Ket Foto: Unit reskrim Polsek Denbar meringkus pelaku Moh Misyan (42) kasus pencurian burung murai batu, yang diamankan di Probolinggo, Jatim.
Tindak pidana pencurian seekor burung murai batu terjadi di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat.
Kasus pencurian diketahui korban sekaligus pelapor bernama Suradi (46) pada Selasa (21/7/2026) lalu Pukul 23.00 Wita, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Gunung Bukit Tunggal Nomor 49, Banjar Glogor, Kel. Pemecutan, Denbar.
Korban Suradi mengalami kehilangan 1 burung murai batu, kerugiannya sekitar Rp25.000.000.
Laporan ini diterima Unit Reskrim Polsek Denbar. Melalui koordinasi Kapolsek Denbar Kompol Wayan Adnyani Prabawati, S.IK., dengan dibantu Kanit Reskrim Iptu Ekky Nurwenda Putra, S.Tr.K., MH., bersama Panit Opsnal Unit Reskrim Ipda Kadek Arimbawa Putra, SH., MH., langsung bergerak menciduk pelaku hingga ke Probolinggo, Jawa Timur.
“Melalui hasil penyelidikan, diketahui pelaku bernama Moh Misyan (42) asal Probolinggo, Jawa Timur. Modus operandi yang dilakukan pelaku yang merupakan karyawan korban sendiri, yakni memanfaatkan kondisi pintu kamar yang tidak terkunci dan karena pelaku telah mengetahui situasi di lokasi, sehingga dengan leluasa mengambil burung murai dari dalam sangkar,” ujar Kompol Wayan Adnyani Prabawati, diiyakan Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, SH., MH., pada Selasa (4/8/2026).
Ditegaskan Kompol Wayan Adnyani Prabawati bahwa kejadian bermula ketika seorang saksi teman korban yang sedang duduk di depan kamar melihat pelaku masuk ke salah satu kamar yang ditempati rekan-rekannya.
Tidak lama kemudian pelaku masuk ke kamar tempat burung murai disimpan. Setelah keluar dari kamar tersebut, pelaku berjalan kaki menuju jalan raya sambil menggenggam sesuatu di salah satu tangannya.
“Diduga merasa curiga, saksi kemudian memeriksa kamar tersebut dan mendapati sangkar burung yang semula tergantung sudah berada di lantai dengan pintu sangkar dalam keadaan terbuka, sedangkan burung murai telah hilang,” terangnya.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, SH., MH., bahwa saksi selanjutnya menghubungi pemilik burung dan atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Denbar.
“Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat melakukan pengejaran ke Probolinggo dengan persiapan yang matang. Pada Minggu, 2 Agustus 2026, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Selanjutnya pelaku dibawa kembali ke Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Kasi Humas. PBN001