pilarbalinews.com

Today: 7 May 2026

Investor Pasar Modal Alami Tren Peningkatan, Capai 1,74 Juta di April 2026

Ket Foto: Ilustrasi investor pasar modal alami peningkatan. Tren penambahan sebanyak 1,74 juta investor baru pada bulan April 2026 (mtm).

Jumlah investor di pasar modal dalam negeri melanjutkan tren peningkatan, dengan penambahan sebanyak 1,74 juta investor baru pada bulan April 2026 (mtm).

Melalui perkembangan tersebut, secara ytd jumlah investor di pasar modal tumbuh 30,06 persen menjadi 26,49 juta investor.

“Pasar modal domestik terus menjalankan peran pentingnya sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi korporasi. Hingga April 2026 (ytd), nilai fundraising oleh korporasi di pasar modal telah mencapai Rp56,35 triliun, terdiri dari 1 Penawaran Umum Saham Perdana (IPO), 1 Penawaran Umum Terbatas (PUT), 6 Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), dan 44 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS,” ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, dalam rilis dibagikan ke awak media, Selasa (5/5/2026).

Sementara pada pipeline, terdapat 71 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp49,84 triliun.

Penggalangan dana oleh dunia usaha melalui Securities Crowdfunding (SCF) pada April 2026 terdapat 24 Efek baru serta 7 penerbit baru, dengan dana dihimpun senilai Rp36,18 miliar. Dengan perkembangan tersebut, total nilai dana dihimpun melalui SCF telah mencapai Rp1,93 triliun.

“Di pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari 2025 hingga 30 April 2026, terdapat 113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK. Volume transaksi tercatat sebanyak 33.884 lot pada April 2026 (mtm), sehingga secara agregat telah mencapai 143.217 lot,” terangnya.

Sementara di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 April 2026, secara total tercatat 155 pengguna jasa yang telah terdaftar.

Secara agregat, volume transaksi tercatat sebanyak 1,98 juta tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp93,75 miliar.

BACA JUGA  Timnas Indonesia Hadapi Jepang Besok, Ini Prediksi Line Up

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PMDK, OJK telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Pada tahun 2026, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp85,04 miliar kepada 97 Pihak, 1 sanksi Pencabutan Izin, 1 sanksi Pembatalan STTD, 6 sanksi Pembekuan Izin, 7 sanksi Peringatan Tertulis, serta 9 Perintah Tertulis.

Selanjutnya, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan senilai Rp47,84 miliar kepada 180 pihak, dan mengenakan 57 sanksi Peringatan Tertulis.

“Selain itu, OJK juga mengenakan 62 sanksi Peringatan Tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus,” imbuhnya.

Sepanjang April 2026, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp22,26 miliar kepada 1 Pengendali Emiten dan/atau Perusahaan Publik, 12 Direksi Emiten dan/atau Perusahaan Publik, 2 Komisaris Emiten dan/atau Perusahaan Publik, 3 Emiten, 3 Perusahaan Efek, 4 Akuntan Publik, dan 2 Pihak lainnya.

Selain itu, OJK mengenakan 2 sanksi Administratif berupa Pembekuan Izin dan mengenakan 1 Perintah Tertulis.

Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)
Kinerja intermediasi perbankan tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga. Pada Maret 2026, kredit tumbuh sebesar 9,49 persen yoy menjadi sebesar Rp8.659 triliun (Februari 2026: tumbuh sebesar 9,37 persen yoy).

Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi yaitu sebesar 20,85 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi sebesar 5,88 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja sebesar 4,38 persen.

Adapun berdasarkan kategori debitur, kredit dengan pertumbuhan tertinggi adalah kredit korporasi yang tumbuh sebesar 14,88 persen yoy, sementara itu kredit UMKM telah menunjukkan perbaikan dengan tumbuh positif sebesar 0,12 persen yoy (Februari 2026: terkontraksi sebesar 0,56 persen yoy).

“Ditinjau dari kepemilikan, kredit bank BUMN tumbuh tertinggi yaitu sebesar  13,66 persen yoy. Porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,33 persen,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah.

BACA JUGA  Gubernur Koster Tolak Preman Berkedok Ormas, Warga Supaya Lapor ke Aparat

Per Maret 2026, baki debet kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK, tumbuh sebesar 24,20 persen yoy (Februari 2026: tumbuh sebesar 26,41 persen yoy) menjadi Rp28,3 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 30,81 juta (Februari 2026: 30,55 juta).

Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 13,55 persen yoy (Februari 2026: 13,18 persen yoy) menjadi Rp10.231 triliun, dengan giro, deposito dan tabungan masing-masing tumbuh sebesar 21,37 persen yoy, 11,57 persen yoy, dan 8,36 persen yoy.

Likuiditas industri perbankan pada Maret 2026 tetap memadai, dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 122,55 persen (Februari 2026: 121,29 persen) dan 27,85 persen (Februari 2026: 27,4 persen) dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Adapun Liquidity Coverage Ratio (LCR) berada di level 193,64 persen, sedangkan Net Stable Funding Ratio (NSFR) berada di level 128,84 persen.

Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross sebesar 2,14 persen (Februari 2026: 2,17 persen) dan NPL net terjaga di 0,83 persen (Februari 2026: 0,83 persen).

Loan at Risk (LaR) tercatat sebesar 8,94 persen (Februari 2026: 9,24 persen).

Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) sebesar 2,47 persen (Februari 2026: 2,37 persen).

“Setelah memperhitungkan pembagian dividen, indikator permodalan (CAR) tercatat sebesar 25,09 persen (Februari 2026: 25,83 persen), menandakan ketahanan permodalan perbankan yang kuat sebagai buffer mitigasi risiko yang memadai,” tegasnya. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News