Ket Foto: Resmi Gubernur Bali Wayan Koster membacakan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026, tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali, Jumat (14/8/2026) di Jayasabha, Denpasar.
Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026, tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali, Jumat (14/8/2026) di Jayasabha, Denpasar.
Sejumlah aturan baru dimuat dalam Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026, tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali
Menginstruksikan kepada seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, untuk:
1. Meningkatkan kinerja dan inovasi dalam rangka percepatan pelaksanaan dan pencapaian program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali.
2. Meningkatkan kualitas dan integritas dengan senantiasa membangun pikiran yang baik dan benar, menyampaikan perkataan yang jujur, santun, dan bertanggung jawab, serta mewujudkan tindakan yang benar, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk kecurangan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.
3. Melaksanakan kewajiban secara fokus, tulus, lurus, dan cepat, yakni: a. meningkatkan kinerja dan inovasi dalam pencapaian pelaksanaan program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali; b. meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik; c. membangun budaya dan layanan publik dengan ramah, sopan, santun, sikap yang bersih, rapi, menarik, humanis, cepat, tepat, berkepastian, dan profesional;
d. membangun lingkungan kerja tanpa keluhan (zero complaint), menolak gratifikasi, sehat, produktif, kolaboratif, dan terbebas dari intervensi serta penyalahgunaan kewenangan; e. memperlakukan masyarakat secara adil, setara, bermartabat, dan tanpa diskriminasi; f. hadir dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan jam kerja dan/atau kebutuhan layanan publik yang diemban;
g. menyelesaikan pekerjaan secara tepat waktu, penuh kehati-hatian, dan bertanggung jawab; h. melakukan identifikasi dan pengendalian terhadap potensi konflik kepentingan dan risiko korupsi; i. mendengarkan keluhan masyarakat dengan baik, memberikan informasi secara jelas dan jujur, tidak mempersulit pelayanan, serta memberikan solusi atas permasalahan sesuai kewenangan; dan j. mengambil tindakan sesuai kewenangan terhadap setiap pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menghindarkan diri dan/atau dilarang keras melakukan tindakan: a. mengatasnamakan pimpinan atau atasan untuk meminta sesuatu berupa uang, barang, dan/atau jasa; b. menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain secara tidak sah; c. intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan untuk kepentingan pribadi atau kelompok;
d. meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun atas pelayanan yang menjadi tugas, tanggung jawab, dan kewajibannya; e. menjanjikan sesuatu apa pun kepada pihak lain yang berkaitan erat dengan jabatan yang diembannya; f. memberikan pelayanan yang diskriminatif dan tidak adil, seperti atas dasar status sosial, ekonomi, suku, agama;
g. menggunakan informasi, fasilitas, aset, kendaraan, anggaran, atau sumber daya pemerintah untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; h. menimbulkan konflik kepentingan pribadi, golongan, atau kelompok tertentu; i. menyebarkan berita bohong (hoaks) atau komentar politik yang tidak dilandasi atas data dan fakta di media sosial;
j. perselingkuhan, menggunakan narkoba, ikut judi online, pinjaman online; dan/atau k. melakukan perbuatan tercela lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur Koster juga akan .emberikan sanksi administratif, hukuman disiplin, dan/ atau sanksi hukum lainnya sesuai kewenangan terhadap bawahan atau pegawai yang diduga atau terbukti melakukan pelanggaran terhadap instruksi ini dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
“Jadi supaya saling menjaga integritas diri secara horizontal maupun vertikal serta melaporkannya kepada Gubernur Bali atau Tim yang dibentuk atas dasar data dan fakta melalui nomor pengaduan 08214666666, jika diduga atau ditemukan pegawai melakukan perbuatan yang melanggar instruksi ini,” tegasnya. PBN001