Segera setelah suami inisial RSL, melaporkan sang istri inisial KC yang berprofesi sebagai dokter. Buntut panjang masalah ini berujung KC dan ibu kandungnya inisial LJL, menjadi tersangka pada Rabu (2/9/2026) oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar.
KC dan LJL harus menjalani proses pemeriksaan tersangka, atas dugaan tindak pidana penggelapan asal usul seseorang sebagaimana diatur Pasal 401 KUHP, pada Selasa (8/9/2026) di Mapolresta Denpasar.
“Saya mendampingi klien saya, dua orang. Dokter KC dan ibunya inisial LJL. Yang dipanggil sebagai tersangka, di mana ditetapkan tanggal 2 September 2026. Jujur saya salut dan apresiasi keberanian polisi. Artinya, ini diduga skenario pertama yang menjadi laporan untuk menekankan klien saya melakukan penggelapan asal usul anak,” ucap Advokat sekaligus aktivis anak dan perempuan, Siti Sapurah, SH., alias Ipung, di halaman Polresta Denpasar, Selasa (8/9/2026).
Ditemani ibu kandungnya LJL, KC datang ke Mapolresta Denpasar sambil menggendong bayi laki-lakinya.
Persoalan KC dan suaminya RSL, diduga dipicu karena melahirkan lebih dahulu dari perkiraan hari lahir yang diberikan dokter periksa dan melahirkan di tempat rumah sakit berbeda.
RSL minta istrinya KC melahirkan tanggal 22 Februari 2026 di RS BaliMed dengan dokter pilihan suami. Kemudian sang istri, diduga akhirnya melahirkan tanggal 14 Februari 2026 di RS Prima Medika Sesetan, dengan dokter pilihan KC.
Ketidakcocokan tanggal lahir, menuai polemik dan sang suami RSL melaporkan istrinya KC ke Polresta Denpasar. Laporan RSL sebelumnya tercatat naik Sidik, dengan Nomor LP: LP/B/349/VI/2026/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tertanggal 8 Juni 2026, di mana sebelumnya dengan Nomor DUMAS: Dumas/238/III/2026/SPKT/POLRESTA DPS/POLDA BALI, tertanggal 10 Maret 2026.
Advokat Ipung justru sempat menyentil RS Prima Medika dalam kasus yang dialami KC. “Kami masih belum melakukan apa-apa, karena kami masih minta persetujuan klien saya. RS Prima Medika, telah melakukan pelanggaran perlindungan data pribadi, rekam medis, SKL juga diumbar. Termasuk pada tanggal 22 Februari 2026, diduga datang seseorang bernama I Putu Sudana, karyawan atau rekan dari pelapor (suami KC). Bukannya mengajak istrinya ke RS BaliMed, tapi I Putu Sudana ini diduga disuruh bertanya ke bagian resepsionis untuk menanyakan adakah orang melahirkan. Menanyakan KC. Lalu dijelaskan oleh resepsionis dari RS Prima Medika, terkait data bayi KC. Adanya laporan ini, karena semua data diungkap,” bebernya.
Di dalam SKL, jelas disebutkan ibu bayi bernama Karina Chandra atau KC. “Sampai hari ini anaknya masih digendong. Silahkan test DNA, anak KC atau anak orang lain. Mungkinkah sang istri berbohong, apalagi si suami pernah mengantarkan memeriksa kandungan dengan Dokter R. Tentu, tidak ada penggelapan di sini. Apalagi, RSL diduga meminta surat kuasa dari istrinya, dr. KC, untuk mengurus dan mengambil akta perkawinan di Disdukcapil Kota Denpasar, pada tanggal 11 Desember 2026. Padahal terungkap di persidangan, KK digunakan sebagai alat bukti, isi nama KC selaku istri sah dari RSL telah dicetak tanggal 15 September 2026. Sedangkan Akta Perkawinan, yang dibuat pelapor RSL dicetak 16 September 2025,” tanya Ipung.
Ipung juga menyinggung terdapat perawat di RS Prima Medika, yang diduga men-contreng status dari KC sebagai belum kawin.
“Padahal sudah dikatakan KC di awal, saya tidak punya KK dan tidak punya akta perkawinan suami dan KC mempunyai KTP dengan status belum kawin. Waktu sebelum masuk ke ruang operasi, ada yang bertanya hamilnya besar. Bapaknya bule? dijawab KC, bukan bapaknya China (RSL). Apakah ini bukan suatu skenario untuk memperoleh hak asuh anak? Apalagi hak asuh anak saat di Pengadilan ditolak semua. Saya tahu ini, skenario, penjarakan ibunya dan ambil anaknya,” katanya.
“Singkatnya, jika akta kelahiran anak saja belum ada, lalu apa alas dasar laporannya? Karena Pasal 401, bisa dikategorikan terpenuhinya unsurnya, jika akta kelahiran anak tersebut sudah dicetak. Dan terungkap bahwa ibu atau bapak biologisnya tidak tercantum dalam akta kelahiran anak tersebut. Hal ini bisa terjadi mengapa akta kelahiran anak belum diurus? Karena sampai saat ini, KC tidak pernah diberikan Akta Perkawinan yang diurus dan diambil oleh suaminya. Dan akta perkawinan ini juga yang menjadi pemantik KC tidak bisa mengurus KTP untuk merubah status perkawinan dari belum kawin menjadi kawin. Ini sebabnya mengapa KC melahirkan menggunakan KTP belum kawin, karena hanya itu yang dimiliki, sedangkan hubungan kedua belah pihak dalam status pisah rumah,” tandas Ipung.
Sementara itu, pengacara pelapor RSL, A.A. Ngurah Alit Wirakesuma, belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut atas pemeriksaan tersangka yang dialamatkan kepada KC dan LJL. Beberapa kali dihubungi melalui WhatsApp-nya, belum ada konfirmasi resmi lebih lanjut. PBN001