Kuasa hukum dari RSL, A.A Ngurah Alit Wirakesuma, angkat bicara mengenai kasus yang dialami kliennya.
Pasca penetapan tersangka KC dan LJL, selaku istri dan mertua dari RSL. Kini dilakukan proses pemeriksaan tersangka keduanya di penyidik Satreskrim Polresta Denpasar, Selasa (8/9/2026) siang.
Menurut Agung Wirakesuma, dengan berlanjutnya proses hukum terhadap KC dan LJL ke tahap pemeriksaan tersangka, kini telah dilakukan pendalaman sesuai kewenangan penyidik.
“Pertama, pemeriksaan tersangka itu untuk memenuhi ketentuan hukum acara pidananya, biar polisi tidak disalahkan. Kedua, terkait bahasa yang bersangkutan soal test DNA atau gugatan ditolak, jadi kalau test DNA artinya dia justru terbalik. Kenapa harus test DNA lagi? apalagi dia hamil 8 bulan, sebelumnya telah melalui perkawinan sah, jadi ngak perlu test DNA itu,” ujar Agung Wirakesuma, mengklarifikasi kepada awak media.
Bagi Agung Wirakesuma menerangkan tentu saja masih ada upaya banding. Dari persoalan ini, sewaktu KC diduga minta izin pulang dan kemudian tinggal di rumah ibu kandungnya.
“Jadi entah apa yang terjadi dari KC memberikan informasi kepada ibunya (mertua RSL). Itu diduga dan seolah-olah terjadi perselisihan. Melalui peradilan, pihak pengugat tentu diterima dan kami sudah membantahnya itu. Nah, sehingga saat dia (KC) melakukan persalinan yang ada, justru memakai dokumen yang tidak benar atau belum kawin. Secara nyata, saat dia minta izin, kan ngak ada isyarat untuk perceraian. Sehingga, dengan adanya gugat cerai tersebut, diduga dia (KC) ingin mengusai anak. Ya ini malah terbalik. Jelas-jelas lewat pertimbangan hakim, dengan ketentuan yang ada, telah mengacu pengasuhan anak harus berdua. Tapi, hakim mempertimbangkan karena anak belum lima tahun, maka wajib anak harus memperoleh ASI,” terangnya.
“Sekarang berbalik, misalnya kalau seumpama anak yatim piatu bagaimana? Bisakah hidup tanpa Ibu kandung, dia menggunakan susu formula. Maka, kami sangat aneh lihatnya, kalau kembali soal DNA. Apalagi semua foto-fotonya ada,” tegas Agung Wirakesuma.
Mengenai langkah lebih lanjut yang akan dilakukan kliennya, RSL dengan perkembangan kasus dugaan penggelapan asal usul seseorang sebagaimana diatur Pasal 401 KUHP.
“Selanjutnya, langkah hukumnya adalah kewenangan dari penyidik. Penyidik lewat ketentuan hukumnya wajib menyerahkan ke Kejaksaan, di dalam status tersangka tersebut terlapor wajib melakukan proses pemeriksaan. Kewenangan dalam arti penahanan, itu ada di penyidik. Melalui dua alat bukti yang ada, jika penyidik memiliki asumsi yang kuat, dia akan ditahan,” ucapnya.
“Sedangkan, untuk masalah bayinya dari orang tua yang ada, siapa saja dapat. Namun dari pertimbangan hakim, tentang pengasuhan anak, di mana letak laki-lakinya, di sana yang tidak dipertimbangkan. Pengasuhan dengan penuh kasih sayang dari orang tua laki-laki. Tapi, dalam pertimbangan hakim tidak menyebutkan itu, kenapa tidak dipertimbangkan? Karena dalam gugatan perceraian, dia tidak ada menuntut hak anak dan hanya cerai saja. Jadi, kalau cerai saja, ada dalil dugaan hak keperdataan saya (RSL) mau dihapus,” tandasnya. PBN001