pilarbalinews.com

Today: 18 April 2026

Paripurna Ke-33: Diah Pradnya Bacakan Pandangan Umum, Fraksi PDIP Tekankan Pariwisata Bali Tidak Boleh Tumbuh Tanpa Kendali

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: portrait;hw-remosaic: false;touch: (0.3619448, 0.28954184);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 37;

Ket Foto: Anggota DPRD Bali, Putu Diah Pradnya Maharani, B.Sc, (Hons)., berkesempatan membacakan pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan, Selasa (14/4/2026).

Anggota DPRD Bali, Putu Diah Pradnya Maharani, B.Sc, (Hons)., memperoleh kesempatan membacakan pandangan umum mewakili Fraksi PDI Perjuangan, Selasa (14/4/2026) pada Rapat Paripurna Ke-33 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026.

Di hadapan Gubernur Bali Wayan Koster, pimpinan rapat DPRD Bali, anggota DPRD Bali dan undangan yang hadir, Putu Diah Pradnya Maharani, dengan lancar dan lugas membacakan pandangan terkait Raperda Provinsi Bali tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas dan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kami Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali yang secara garis besar sepakat, bahwa setiap momentum pembentukan kebijakan daerah harus diselaraskan dengan semangat kolektif, integratif, dan ideologis, yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, pelindungan kebudayaan, serta keberlanjutan pembangunan Bali. Keterpaduan gerak administrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah, baik oleh Gubernur, Perangkat Daerah, maupun DPRD Provinsi Bali, tidak semata-mata dimaknai sebagai rangkaian formal kinerja birokrasi, melainkan sebagai upaya substantif dalam menghadirkan formulasi regulasi yang memiliki daya guna nyata, terutama bagi penyelenggaraan kepariwisataan yang berkualitas, serta bagi Pendapatan Asli Daerah di Provinsi Bali,” ujarnya.

Diah Pradnya memaparkan bahwa Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali memandang bahwa konstruksi kebijakan ini, secara implisit juga merupakan sinyal normatif kepada seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan kepariwisataan Bali.

“Sinyal normatif tersebut tentunya ditujukan kepada masyarakat umum, pelaku usaha, investor, serta aparat penegak hukum, bahwa tata kelola kepariwisataan tidak dapat lagi dipahami semata-mata sebagai urusan administratif dan perizinan, melainkan sebagai suatu sistem yang mensyaratkan integrasi fungsi pengawasan, penertiban, pembinaan, hingga penegakan hukum secara konsisten, terkoordinasi, dan terintegrasi. Bagi Fraksi PDI Perjuangan, pengaturan ini juga harus diletakkan dalam arah besar pembangunan Bali ke depan,” ucapnya.

BACA JUGA  POJK 41/2025 Aturan Tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia Diterbitkan OJK

Baginya, haluan pembangunan Bali 100 Tahun dan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali tidak boleh berhenti sebagai dokumen perencanaan, tetapi harus dijabarkan secara konstitusional ke dalam regulasi yang mampu menjaga kehormatan alam, manusia, dan kebudayaan Bali.

Pada dimensi inilah relevansi ajaran Bung Karno terformulasikan secara normatif bahwa pembangunan bangsa harus berkepribadian dalam kebudayaan, serta dijalankan dalam semangat gotong royong.

Sehingga setiap kebijakan daerah tentunya harus hadir bukan semata untuk mengatur, tetapi juga untuk melindungi, menata, dan berorientasi menyejahterakan rakyat.

Merujuk pada Raperda Provinsi Bali tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas, pada prinsipnya telah selaras dengan kebutuhan pariwisata Pulau Dewata.

“Bali saat ini berada pada fase transisi dari mass tourism ke quality tourism, sehingga menuntut ada penyesuaian kebijakan secara lebih terarah dan terukur. Mencermati pada regulasi serta kebijakan terkait yang telah berlaku di bidang kepariwisataan, memang telah memberikan kerangka umum, namun secara substantif belum sepenuhnya mampu mengakomodasi standar kualitas yang berbasis pada karakteristik dan kearifan lokal Bali, seperti prinsip Tri Hita Karana, daya dukung lingkungan, pengendalian perilaku wisatawan, kepatuhan pelaku usaha, serta perlindungan terhadap kebudayaan Bali sebagai jiwa utama pariwisata daerah,” ucapnya.

BACA JUGA  Bale Desa Banjarasem Seririt Hemat Listrik dari PLTS Atap, Dukung Energi Baru Terbarukan

Lanjut Diah Pradnya, di dalam konteks ini, Raperda Provinsi Bali tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas tersebut dapat berfungsi sebagai lex specialis daerah yang menginternalisasi nilai-nilai lokal secara operasional ke dalam tata kelola usaha pariwisata, yang tidak lain untuk mewujudkan Taksu Bali agar tetap ajeg sesuai dengan cita-cita luhur para pendahulu.

“Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa pariwisata Bali tidak boleh tumbuh tanpa kendali. Pertumbuhan yang tidak ditata dengan baik akan menimbulkan persoalan lanjutan, mulai dari tekanan terhadap tata ruang, kemacetan, persoalan sampah, pelanggaran pemanfaatan ruang, menurunnya kualitas lingkungan, hingga munculnya perilaku wisatawan dan pelaku usaha yang tidak selaras dengan norma hukum dan nilai budaya Bali,” tegasnya.

Karena itu, kehadiran negara melalui regulasi yang tegas, adil, dan implementatif menjadi mutlak diperlukan.

Selanjutnya terkait dengan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyesuaian ini tentu merupakan langkah strategis dalam memperkuat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, baik terhadap potensi yang belum terakomodir, maupun evaluasi
terhadap struktur tarif yang belum kompetitif, guna mendukung kemajuan dan kemandirian fiskal serta peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan di Provinsi Bali.

Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa penguatan PAD memang penting, namun harus dibangun di atas prinsip keadilan, kepastian hukum, rasionalitas tarif, dan peningkatan mutu layanan.

“Daerah tidak cukup hanya memperoleh pendapatan, tetapi juga wajib memastikan bahwa masyarakat dan pengguna layanan memperoleh pelayanan publik yang layak, modern, dan akuntabel,” pungkasnya. PBN001