan PT PMA dan mengelola aset tanpa izin tinggal yang sesuai.
“ITAS Investor diberikan agar investor yang sungguh-sungguh menanamkan modal dapat berusaha di Indonesia. Kalau izin itu hanya dijadikan kedok untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan investasi, itu penyalahgunaan dan akan kami tindak tegas. Hal seperti ini baru terlihat jelas ketika petugas turun langsung ke lapangan lewat patroli rutin,” beber Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Senin (5/10/2026).
Lebih lanjut, sembilan WNA tersebut, enam orang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain ketiga kasus di atas, TBJ (Australia) memegang ITK, tetapi berpraktik sebagai osteopath di sebuah klinik di Canggu.
Satu orang berinisial EWM (Amerika Serikat) diketahui memiliki paspor ganda, dan satu orang berinisial SG (Malaysia) dideportasi setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan rehabilitasi narkotika.
Tiga WNA lainnya dideportasi karena melebihi batas izin tinggal (overstay). Mereka adalah ACH (Thailand) overstay 45 hari, AMK (Amerika Serikat) overstay 61 hari, dan SBM (Prancis) overstay 357 hari.
Ditegaskan Novyandri bahwa patroli rutin dan pendeportasian ini merupakan wujud komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban orang asing di Bali.
“Kami akan terus melaksanakan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Setiap pelanggaran pasti akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa Imigrasi hadir untuk rakyat, melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan,” tandas Novyandri. PBN001