pilarbalinews.com

Today: 11 July 2026

Paripurna Ke-43 DPRD Bali: Harja Astawa Soroti Hadirnya Pansus TRAP sebagai Bukti Lemahnya Kinerja Eksekutif dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum

Ket Foto: Gede Harja Astawa, SH., MH., membacakan pandangan Fraksi Gerindra-PSI, dalam Paripurna Ke-43, pada Jumat (10/7/2026).

Fraksi Partai Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali memberikan pandangan umum dalam rapat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali, Tahun Anggaran 2025, Jumat (10/7/2026) pada rapat Paripurna Ke-43 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026.

Salah satunya, Gede Harja Astawa, SH., MH., membacakan dan menyoroti beberapa rangkuman isu aktual atau setidak-tidaknya masih aktual untuk disampaikan dan masih menjadi perhatian Fraksi Gerindra-PSI antara lain:

Gubernur Bali cukup produktif dalam membuat produk hukum daerah, persoalan mendasarnya adalah pasca terbentuknya regulasi bagaimana action plan untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukumnya.

“Kehadiran Pansus TRAP DPRD Bali merupakan bukti nyata lemahnya kinerja eksekutif di bidang pengawasan dan penegakan hukum, di berbagai sektor strategis misalnya sektor kehutanan, tata ruang, pertanian, sehingga ungkapan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas sulit dibantah, terlebih lagi jika berhadapan dengan kaum oligarkhi, yang terkadang menjadi sponsorship dalam setiap hajatan politik untuk meminta deviden politik pasca kemenangan calon yang diusungnya. Jika kondisi ini terus dibiarkan oleh Gubernur Bali, kerusakan lingkungan dan ancaman ekologis akan semakin serius,” bebernya, Jumat (10/7/2026).

Harja Astawa menekankan persoalan sampah yang memperparah dampak banjir justru berasal dari persoalan klasik, yakni sampah yang tidak pernah ditangani tuntas.

“Kondisi tersebut telah menimbulkan dampak sosial dan ekologis. Kondisi ini sekaligus menegaskan bahwa sampah bukan lagi sekadar isu kebersihan, melainkan ancaman nyata bagi daya dukung lingkungan dan keselamatan manusia. Pengelolaan sampah sudah ada pada fase ‘KRISIS’ karena tidak di dukung oleh infrastruktur pengolahan yang mampu menampung volume sampah harian yang terus meningkat. Situasi ini diperparah oleh kurangnya pengawasan di daerah aliran sungai, sehingga sampah plastik, organik, hingga material konstruksi menumpuk dan menjadi sumbatan fatal saat hujan ekstrem melanda,” terangnya.

Pandangan Fraksi Gerindra-PSI
Di awal paripurna Ke-43, Gede Harja Astawa, SH., MH., telah membacakan pandangan bahwa Fraksi Gerindra-PSI, memberikan apresiasi atas capaian 13 kali dalam 13 tahun berturut-turut tiada henti sejak Tahun 2013 sampai Tahun 2025 Pemerintah Provinsi Bali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun 2025 yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna Dewan pada Senin, 8 Juni 2026.

“Pencapaian opini WTP ini merupakan prestasi dan kerja keras dari Pemerintah Provinsi Bali dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing. Kami Fraksi Gerindra-PSI, tetap berharap opini WTP ini semakin memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Kami mendorong pencapaian predikat WTP ini tidak hanya sebagai prestasi administrasi normatif, tetapi harus dimaknai sebagai sebuah penghargaan terhadap integritas, taat asas, profesionalisme, dan transfaransi Pemprov Bali dalam tata kelola keuangan daerah,” terang Harja Astawa.

BACA JUGA  Gubernur Koster Traktir Generasi Muda di Rahina Tumpek Klurut, Kunjungi Tiga Stand Lokal Ini

Lanjut Harja Astawa, terhadap Laporan Realisasi Anggaran yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh Pemprov Bali, dengan rincian:

a. Realiasasi Pendapatan Daerah sebesar Rp7,048 triliun atau 105,82% dari target sebesar Rp6,660 triliun; b. Realiasasi Belanja Daerah sebesar Rp6,555 triliun atau 88,42% dari pagu sebesar Rp7,413 triliun; c. Realiasasi Surplus (Defisit) sebesar Rp493,663 miliar atau -65,61% dari anggaran sebesar minus Rp752,346 miliar; d. Realiasasi Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp620,676 miliar atau 53,79% dari anggaran sebesar Rp1,154 triliun; e. Realiasasi Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp401,465 miliar atau 99,99% dari anggaran sebesar Rp401,465 miliar; f. Realiasasi SiLPA Tahun Berjalan sebesar Rp712,874 miliar dari anggaran sebesar Rp0,00 (nihil).

“Dari SiLPA Tahun 2025 sebesar Rp712,874 miliar, di antaranya sebesar Rp27,835 miliar adalah SiLPA terikat, sehingga sebesar Rp685,039 adalah SiLPA bebas,” katanya.

Terhadap laporan Realisasi Anggaran Tahun 2025, Fraksi Gerindra-PSI menyampaikan beberapa penekanan dan rekomendasi:

1. Meskipun realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp4,628 triliun atau 109,77% dari target sebesar Rp4,216 triliun, terlihat ada ketimpangan dari rincian PAD, di mana: a. Retribusi Daerah terealisasi sebesar Rp909,595 miliar atau 206,98% dari target sebesar Rp439,467 miliar; sedangkan b. Lain-lain PAD yang sah terealisasi sebesar Rp599,047 miliar atau 79,31% dari target sebesar Rp755,352 miliar.

“Terhadap ketimpangan rincian PAD tersebut, kami merekomendasikan kepada Gubernur Bali menjadi perhatian dalam penyusunan dan pembahasan target PAD dalam perubahan APBD TA 2026,” katanya.

Menurut Harja Astawa, salah satu rincian PAD yang tidak tercapai adalah Pungutan Wisatawan Asing (PWA) hanya terealisasi Rp369,021 miliar atau 73,80% dari target Tahun 2026 atau 35% dari potensi PWA sebesar Rp1,050 triliun, maka efektivitas PWA dan transparansi penggunaan belanja yang bersumber dari dana PWA wajib hukumnya merujuk pada ketentuan dalam Perda PWA.

“Untuk memaksimalkan target pendapatan agar mendekati potensi riil dengan jumlah kunjungan wisatawan asing diperlukan dukungan regulasi dari pemerintah pusat untuk menguatkan keberadaan Pasal 8 ayat (3) huruf a UU No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, misalnya dalam bentuk instruksi bersama dari beberapa kementrian terkait. Selanjutnya sangat diperlukan transparansi dan obyektifitas dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari PWA sebagaimana diatur dalam Perda tentang PWA,” bebernya.

BACA JUGA  Sambut Nataru, Desa Penglipuran Ajak Wisatawan Berkunjung Sembari Nikmati Aktraksi Budaya

Hal lainnya, Harja Astawa memaparkan Realisasi Penerimaan Pembiayaan TA 2025 sebesar Rp620,675 miliar atau 53,79% dari anggaran sebesar Rp1,153 triliun, sehubungan rencana pinjaman daerah sebesar Rp530 miliar tidak terealisasi, hal ini agar menjadi pertimbangan dalam penganggaran ke depan dikaitkan dengan prinsip anggaran berimbang, walaupun rencana pinjaman daerah tidak dilaksanakan, faktanya realisasi SiLPA Tahun 2025 justru mencapai Rp712,874 miliar dari target sebesar Rp0,00 (nihil).

“Kami Fraksi Gerindra-PSI berpendapat terlepas dari aspek kewajaran atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2025 memperoleh opini WTP, namun dari aspek kinerja penganggaran dan pelaksanaan anggaran terhadap PAD dan penerimaan pembiayaan perlu mendapat perhatian,” katanya.

Melalui aspek realisasi belanja daerah, Fraksi Gerindra-PSI memberikan perhatian terhadap alokasi belanja wajib (mandatory spending) sebagaimana dimandatkan pada Pasal 145-148 UU No. 1 Tahunn2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, seperti: a. Belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% dari total belanja APBD; dan b. Belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% (dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa yang efektif berlaku Tahun 2027.

Di samping itu, perlu memperhatikan terhadap mandatory spending lainnya seperti bidang pendidikan, bidang kesehatan, pengawasan, dan lainnya, di mana ketimpangan dalam alokasi antar anggaran wajib akan berdampak terhadap bidang lainnya, seperti tahun 2025 bidang pendidikan mendapat alokasi lebih dari 35% pasti berdampak terjadinya kekurangan anggaran wajib bidang lainnya.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon informasi terhadap capaian mandatory spending Tahun 2025, dan proyeksi mandatory spending tahun-tahun berikutnya. Kami menekankan ada sanksi terhadap ketentuan mandatory spending, di mana Pasal 148 UU No. 1 tahun 2022 tentang HKPD menegaskan, dalam hal daerah tidak melaksanakan ketentuan alokasi Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 sampai dengan Pasal 147, Daerah dapat dikenai sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana TKD yang tidak ditentukan penggunaannya,” tegasnya.

Terhadap catatan dan rekomendasi BPK RI sesuai LHP BPK RI Atas LKPD Provinsi Bali Tahun 2025 terkait Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Tahun 2025 memuat 13 Catatan Pemeriksaan dengan 38 rekomendasi.

“Kami Fraksi Gerindra-PSI mendorong Gubernur Bali dan jajaran perangkat daerah menindaklanjuti sesuai rencana aksi (action plan) dengan memperhatikan batas waktu yang diatur dalam perundang-undangan, yaitu selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP BPK RI diserahkan kepada DPRD,” ungkapnya. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News