Skip to main content

pilarbalinews.com

Today: 5 November 2026

OJK Perkuat Reformasi Jelang OECD, Penetrasi Asuransi Baru 1,3 Persen

Ket Foto: Menuju keanggotaan OECD, Indonesia percepat reformasi asuransi dan dana pensiun.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia memaparkan kemajuan reformasi sektor perasuransian dan dana pensiun dalam forum Accession Review yang diselenggarakan oleh Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) OECD di Paris, Prancis, pada 2–5 November 2026.

​Pertemuan tersebut merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan penuh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

​Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa proses aksesi OECD menjadi momentum penting untuk memperkuat fondasi dan mengoptimalkan potensi pertumbuhan sektor keuangan nasional.

​”Melalui reformasi pengaturan dan pengawasan, OJK ingin membangun industri asuransi dan dana pensiun yang semakin tangguh, mampu menjangkau masyarakat lebih luas, serta memberikan manfaat perlindungan yang lebih optimal dan berkelanjutan,” ujar Ogi dalam keterangan resminya, Kamis (5/11/2026).

BACA JUGA  Insiden KMP Tunu Pratama Jaya, Enam Jenazah Diserahkan ke Keluarga

​Dalam paparan di forum OECD, delegasi Indonesia mencatat total aset industri asuransi komersial tumbuh dari Rp 699,7 triliun pada 2017 menjadi Rp 981,1 triliun pada 2025. Meski demikian, tingkat penetrasi asuransi komersial masih berada di kisaran 1,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

​Untuk mendorong pertumbuhan industri yang sehat, OJK menerapkan sejumlah langkah reformasi prudensial, antara lain: Peningkatan persyaratan ekuitas minimum secara bertahap pada 2026 dan 2028; ​Penerapan PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17 sejak 2025; dan Penyempurnaan kerangka Risk-Based Capital (RBC) yang lebih sensitif terhadap risiko mulai 2027.

​Di sisi perlindungan konsumen, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono menegaskan fokus OJK pada pengawasan market conduct secara proaktif dan berbasis risiko, mulai dari pemasaran hingga penyelesaian klaim.

BACA JUGA  Sempat Amblas, Diperbaiki 13 Hari dan Koster akan Buka Jalan Nasional di Bajera

​Harmonisasi Sistem Dana Pensiun

Di sektor dana pensiun, cakupan kewajiban kepesertaan saat ini baru mencapai sekitar 37 persen pekerja, dengan peserta aktif program wajib setara 17 persen angkatan kerja. Kondisi ini menunjukkan potensi perluasan yang besar, terutama bagi pekerja sektor informal.

​Sejalan dengan UU P2SK, Direktur Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria Kementerian Keuangan Yani Farida Aryani mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan harmonisasi sistem pensiun nasional agar program wajib dan sukarela dapat saling melengkapi.

​Sebagai langkah tindak lanjut, OJK bersama kementerian dan lembaga terkait akan memperluas koordinasi guna merespons masukan dari negara-negara anggota OECD demi menyempurnakan kebijakan serta kerangka pengawasan sektor keuangan nasional. PBN001/Rls

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News