Ket Foto: Kasus pencurian di Coco Mart Abiansemal, diamankankan pelaku inisial AS (27) asal Sumbawa NTB, Senin (8/6/2026).
Pengungkapan kasus pencurian terjadi di lokasi Toko Coco Mart Darmasaba, Desa Darmasaba, Badung.
Diterangkan Kapolsek Abiansemal Kompol I Nengah Sona, SH., MH., seizin Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, SH., S.IK., MH., bahwa pencurian di Coco Mart, terjadi pada Rabu (13/5/2026) Pukul 02.00 Wita.
“Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, terungkap pelaku inisial AS (27) asal Sumbawa, NTB, yang beralamatkan tinggal sementara di daerah Desa Sumerta, Dentim. Modus operandi pelaku AS, dengan cara memotong gembok dan pintu dibuka dengan anak kunci master key,” ujar Kompol Nengah Sena, dalam jumpa pers dengan awak media, Senin (8/6/2026) siang di Mapolres Badung.
Saksi-saksi dan pelapor dari karyawan toko Coco Mart, mendengar terjadinya pembobolan maling. Di dalam toko tampak sejumlah barang-barang telah dicuri dan dibawa menggunakan tas goody bag.
Dijelaskan lebih lanjut, AS mengakui memiliki motif ekonomi dalam aksi pencurian di Coco Mart Abiansemal.
“Pelaku AS melakukan aksi pencurian sendiri, pencurian ini sudah direncanakan dengan membawa tang besar dan kotak anak kunci master key, pelaku AS lalu kabur mengendarai motor Yamaha jenis N-Max warna putih,” bebernya.
Pelaku AS merupakan residivis, dia pernah melakukan tindakan pencurian ringan di wilayah hukum Polsek Densel dan divonis pada bulan Juli 2024, dengan hukuman pidana selama dua bulan.
Akibat perbuatannya mencuri di Coco Mart Abiansemal, pelaku AS disangkakan Pasal 477 Ayat (1) Huruf F Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Pencurian dengan Pemberatan) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Rp500 Juta. PBN001