pilarbalinews.com

Today: 23 April 2026

Satreskrim Polresta Denpasar Ringkus 6 Pelaku Curanmor Asal Sumba, Motifnya Ekonomi

Ket Foto: Terungkap 6 pelaku Curanmor oleh Satreskrim Polresta Denpasar, Kamis (23/4/2026).

Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek jajaran merilis pengungkapan tindak pidana 4C bulan April 2026.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.IK., MH., mengungkapkan di Bulan April 2026, diungkap kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) 11 kasus dengan 15 tersangka laki-laki; Pencurian dengan Pemberatan (Curat) 4 kasus dengan 4 tersangka laki-laki; Pencurian dengan Kekerasan (Curas) 1 kasus dengan 1 tersangka laki-laki dan 1 perempuan; Pencurian Biasa (Cusa) 16 kasus dengan 14 tersangka laki-laki dan 2 perempuan.

“Selama bulan April 2026, terungkap 32 kasus dengan total 37 tersangka. Jenis kelamin, 3 perempuan dan 34 laki-laki. Tidak ada pelaku residivis yang ditangkap pada bulan April 2026,” ujar Kombes Pol. Leonardo Simatupang, di dampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.IK., MH., Kamis (23/4/2026).

Terhadap Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun; Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun; Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 Tahun.

Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek jajaran telah berhasil mengungkap Tindak Pidana 4 C sebanyak 32 kasus dan 37 Tersangka.

Kasus Curanmor 16 TKP
Pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian motor sebanyak 16 TKP oleh unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Denpasar, selama periode Maret-April 2026.

Sejumlah kejadian perkara terdapat di TKP; 1. Areal parkir lapangan Renon depan BRI Jalan Kusuma Atmaja Denpasar Timur; 2. Counter Vila Cell V Jalan Bung Tomo Pemecutan Kaja Denpasar Utara; 3. Kost Jalan Bung Tomo V No. 52 Pemecutan Kaja Denpasar Utara; 4. Pertokoan Mertanadi Jln Teuku Umar Barat no.1 Denpasar Barat.

BACA JUGA  Pamerkan 10 Karya Inovator Tradisional-Modern, Tradisi Temu Teknologi Digelar di Desa Serangan

Pelapor korban: 1. Ni Putu Mastini (38) Jl. Merthayasa III/12a Dps, Br/Link. Merta Yasa, Densel; 2. Sius Bepa Kamba Landu (28) Jl. Gunung Andakasa No. 89 DenBar; 3. Jemuridin (30) Jalan Bung Tomo V No. 52 Pemecutan Kaja, Denut; 4. David Sulaiman (32) Teuku Umar Barat Pertokoan Mertanadi No 1 DenBar.

Kerugian yakni: 1. 1 Yamaha Vixion warna Ungu No. Pol DK 2586 ADX, No Ka: MH3RG181OFK001581, Nosin G3E7E0001785, BPKB An. MOCH NUR VIANTORO; 2. 1 Honda Beat No. Pol. DK-2966-GAO No Ka MH1JFD236EK212764, No Sin JFD2E3206884 An. I Ketut Sarna; 3. 1 Honda Vario Tahun 2015 Hitam No.Pol. DK 4341 ACS No. Rangka: MH1JFX113FK048778 No.Mesin: JFX1E1048421 No.BPKB M036215370 atas nama Ni Wayan Sukasih; 4. 1 Vario Techno hitam Nopol. DK 4682 QB Noka: MH1JFV118GK427443 Nosin: JFV1E1435438 BPKB an Ni Ketut Suriati.

Pelaku diamankan: 1. Edon Bora Payu (22) asal Sumba Tengah, asal alamat tinggal Jalan Drupadi No. 18 Dentim; 2. Petrus Ledu Rengu (20); 3. Diki Saputra Doungu (22) Sumba Barat, NTT, alamat tinggal Jalan Pulau Sari Bangli; 4. Ridon Ngagu (19); 5. Dede Risko Wawu Buju Bolu (18); 6. Usman Ndapa (22) Sumba Tengah.

Informasi diterima aparat, pada 7 April 2026 pelaku berada di sekitar Jalan Sekar Tunjung XI Denpasar Timur Denpasar Selatan, Team Jatanras Polresta Denpasar menuju alamat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku Edon Bora Payu, Dede Risko Wawu Buju Bolu, Ridon Ngagu.

Kemudian, di Jalan Kamboja Denpasar Timur mengamankan pelaku Diki Saputra Doungu Watu dan Petrus Ledu Rengu.

BACA JUGA  Rekomendasi DPRD Bali, PT Stepp Up Solusi Indonesia Resmi Ditutup

“Para pelaku beserta barang bukti dirapatkan ke Polresta Denpasar. Hasilnya, mereka mengakui perbuatannya mencuri motor dengan cara mendorong dan menuntun motor yang tidak dikunci stang,” terang Kasat Reskrim.

Pelaku Petrus dan Edon, mengakui mencuri di 11 TKP, yaitu: 1. Beat silver.    TKP Bung Tomo; 2. Vixion Hitam TKP Nusa Dua; 3. Vario TKP Jimbaran; 4. Mio biru TKP Puputan; 5. Vixion hitam TKP Sesetan; 6. Beat putih TKP Batu Bulan; 7. Mio sporty TKP Jimbaran; 8. Vixion Putih TKP Dalung; 9. Beat putih  TKP Akasia; 10. Beat putih TKP Jimbaran; dan 11. Vixion hitam TKP Tukad Balian.

Pelaku Diki Saputra Doungu Wati bersama Edon mengakui melakukan pencurian satu kali Honda Vario hitam TKP Pertokoan Mertanadi Jalan Teuku Umar Barat;

Pelaku Diki Saputra Doungu Wati bersama Risko mengakui melakukan pencurian satu kali, yaitu Honda Vario hitam TKP barat lapangan Renon depan Bank BRI;

Pelaku Risko bersama Ridon mengakui melakukan pencurian motor sebanyak dua kali, yaitu Yamaha Vixion merah TKP Jalan Bung Tomo dan Suzuki Satria FU TKP Kerobokan.

“Modus operandi diduga terlapor mengambil sepeda motor milik korban dengan cara menuntun dan mendorong motor yang tidak terkunci. Sedangkan, motifnya, karena kebutuhan ekonomi untuk biaya hidup dan dipakai sendiri,” tegas Kasat Reskrim.

Reskrim Polresta Denpasar kini telah mengamankan sebanyak 11 motor: 6 unit Yamaha Vixion; 2 Honda Vario; 1 Honda Beat; 1 Yamaha Mio; dan 1 Suzuki Satria FU. PBN001