pilarbalinews.com

Today: 20 May 2026

Kesal Mantan Pacar dengan Gebetan Baru, Pengeroyokan Terjadi di Lapangan Renon

Dugaan keributan antar warga NTT berlokasi di sisi Barat Lapangan Badjra Sandhi Denpasar, pada Minggu (10/5/2026) Pukul 18.05 Wita.

Di awal korban Dominggus (31) asal Sumba Barat Daya dan pacarnya Evi (29) asal Sumba Barat Daya, berjalan-jalan di Lapangan Renon.

Saat itu, mereka bertemu pelaku Stepanus NA (33) asal Sumba Barat Daya, yang merupakan mantan pacar dari Evi.

Diduga pelaku Stepanus NA, menyapa Evi, di mana mereka dahulu pernah berpacaran dan putus 2 tahun lalu.

Namun, korban Dominggus menanyakan si Evi selaku saksi, maksud sang mantan menyapanya. Saat itu, pelaku Stepanus NA merasa tersinggung dan marah kepada korban dan terjadi cekcok mulut antara kedua belah pihak.

BACA JUGA  Polres Tabanan Dikunjungi Kapolda Bali, Tingkatkan Kualitas Layanan dan Keamanan

Di saat bersamaan, datang temen pelaku Stepanus NA sebanyak 3 orang dan langsung mengeroyok korban Dominggus dengan cara memukul bagian muka korban.

“Mendengar keributan ini, lalu datang polisi bersama Satpol PP Kota Denpasar untuk mengamakan mereka, selanjutnya di bawa ke Subsektor Renon untuk proses lebih lanjut,” terang Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, SH., MH., Rabu (20/5/2026).

Dari pengakuan pelaku Stepanus NA, membenarkan bahwa terjadi cekcok dan pengeroyokan.

Pelaku Stepanus NA, bersama teman-temannya dan kebetulan bertemu dengan mantan pacarnya Evi selaku saksi serta Dominggus selaku pacarnya dan korbann. Pelaku Stepanus NA mendahului menyapa Evi.

BACA JUGA  ITB STIKOM Bali Buka Gelombang 3B, Penerimaan Mahasiswa Baru TA 2025/2026

“Diduga karena salah paham terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban, tiba-tiba teman pelaku sebanyak 3 orang menyerang korban dan pelaku pun ikut mengeroyok korban sampai diamankan oleh pihak kepolisian bersama Satpol PP dan di amankan ke Subsektor renon untuk proses lebih Lanjut,” tegas Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.

Akibat peristiwa ini, korban Dominggus pengalami luka lebam pada bagian muka. Kejadian ini dalam penanganan unit Reskrim Polsek Dentim. Sedangkan, Pasal yang disangkakan terhadap pelaku Pasal 262 KUHP. PBN001

Ket Foto Ist: Dugaan kasus pengeroyokan oknum warga Sumba Barat Daya, berujung ditahan Polresta Denpasar, Rabu (20/5/2026).

 

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News