pilarbalinews.com

Today: 12 May 2026

Dorong Pembahasan Standarisasi Fee Manajemen, Rakerda BPD ABUJAPI Bali Digelar di Hotel Sunset Road & Residences

Ket Foto: Suasana Rakerda ABUJAPI Bali dilaksanakan terbuka di Hotel Sunset Road & Residences, Selasa (12/5/2026).

Rapat kerja daerah (Rakerda) Badan Pengurus Daerah Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (BPD Abujapi), dengan tema ‘Perkuat Sinergi dan Mewujudkan Badan Usaha Jasa Pengamanan Profesional dan Bermartabat’, dilaksanakan pada Selasa (12/5/2026) di Hotel Sunset Road & Residence, Denpasar.

Ketua Panitia Rakerda Abujapi, Ida Bagus Pasma mengatakan rasa apresiasinya terhadap para anggota Rakerda Abujapi. Melalui momentum ini diharapkan membangun sinergitas, silaturahmi dan meningkatkan kinerja Abujapi di masyarakat.

“Pertemuan Rakerda ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan kinerja Abujapi. Saya harapkan peserta Rakerda dapat memberikan masukan dan kritik dalam kemajuan Abujabi. Mari kita jaga suasa rapat yang tetap kondusif dan nyaman,” ucapnya.

Rakerda Abujapi juga menekankan pembinaan security yang kompeten dan profesional. Termasuk berdaya saing dan menjadi mitra Polri, para anggota Abujapi dalam bidang jasa pengamanan saling bersinergi, dinamis, hingga demokratis di setiap tugasnya.

Ketua BPD Abujapi Bali, Dewa Putu Suyasa, S.Pd., menekankan supaya Rakerda ini membawa manfaat bagi semua pihak, khususnya pemilik usaha jasa pengamanan di wilayah hukum Polda Bali.

BACA JUGA  Makna di Balik Desa Penglipuran, Usung Wisata Regeneratif dan Karakteristik Kebudayaan

“Hal paling penting bagaimana kita memiliki kesepakatan bersama, bagaimana menjadikan BUJP lebih sehat, profesional, dan mampu bersaing dalam kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, bukan membanding-bandingkan fee kualitas pelayanan. Melalui diberlakukannya PP 25, kita sebagai pelaku usaha sangat diuntungkan karena legalitas, cukup sekali dan selama perusahaan itu berdiri. Hal ini kemudahan besar yang harus dimanfaatkan untuk menjadikan perusahaan menjadi lebih kuat dan profesional,” tegas Dewa Suyasa.

Dewa Suyasa menambahkan lewat Kemenaker Nomor 7 Tahun 2026, sebagai angin segar terhadap profesi satpam dan pengusaha BUJP. Ke depannya, untuk dapat dirumuskan standarisasi fee, dalam rangka meningkatkan kualitas dan BUJP yang sehat.

“Saya mengajak dalam momentum Rakerda BUJP 2026 di Wilkum Polda Bali, untuk dapat merumuskan dan standarisasi fee manajemen terhadap BUJP yang beroperasi di Bali. Jadi kita harus memiliki standar yang jelas. Sebab, kerap kali terjadi persaingan dengan cara-cara menurunkan fee, itu demi memenangkan pekerjaan. Kalau terus seperti ini, yang rusak bukan hanya harga pasar. Mari kita memiliki kesepakatan bersama para BUJP yang sehat dan berkualitas,” tegasnya.

BACA JUGA  Gubernur Koster Bentuk Satgas Penanganan Sampah di Pantai Kuta

Direktur Binmas Polda Bali Kombes Pol. Suwandi Prihantoro, S.IK., M.Han., menjelaskan bahwa Rakerda BPD Abujapi Bali menjadi langkah untuk lebih baik lagi. Namun, supaya dipahami kondisi di lapangan.

“Kita harus dipahami bersama kondisi di masyarakat, sebab di zaman sekarang ini belum ada peraturan apabila perusahaan yang tidak menampatkan satpam bergarda utama, direkturnya dihukum tiga tahun, ya belum ada. Apabila Disnaker tidak menyetujui hasil Rakerda maka dihukum dua tahun, ya ngak ada seperti itu. Tapi, supaya peraturan supaya bisa dipahami lagi ke depannya,” tandasnya. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News