Ket Foto: Kedua WNA asal India, inisial AR (28) dan inisial PC (31) tertangkap basah membawa narkoba ganja ke Bali. Jajaran Bea Cukai Ngurah Rai dan Polres Bandara Ngurah Rai, bekerja sama dalam pengungkapan kurir ganja tersebut, Jumat (7/8/2026).
Jajaran Bea Cukai Ngurah Rai dan Satresnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, meringkus dua Warga Negara Asing (WNA) terlibat kasus nakotika.
Meski berperan sebagai kurir, dua WNA, laki-laki inisial AR (28) dan perempuan inisial PC (31), sama-sama berasal dari Puttapaith Andira Pradesh India.
Mereka tidak berkutik saat diringkus aparat di Customs Area di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, pada Senin (3/8/2026) Pukul 11.30 Wita.
Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam koper berwarna cokelat merek SIX CARAT LIU KE LA, yang dibawa ditemukan 8 kotak yang di dalamnya berisi masing-masing dengan jumlah total 62 buah padatan hijau kecokelatan diduga mengandung narkotika golongan I jenis ganja, dengan berat keseluruhan, yaitu: 6399 gram brutto atau 6275 gram netto.
Barang bukti lainnya di dalam koper cokelat bermotif tulisan LV, berisi 6 kotak di dalamnya berisi masing-masing dengan jumlah total 38 buah padatan berwarna hijau kecokelatan, diduga mengandung narkotika golongan I jenis ganja, seberat 3911 gram bruto atau 3835 gram netto.
“Total berat keseluruhan ada 14 kotak berisi jumlah 100 buah padatan berwarna hijau kecokelatan diduga mengandung narkotika golongan I jenis ganja dengan berat keseluruhan, yaitu 10.310 gram bruto atau 10.110 gram netto. Kami juga amankan barang bukti; 1 lembar cetak electronic customs declaration a.n. AR; 1 boarding pass a.n AR; 1 hasil cetak electronic declaration a.n. PC; dan 1 lembar boarding pass a.n PC,” terang Kapolres Bandara Ngurah Rai, AKBP I Made Hendra Agustina, SH., S.IK., MH., dalam jumpa pers, Jumat (7/8/2026).
Dua tersangka menyatakan mereka datang ke Bali sebagai keluarga untuk berlibur selama tiga hari.
Mereka mengakui seluruh barang bukti diperoleh dari seseorang yang berada di Thailand. Barang bukti disamarkan sebagai oleh-oleh makanan yang dikemas dalam beberapa kardus dan dicampurkan bersama barang bawaan lainnya.
Modus operandinya menyimpan narkotika jenis ganja di dalam koper. Diduga ganja berbentuk padatan kotak ini akan diedarkan di Bali. “Bayaran upah yang menjanjikan dari orang tidak dikenal, yang masih kami dalami lagi,” katanya.
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Wawan Dharmawan menerangkan terungkapnya kedua WNA India membawa narkotika ganja berbentuk padatan kotak, pada Senin (3/8/2026) Pukul 10.30 Wita, setelah mereka melakukan pendaratan dan tiba di kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, menuju area pemeriksaan Bea Cukai Ngurah Rai.
“Setibanya di tempat pemeriksaan Pukul 11.25 Wita, berdasarkan hasil analisa citra X-Ray, petugas Bea Cukai mencurigai kedua WNA India dimaksud, laki-laki inisial AR dan perempuan inisial AC. Mereka sebelumnya diketahui bekerja sebagai guru dan akhirnya ditemukan barang bukti di dalam kopernya,” terangnya.
Kepemilikan barang bukti masih didalami lebih lanjut Polres Bandara Ngurah Rai dan Bea Cukai Ngurah Rai. Akibat perbuatannya, kedua tersangka AR dan AC, disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 610 Ayat (2) huruf a UURI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana.
Hasil penindakan ini telah menyelamatkan lebih dari 2.076 jiwa atas dampak buruk penggunaam narkotika, serta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp3,3 Miliar.
“Hal ini menunjukkan bahwa sinergi antarinstansi merupakan kunci utama dalam menjaga keamanan masyarakat dan melindungi Indonesia, dari ancam jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara,” tandas Dharmawan. PBN001