Mencuat polemik aset-aset nelayan dari Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mina Segara berlokasi di Pantai Sekeh, Jalan Pemelisan, Banjar Segara, Kuta, Kabupaten Badung, diduga berpindah tangan ‘siluman’ kepada Kelompok Nelayan berbeda diduga menuai laporan ke tingkat Satreskrim Polresta Denpasar.
Saksi I Wayan Sudinarta alias Dinak (46) sebelumnya telah menerima undangan klarifikasi dari Satreskrim Polresta Denpasar, Nomor: B/1933/IX/RES. 1.24/2026/Satreskrim, tertanggal 14 September 2026, di mana surat undangan ini di tanda tangani Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Agus Riwayanto Diputra, S.IK., MH.
Surat dimaksud sehubungan Satreskrim Polresta Denpasar, yang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana laporan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud Pasal 361 KUHP, diduga terjadi pada 11 Desember 2025 bertempat di Pantai Sekeh, Jalan Pemelisan, Tuban, Kuta, Kabupaten Badung.
Klarifikasi dilakukan pihak I Wayan Sudinarta di ruangan Unit IV Satreskrim Polresta Denpasar, pada Selasa (22/9/2026) Pukul 11.30 Wita hingga Pukul 14.00 Wita.
“Saya lihat di berita panggilan acara datang untuk memberikan klarifikasi. Mengenai dugaan pelapor inisial KD, melaporkan dugaan penggelapan dan perampasan aset milik kelompok,” ujar Dinak kepada awak media.

“Disebut laporan saya palsu berdasarkan tidak kuatnya bukti gelar perkara terakhir, tentang apa yang saya laporkan kepada pihak tersebut (KD). Laporan saya mengenai perampasan barang aset-aset KUB Mina Segara,” lanjutnya.
Awalnya, saksi Dinak selaku Ketua Nelayan Mina Segara Kuta telah melaporkan KD di bulan Desember 2025 lalu, dengan alasan aset KUB Mina Segara Kuta diduga diambil dan tanpa adanya penyerahan aset dan penyerahan jabatan.
“Padahal waktu itu, saya sebagai pengganti Ketua Kelompok Nelayan Mina Segara, yang lama (Dari Pak Pagi ke Pak Dinak). Dan itu, ada berita acara dan berita penyerahan aset. Saya PLT-nya, karena Kemenkumham-nya masih nama Ketua yang lama (Pak Wayan Pagi,-red). Saya waktu itu beriitikad baik untuk mengajak mereka (kelompok nelayan berbeda dari KD) bergabung, tapi mereka justru menyebutkan tidak mau bergabung dan ingin membuat kelompok nelayan sendiri,” ujar Dinak.

“Saya inisiatif, supaya ngak ribut-ribut, saya minta mediasi ke Ketua DPRD Badung. Di sana saya dijadwalkan mediasi Mei 2025 di Kantor Camat Kuta, hanya kala itu datang 8 orang dari Mina Segara Kuta. Kita ngak paham tentang berita acara dan notulen itu, di sana kita diduga diarahkan agar setuju, nama kelompok dan ketuanya diganti (Bulan Mei 2025-red). Memang saya dipakai Sekretaris, dan kami setuju-setuju aja. Setelah itu, keesokan harinya saya hubungi KD, lalu saya bilang ngak usah diganti, kita kan ada SK Kemenkumham dan Izin. Akhirnya, saya mengundurkan diri sebagai Sekretaris. Sudah selesai itu, lalu malah ada kejadian Pak Pagi (dugaan kasus diproses pidananya-red). Saya lalu patahkan di perdatanya, saya konsultasi ke teman hukum, di mana tidak ada penyerahan aset ke pihak KD ini, meski pihak ada SK terkait nama KUB Mina Segara Kuta Tahun 2013 dicabut semuanya dan diganti nama Kelompok Samudra Jaya 4 namanya. Bahkan, saya tanya ke Dinas Perikanan Provinsi kaget dengan SK yang dikeluarkan oleh Dinas Perikanan Badung itu. Termasuk alat-alat hibah itu diambil sudah dipakai bekerja mereka (Kelompok Samudra Jaya 4),” terangnya.

Dinak menjelaskan sebelumnya, barang-barang atau aset KUB Mina Segara yang dibawa Kelompok Samudra Jaya 4 tersebut berupa: 4 mesin 15 PK; 2 perahu viber, 1 perahu Bali; dan 1 perahu Cilacap. Perkiraan nilainya, kurang lebih 20 Juta per unitnya (mesin 15 PK), dan perahu viber kisaran Rp 21 Juta per unit mencapai totalnya Rp61 Jutaan.
“Bantuan KUB Mina Segara itu, sebagian merupakan hibah dari Dinas Kelautan Kabupaten Badung dan ada dari usaha bersama dari KUB Mina Segara. Saya akhirnya dipanggil ke Satreskrim Denpasar ini, karena diduga tuduhan laporan palsu,” tegas Dinak.
Sementara itu, Sekretaris DPD Avokasi Rakyat untuk Indonesia (ARUN) Bali, Anak Agung Gede Agung Aryawan, ST., menegaskan dalam pendampingan terhadap KUB Mina Segara di mana saksi I Wayan Sudinarta alias Dinak juga adalah anggota ARUN Bali.
“Ini kan anggota kami, apalagi masyarakat kecil ya. Masyarakat kecil nelayan yang sedang menghadapi proses hukum, dilaporkan kelompok nelayan berbeda, terkait hibah barang Pemkab Badung yang berpindah tangan ke nelayan lain. Jadi berbicara hibah, memang jika barang itu dihibahkan kepada nelayan/kelompok itu ada namanya naskah hibah, jelas hibah barang di Mina Segara Kuta, kalau mau diambil maka Pemkab Badung melalui Dinas Perikanan Kab. Badung. Itu harus sesuai Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bahwa barang milik daerah yang dihibahkan wajib digunakan sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dalam naskah hibah. Jika sebuah organisasi kelompok nelayan ini bubar, barang itu mestinya diambil oleh pemberi hibah, dalam hal ini Pemkab Badung, lewat Dinas Perikanan. Namun faktanya, barang ini belum diambil oleh Dinas Perikanan. Kalau memang sudah diambil Dinas Perikanan dan diberikan ke nelayanan lain, itu kan hak Dinas Perikanan, itu akan dicatat dan tercatat dalam barang hak investaris daerah,” tegasnya.
“Intinya ada prosedur yang melanggar, kami dari ARUN Bali menilai bahwa korban merupakan nelayan atau masyarakat kecil yang ngak paham hukum. Pemahaman hukumnya ngak seperti dinas terkait, mestinya dinas memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat Mina Segara Kuta ini. Sehingga, tidak terjadi kasus seperti ini di masyarakat. Kami akan datangi Dinas Perikanan Badung, mengenai hibah ini. Prosedural ini salah dan merugikan orang. Apalagi Ketua KUB Mina Segara Kuta sebelumnnya, Pak Pagi, sempat dipidanakan selama setahun. Ini kan konyol namanya. Pemerintah mestinya memberikan hibah dan memberikan pemahaman prosedurnya kepada masyarakat. Kalau ini berlanjut, kami akan ajukan gugatan ke Dinas Perikanan Kab. Badung,” tandasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, SH., MH., telah dihubungi melalui WhatsApp pribadinya, mengenai pemeriksaan saksi di Unit IV Satreskrim Polresta Denpasar. Belum ada jawaban lebih lanjut. “Mohon izin ndan, konfirmasi terkait kasus nelayan, hari ini sudah diperiksa, update perkembangannya bagaimana?,” dengan melampirkan bukti lampiran undangan klarifikasi, belum ada balasan lebih lanjut. PBNN001