Skip to main content

pilarbalinews.com

Today: 9 September 2026

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Pelaku Asusila di Kuta Utara

Ket Foto: WNA Australia inisial B.A. menjalani proses deportasi pasca bertindak asusila di Kuta Utara, Badung, Bali.

Tindakan tegas deportasi dan penangkalan selama 10 tahun, akhirnya dilakukan Kantor Imigrasi Ngurah Rai terhadap oknum Warga Negara Asing (WNA) asal Australia inisial B.A, pasca bertindak asusila.

Kasus dengan pelaku BA, viral di media sosial (Medsos) terkait video dugaan tindakan asusila di kawasan pemukiman warga, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Sabtu (22/8/2026).

Berdasarkan hasil koordinasi dan identifikasi wajah dari rekaman CCTV, terduga pelaku teridentifikasi dengan inisial B.A., seorang pria warga negara Australia kelahiran tahun 1998, pemegang Visa on Arrival (VOA) yang masih berlaku.

Pada Selasa (25/8/2026), B.A. berhasil diamankan petugas pemeriksaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai, saat hendak berangkat menuju Brisbane.

BACA JUGA  Libatkan Generasi Muda, Lomba Barista Kopi Sambut Bulan Bung Karno Penuh Kreativitas

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan yang bersangkutan, kemudian diserahterimakan kepada Polres Badung untuk proses hukum lebih lanjut.

Setelah menyelesaikan proses penyelidikan, Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi terhadap B.A. dan menyerahkan yang bersangkutan kembali kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu (26/8/2026).

Deportasi terhadap B.A. dilaksanakan pada Selasa malam (8/9/2026), dengan menggunakan penerbangan Batik Air rute Denpasar–Brisbane.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri mengatakan tindakan pendeportasian ini merupakan hasil kolaborasi yang baik dengan kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan bagi WNA yang tinggal maupun berkunjung ke Bali.

BACA JUGA  DPRD Bali Soroti Tempat Usaha di Kawasan Pariwisata Ubud, Minim Pasang Aksara Bali

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali. Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku,” kata Novyandri.

Ditegaskan Novyandri, upaya tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan bahwa semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’, diwujudkan melalui penyelenggaraan fungsi keimigrasian yang profesional, humanis, dan tegas dalam menegakkan hukum.

“Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan rasa aman dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News