Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali Dr. Andi Wijata Rival melaporkan, berdasarkan data pelaksanaan pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, terdapat 3.060 narapidana dan Anak Binaan, yang mendapatkan Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana di wilayah Bali.
Melalui jumlah tersebut, sebanyak 3.026 orang telah terealisasi, terdiri atas 2.925 narapidana dan Anak Binaan penerima RU I/PMPI I, serta 101 orang penerima RU II/PMPI II.
“Selain itu, terdapat 70 warga negara asing (WNA) yang menerima Remisi Umum, terdiri atas 66 orang penerima RU I dan 4 orang penerima RU II,” terangnya, Senin (17/8/2026).
Kakanwil melaporkan pemberian remisi merupakan bagian dari pelaksanaan pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik,” ungkap Andi.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bali Wayan Koster membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Imipas), Agus Andrianto pada Upacara Pemberian Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan RI di Lapas Kerobokan, Badung.
Dalam sambutan Menteri yang dibacakan Gubernur Koster, disampaikan bahwa peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI menjadi momentum untuk meneguhkan kembali komitmen dalam mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa.
Peringatan kemerdekaan mengusung tema ‘Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur’, yang memiliki makna penting dalam penyelenggaraan Sistem Pemasyarakatan.
Menteri menegaskan kedaulatan, keadilan, dan kemakmuran merupakan tiga pilar yang saling berkaitan dalam membangun sistem hukum yang tegas dalam menegakkan aturan, sekaligus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupannya.
Pada intinya, Menteri Imipas menyampaikan bahwa pada tahun 2026 pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia.
“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas keberhasilan mengikuti proses pembinaan, sekaligus bagian dari upaya mempercepat reintegrasi sosial,” tandasnya. PBN001
Ket Foto: Gubernur Bali Wayan Koster di dampingi Ketua DPRD Bali Dewa Mahayadnya, hadir ke Lapas Kerobokan, dalam membacakan remisi dari Menteri Imipas, Senin (17/8/2026).