pilarbalinews.com

Today: 9 July 2026

Curi Burung di Pekarangan Warga, Reskrim Polsek Denbar Ringkus Residivis Asal Jember

Ket Foto: Aksi pencurian burung diungkap Unit Reskrim Polsek Denbar, TKP di Jl. Gunung Salak Komplek Perkot No. 7, Tegallantang, Kel. Padangsambian Kelod, Denbar.

Pencurian burung di Jalan Gunung Salak Komplek Perkot No. 7, Tegallantang, Kel. Padangsambian Kelod, Kec. Denpasar Barat, terungkap melalui rekaman CCTV.

Unit Reskrim Polsek Denbar, awalnya memperoleh laporan korban inisial PT (42) yang kehilangan dua ekor burung murai batu beserta sangkarnya pada Selasa (30/6/2026) pagi.

Hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksi dengan masuk ke pekarangan rumah korban pada malam hari dan mengambil burung yang digantung di halaman.

BACA JUGA  Kolaborasi 48 Negara Berantas Narkotika, BNN RI Gelar ISSUP Regional Conference 2025

“Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denbar yang dibantu informasi masyarakat berhasil mengamankan pelaku bernama HL (33), asal Jember, Jatim. Pelaku HL lalu digiring ke Mako Polsek Denbar untuk menjalani proses hukum. Pelaku HL mengakui telah melakukan pencurian burung di sejumlah lokasi lainnya,” terang Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, SH., MH., seizin Kapolresta Denpasar, Kamis (9/7/2026).

Barang bukti diamankan, berupa 3 ekor burung murai batu, 2 ekor burung kepodang, 1 ekor burung jagal Papua, 1 ekor burung srigunting, 2 ekor burung cendet, dan 3 ekor burung perkutut.

BACA JUGA  Produksi Pemindangan Tembus Produksi 300 Keranjang per Hari, KUR BRI Terbukti Nyata Bantu Masyarakat

“Terungkap bahwa pelaku HL, merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2021. Maka itu, atas perbuatannya, pelaku HL dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.

Polsek Denbar mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan burung peliharaan dengan ciri-ciri sesuai barang bukti agar segera melapor ke Polsek Denbar untuk proses identifikasi dan penyelidikan. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News