Ket Foto: Ketok Palu di Paripurna DPRD Badung: APBD 2027 Tembus Rp13 Triliun, Soroti UMK, Krisis Air, hingga Tolak Water Taxi, Kamis (5/11/2026).
DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027 di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (5/11/2026).
Rapat Paripurna DPRD Badung membahas Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) meliputi: 1.Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama; 2. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara;
3. Raperda tentang Pencabutan Perda No.10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan 4. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin Rapat Paripurna DPRD Badung di dampingi Wakil Ketua I, Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II, I Made Wijaya dan Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta serta dihadiri Anggota DPRD Badung. Hadir pula, para Tenaga Ahli DPRD dan Tenaga Ahli Fraksi DPRD Kabupaten Badung.
Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung beserta Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Kabupaten Badung dan para Pimpinan Instansi Vertikal Kabupaten Badung.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung I Made Rai Wirata, SH., M.I.Kom., menerangkan pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyatakan menerima dan menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Badung untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pernyataan ini disampaikan oleh juru bicara fraksi, I Made Rai Wirata, S.H., M.I.Kom., dalam Rapat Paripurna Ke-10 DPRD Kabupaten Badung di Mangupura, Kamis (5/11/2026).

Empat Raperda yang disetujui meliputi penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama, penyertaan modal daerah kepada PT Jamkrida Bali Mandara, pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Dalam pandangan umum tersebut, Fraksi PDI Perjuangan mendukung penyertaan modal sebesar Rp37 miliar pada tahun 2027 untuk Perumda Tirta Mangutama guna menuntaskan krisis air bersih di wilayah Bukit, seperti Desa Ungasan dan Desa Pecatu.
Selain itu, disetujui pula penyertaan modal sebesar Rp10 miliar pada tahun 2027 untuk PT Jamkrida Bali Mandara sebagai upaya perlindungan dan penguatan UMKM.
Terkait Ranperda APBD 2027, Fraksi PDI Perjuangan menyetujui rancangan Pendapatan Daerah sebesar Rp11,63 triliun dan Belanja Daerah sebesar Rp13,37 triliun.
Selain memberikan persetujuan, Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan sejumlah usulan pembangunan infrastruktur jalan, penanganan banjir dan kemacetan, pengadaan ruang terbuka publik, serta mendesak penanganan darurat penanggulangan bencana tanah longsor di kawasan Glamping Eco Park, Desa Plaga, Petang.
Ditambahkan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Badung menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2027 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan oleh pembaca pandangan umum Fraksi Partai Gerindra, I Wayan Puspa Negara, dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027 di Mangupura.
Selain RAPBD 2027, Fraksi Gerindra juga menyetujui tiga Raperda lainnya, yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama, Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Bali Mandara, serta Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dalam komposisi RAPBD 2027 yang disetujui, total pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 11,643 triliun lebih, yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 10,904 triliun lebih dan pendapatan transfer sebesar Rp 729,998 miliar lebih. Sementara itu, belanja daerah dirancang sebesar Rp 13,379 triliun lebih.
Meski menyetujui RAPBD 2027, Fraksi Gerindra memberikan sejumlah catatan strategis, salah satunya terkait usulan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung. Fraksi Gerindra menyarankan agar UMK Badung pada tahun 2027 dinaikkan menjadi kisaran Rp 5,3 juta hingga Rp 5,4 juta.
”Saran kami kepada pemerintah daerah serta Dewan Pengupahan agar UMK Badung dinaikkan menjadi Rp 5,3 juta sampai Rp 5,4 juta tahun 2027, sehingga Kebutuhan Pertahanan Budaya (KPB) dapat terpenuhi selain KHL dan KFM,” ujar Puspa Negara membacakan pandangan umum fraksinya.
Selain masalah pengupahan, Gerindra juga menyoroti sejumlah persoalan krusial di Kabupaten Badung, seperti penanganan krisis air bersih di Badung Selatan melalui teknologi desalinasi SWRO, mitigasi kemacetan lalu lintas, penanganan abrasi Pantai Kuta, hingga pengetatan pengamanan kawasan pariwisata premium dari penyakit sosial.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 serta tiga Ranperda lainnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana, Mangupura, Kamis (5/11/2026). Pandangan umum fraksi tersebut dibacakan oleh Sekretaris Fraksi Golkar, I Gede Suraharja.
Melalui penyampaiannya, Fraksi Golkar memaparkan bahwa postur APBD Kabupaten Badung TA 2027 dirancang dengan Pendapatan Daerah sebesar Rp11,63 triliun (Rp11.634.722.053.183,00). Angka ini meningkat 10,76 persen atau naik sebesar Rp1,12 triliun dibandingkan dengan perubahan APBD tahun 2026.
Peningkatan tersebut didorong oleh target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp10,90 triliun. Angka tersebut menyumbang sekitar 93,73 persen dari total rencana pendapatan daerah pada tahun 2027.
Sementara itu, total Belanja Daerah pada RAPBD 2027 dirancang sebesar Rp 13,37 triliun (Rp13.379.086.523.923,00), atau naik 2,21 persen dari perubahan APBD 2026. Belanja daerah ini mencakup Belanja Operasi sebesar Rp7,00 triliun, Belanja Modal Rp4,31 triliun, Belanja Tidak Terduga Rp145,42 miliar, serta Belanja Transfer sebesar Rp1,91 triliun.
Soroti Pinjaman Baru dan Penyertaan Modal
Meskipun menyetujui penyelarasan RAPBD 2027 di tingkat Provinsi Bali, Fraksi Golkar memberikan sejumlah catatan kritis. Golkar meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung untuk melakukan penyesuaian postur anggaran secara konsisten, khususnya terkait permohonan agar rencana penerimaan pinjaman daerah baru sebesar Rp1,67 triliun tidak ditampung pada tahap kesepakatan RAPBD 2027.
”Penghapusan penerimaan pinjaman tidak serta-merta menghapus kebutuhan penyesuaian postur anggaran. Harus ada penyesuaian agar tidak timbul kekurangan pembiayaan,” ujar Suraharja.
Selain RAPBD 2027, Fraksi Golkar juga menyatakan persetujuannya terhadap tiga Ranperda lainnya, yaitu: Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Mangutama sebesar Rp150 miliar secara bertahap (2027–2029) untuk peningkatan layanan air bersih, khususnya di wilayah Kuta Selatan.
Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara hingga akumulasi Rp150 miliar pada 2030 guna memperluas akses penjaminan kredit bagi UMKM dan koperasi.
Ranperda Pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan untuk penataan dan harmonisasi regulasi daerah.
Dorong Bawah Tanah untuk Kabel Utilitas hingga Tolak Water Taxi
Di luar pembahasan empat Ranperda, Fraksi Golkar menyertakan enam usulan strategis bagi Pemkab Badung:
Tinjau Rencana Water Taxi: Meminta peninjauan ulang pengoperasian water taxi di Pantai Batu Bolong, Brawa, dan Canggu agar tidak mengganggu aktivitas selancar yang sudah mendunia.
Lanjutkan Trotoarisasi: Mendorong penyelesaian proyek trotoarisasi Jalan Raya Padonan, Kuta Utara, yang sempat tertunda.
Kerja Sama BPJS Kesehatan: Mempercepat kerja sama BPJS Kesehatan untuk RS Giri Asih (Abiansemal) dan RS Suwiti (Petang).
Penanaman Kabel Utilitas Bawah Tanah: Meminta penataan jaringan kabel listrik dan telekomunikasi di sepanjang jalan raya dengan metode penanaman di bawah tanah (underground) agar tidak mengganggu jalur upacara adat dan budaya Bali.
Atasi Kemacetan Kuta Utara: Mendorong sinergi dan komunikasi intensif dengan Pemerintah Pusat dan Pemprov Bali untuk integrasi moda transportasi terpadu (seperti commuter line atau terowongan/ tunnel).
Optimalisasi Tenaga Kesehatan UKS: Menyiapkan tenaga kesehatan yang memadai di fasilitas Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) pada tiap-tiap sekolah. PBN001