Periode Januari hingga Juni 2026, jajaran Imigrasi di seluruh Bali menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi kepada 342 Warga Negara Asing (WNA), mereka terbukti melanggar hukum keimigrasian.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Bali, menekankan penegakan hukum berkesinambungan ini dilakukan masif seluruh satuan kerja di bawah Kanwil Bali.
Seluruh Kantor Imigrasi di wilayah Bali, mulai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kanim Kelas I TPI Denpasar, Kanim Kelas II TPI Singaraja, hingga Kanim Kelas III Non TPI Tabanan dan Klungkung, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, bergerak taktis menyisir tempat hunian dan titik rawan yang menjadi dasar aktivitas orang asing.
Berbagai pelanggaran yang ditemukan di lapangan, yakni orang asing yang izin tinggalnya telah melampaui batas (overstay), penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin resmi, keterlibatan dalam investasi fiktif, hingga aktivitas orang asing yang mengganggu ketertiban umum, pelanggaran norma adat istiadat yang menimbulkan ancaman keamanan serta ketertiban masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna menegaskan menyambut terbuka orang asing baik wisatawan maupun investor, yang datang ke Bali, sebagai bentuk dukungan kepada Pemprov Bali, untuk mewujudkan Pulau Bali sebagai destinasi wisata Internasional.
“Terhadap mereka yang tidak menghormati hukum yang berlaku dan merusak tatanan sosial, kami memastikan tidak ada ruang aman di Bali. Kami akan memberikan tindakan tegas bagi orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran berupa sanksi deportasi dan penangkalan. Ini bukan sekedar penegakan hukum normatif, melainkan komitmen nyata Imigrasi Bali untuk menegakkan ketentuan perundang-undangan guna memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” beber Felucia.
Berdasarkan data keimigrasian per semester pertama Tahun 2026, sebagian besar pelanggaran didominasi kasus penyalahgunaan izin tinggal serta pelanggaran dalam mematuhi masa berlaku izin tinggal (overstay)
“Keberhasilan penindakan masif ini merupakan hasil nyata dari optimalisasi pengawasan berlapis di lapangan yang digalang masing-masing Kantor Imigrasi,” tegasnya.
Kanim Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Tabanan dan Klungkung yang terus bergerak aktif melakukan penyisiran, baik melalui operasi mandiri, Patroli Keimigrasian Dharma Dewata, maupun penguatan sinergi lintas instansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).
Penguatan sinergitas dengan instansi dibuktikan dengan terungkapnya sejumlah kasus besar, yakni pengungkapan Clandestine Laboratory (laboratorium gelap) pembuatan narkotika pada bulan Maret 2026 oleh dua orang warga negara Rusia, penemuan ini berkat sinergitas dengan BNN dan Bea Cukai;
di bulan yang sama telah diamankan buron Interpol warga negara Inggris di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai yang merupakan subjek Red Notice Interpol;
dan terakhir pada Juni 2026 berhasil menggagalkan keberangkatan buronan Interpol warga negara Australia yang terlibat dalam gangster motor dan kasus penyelundupan narkotika ilegal di Australia, keberhasilan ini berkat sinergitas dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP).
Hal ini membuktikan Imigrasi tidak dapat bekerja sendiri untuk melakukan penegakan hukum, komunikasi dan koordinasi antar lembaga menjadi hal yang strategis untuk mewujudkan kedaulatan negara.
“Kami mengimbau warga untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang tersedia di setiap Kantor Imigrasi terdekat. Jangan ragu untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum bahkan melakukan pelanggaran,” tandas Felucia. PBN001/rls