pilarbalinews.com

Today: 20 June 2026

Langgar Aturan dan Buat Gaduh, WN Arab Saudi Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Ket Foto Ist: Langgar aturan keimigrasian dan gangguan ketertiban umum di Bandara l Gusti Ngurah Rai, Badung. WN Arab Saudi inisial ASAM dideportasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Rabu (10/6/2026).

Deportasi dilakukan Kantor Imigrasi Ngurah Rai, terhadap perempuan Warga Negara Arab Saudi, inisial ASAM (33), Rabu (10/6/2026).

Langkah deportasi tersebut merupakan respon atas pelanggaran keimigrasian, sekaligus gangguan ketertiban umum yang dilakukan yang bersangkutan di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali Selatan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengimbau seluruh WNA di wilayah Indonesia untuk senantiasa memahami dan mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku. Ketidaktahuan mengenai batas waktu tinggal tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas pelanggaran keimigrasian.

“Jajaran Imigrasi Bali berkomitmen penuh dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di Bali, khususnya di fasilitas publik seperti bandara. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh WNA agar selalu memahami dan mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku. Kami juga mengapresiasi sinergi yang baik antara pihak keamanan bandara I Gusti Ngurah Rai, Satpol PP Pariwisata Kabupaten Badung, dan Imigrasi Ngurah Rai dalam penanganan kasus ini secara cepat dan terkoordinasi.” tegas Bugie.

BACA JUGA  Putri Koster Tekankan Lestarikan Endek Bali dan Cegah Krisis Penenun Muda

Persoalan dialami ASAM, bermula pada Rabu (10/6/2026) Pukul 08.30 WITA, petugas keamanan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, melaporkan seorang WNA membuat kegaduhan di kawasan bandara, sehingga mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.

WNA tersebut diamankan pihak keamanan bandara dan selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pariwisata Kabupaten Badung.

Petugas Satpol PP Pariwisata Kabupaten Badung, kemudian meneruskan koordinasi kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai disertai surat permohonan rekomendasi deportasi.

Permohonan terkait merujuk pada pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Melalui hasil pemeriksaan diketahui, ASAM datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada 7 April 2026 menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan wisata dan izin tinggal yang diberikan berlaku hingga 6 Mei 2026.

BACA JUGA  Imigrasi Denpasar Amankan Tiga WNA Ghana Tanpa Paspor, Langgar UU Keimigrasian 

Namun demikian, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui dan tidak memahami batas waktu izin tinggalnya di Indonesia.

Ia baru menyadari telah overstay setelah dilakukan pembatalan keberangkatan melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juni 2026 dan tidak mampu membayar biaya beban overstay karena kehilangan Bank Visa Card miliknya.

Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan koordinasi dengan perwakilan konsuler negara asal yang bersangkutan guna memastikan proses deportasi berjalan sesuai prosedur.

Selanjutnya, yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya pada 10 Juni 2026 Pukul 21.55 Wita dengan penerbangan Saudi Arabian Airlines tujuan Riyadh, Arab Saudi. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News