pilarbalinews.com

Today: 13 June 2026

Resmi Layanan Imigrasi di Plaza Renon Dibuka Mulai 12 Juni hingga 10 Juli 2026

Ket Foto: Suasana layanan keimigrasian di Plaza Renon, dibuka mulai tanggal 12 Juni hingga 10 Juli 2026. Setiap Senin s.d. Jumat Pukul 10.00–16.00 Wita.

Pelayanan publik memperluas akses layanan keimigrasian bagi masyarakat dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, salah satunya dengan membuka layanan Paspor dan Perpanjangan Izin Tinggal di Plaza Renon, Denpasar.

Layanan tersebut diselenggarakan di Lantai 3 Plaza Renon mulai tanggal 12 Juni hingga 10 Juli 2026 dan beroperasi setiap hari Senin sampai dengan Jumat Pukul 10.00–16.00 Wita.

Kehadiran layanan ini merupakan upaya Kantor Imigrasi Denpasar, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian tanpa harus datang langsung ke Kantor Imigrasi.

Sejumlah layanan yang tersedia meliputi permohonan paspor baru, penggantian paspor, serta perpanjangan Izin Tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA).

Terhadap layanan Paspor RI, Kantor Imigrasi Denpasar menyediakan kuota sebanyak 60 permohonan per hari yang dapat diakses melalui aplikasi M-Paspor.

BACA JUGA  Program Light Up The Dream di Denpasar, PLN Bantu Listrik Gratis Sasar Warga Prasejahtera

Sedangkan untuk pelayanan bagi WNA, diberikan kuota 25 permohonan per hari dengan pengambilan nomor antrian secara langsung paling lambat pukul 11.00 WITA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menyampaikan penyelenggaraan layanan keimigrasian di pusat perbelanjaan merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin mudah dijangkau oleh masyarakat baik WNI atau WNA.

“Kehadiran Kantor Imigrasi Denpasar di Plaza Renon merupakan bentuk komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan masyarakat memperoleh kemudahan akses dalam mengurus dokumen keimigrasian. Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang senantiasa menekankan prinsip ‘Imigrasi Untuk Rakyat’,” ujarnya.

Masyarakat baik WNI dan WNA yang akan memanfaatkan layanan tersebut diimbau untuk mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung kelancaran proses pelayanan serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan layanan.

BACA JUGA  Kriminalisasi Berujung Pidana? Kuasa Hukum IMD Tunggu Putusan Praperadilan

Melalui penyelenggaraan layanan di Plaza Renon, Kantor Imigrasi Denpasar berharap dapat mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, mengurangi kepadatan pemohon di kantor utama, serta memberikan pengalaman pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien, khususnya di wilayah Denpasar.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menyampaikan penyelenggaraan layanan keimigrasian di pusat perbelanjaan merupakan salah satu bentuk inovasi pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa layanan keimigrasian dapat hadir lebih dekat dengan masyarakat, termasuk di pusat-pusat aktivitas warga. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat, dan nyaman,” tegasnya.

Melalui inovasi pelayanan ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali bersama Kantor Imigrasi Denpasar terus berupaya mewujudkan pelayanan keimigrasian yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News