Ket Foto: Gubernur Bali Wayan Koster, Wagub Nyoman Giri Prasta, Ketua DPRD Dewa Made Mahayadnya dan jajaran pimpinan Wakil Ketua DPRD Bali hadiri Paripurna Ke-56 DPRD Bali, Jumat (30/10/2026).
Rapat Paripurna Ke-56 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 dengan Agenda Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027 diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut disampaikan saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-56 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Jumat (30/10/2026).
Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali tersebut dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya.
Gubernur Koster hadir didampingi Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta untuk menyampaikan tanggapan pemerintah daerah terhadap berbagai masukan, saran, dan pandangan fraksi-fraksi terkait Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2027.
Dalam penyampaiannya, Gubernur Koster mengapresiasi berbagai masukan dan pemikiran konstruktif yang disampaikan seluruh fraksi DPRD Bali.
Ia sependapat bahwa APBD merupakan instrumen kebijakan fiskal strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, penyusunan RAPBD 2027 menitikberatkan pada efektivitas dan ketepatan alokasi belanja yang terukur serta memiliki keterkaitan langsung dengan pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) program prioritas pemerintah daerah dan target makro pembangunan Bali.
Terkait struktur pendapatan, Gubernur Koster menjelaskan bahwa pendapatan daerah dalam RAPBD Tahun Anggaran 2027 dirancang sebesar lebih dari Rp5,7 triliun. Angka tersebut belum termasuk penerimaan dari pemerintah pusat berupa Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), serta pendapatan transfer antardaerah. Sementara itu, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan mencapai lebih dari Rp4,5 triliun.
Menurutnya, proyeksi PAD tersebut telah disusun dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan selama tiga tahun terakhir, perkembangan kondisi perekonomian, pemutakhiran basis data wajib pajak dan wajib retribusi, serta pemetaan potensi riil dari setiap sumber pendapatan daerah. Dalam upaya mencapai target tersebut, Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk tidak menjadikan peningkatan beban pajak dan retribusi sebagai langkah utama, melainkan mengutamakan perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan, dan optimalisasi potensi pendapatan yang belum tergarap.
Dari sisi belanja daerah, RAPBD 2027 disusun dengan memprioritaskan pemenuhan belanja wajib (mandatory spending), peningkatan kualitas pelayanan publik, serta program-program yang memberikan dampak ekonomi jangka panjang. Dukungan terhadap pembangunan tidak hanya dialokasikan melalui belanja modal, tetapi juga melalui skema belanja lainnya, termasuk hibah dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Pada sektor pendidikan, Gubernur Koster menjelaskan bahwa pengalokasian anggaran tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembayaran gaji dan tunjangan guru serta tenaga kependidikan, pembangunan ruang kelas baru dan unit sekolah baru, operasional satuan pendidikan, serta dukungan terhadap kegiatan kepemudaan dan olahraga.
Sementara itu, pada sektor kesehatan, Gubernur Koster sependapat dengan pandangan fraksi mengenai pentingnya memperkuat pelayanan yang berorientasi pada upaya promotif dan preventif.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sekaligus mengurangi beban biaya pelayanan kuratif atau pengobatan.
Berkaitan dengan penguatan desa adat, Gubernur Koster menyampaikan apresiasi atas perhatian fraksi-fraksi terhadap akuntabilitas pengelolaan dana desa adat dan pengembangan ekonomi desa adat melalui Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA).
Ia menjelaskan Pemerintah Provinsi Bali telah memberikan arahan penggunaan dana hibah sebesar Rp300 juta per desa adat untuk mendukung tiga aspek utama, yakni Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan.
Namun, pengaturan teknis penggunaannya tetap diserahkan kepada masing-masing desa adat sebagai bentuk penghormatan terhadap otonomi desa adat.
“Penjabaran detailnya kita serahkan pada desa adat sebagai penghormatan terhadap otonomi desa adat,” ujar Gubernur Koster.
Selain menanggapi substansi RAPBD, Gubernur Koster juga memberikan perhatian terhadap sejumlah persoalan strategis yang disampaikan fraksi-fraksi, salah satunya antrean bahan bakar minyak (BBM) yang sempat terjadi di Bali beberapa waktu lalu.
Ia sependapat kejadian tersebut harus menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi potensi gangguan pasokan dan distribusi kebutuhan dasar masyarakat.
“Ke depan, kita harus memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak terkait supaya kejadian ini tidak terulang kembali,” tegasnya.
Pada sektor transportasi, Gubernur Koster menyambut baik masukan fraksi-fraksi mengenai perlunya optimalisasi anggaran untuk mempercepat integrasi moda transportasi publik, menangani titik-titik krusial kemacetan, serta memperkuat koordinasi lintas sektor.
Berbagai masukan tersebut menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kualitas sistem transportasi dan mobilitas masyarakat Bali.
Mengenai kebijakan pengupahan, Gubernur Koster mengungkapkan bahwa pihaknya telah menugaskan tim untuk melakukan kajian komprehensif terkait penetapan upah minimum tenaga kerja.
Kajian tersebut dilakukan dengan mengombinasikan berbagai parameter pengupahan dan parameter Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sehingga diharapkan dapat menghasilkan besaran upah minimum yang lebih baik bagi pekerja dengan tetap mempertimbangkan kemampuan serta keberlanjutan dunia usaha.
Melalui jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi tersebut, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk mengakomodasi masukan konstruktif DPRD dalam penyempurnaan RAPBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2027.
Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang efektif, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bali. PBN001