Ket Foto: Sejunlah barang bukti hasil kriminalitas diungkap Satreskrim Polres Badung, Kamis (30/4/2026).
Selama bulan April 2026, Satreskrim Polres Badung berhasil mengungkap tidak pidana kriminalitas mencapai 15 laporan polisi.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, SH., S.IK., MH., di dampingi Kasat Reskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tidak pidana dihimpun: Satreskrim 5 laporan (2 Curat, 3 Cusa); Polsek Mengwi 5 laporan (5 Curat); Polsek Abiansemal 3 laporan (2 Curat dan 1 Cusa); Polsek Kuta Utara (1 Cusa); Polsek Petang (1 Cusa).
“Total jumlah tersangka: 15 orang laki-laki (dewasa 14 orang; anak-anak 1 orang). Rinciannya: Sat Reskrim: 6 tersangka; Polsek Mengwi: 4 tersangka; Polsek Abiansemal 3 tersangka; Polsek Kuta Utara 1 tersangka; Polsek Petang 1 tersangka. Nihil residivis,” terang Kapolres Badung.
Sedangkan terhadap TKP; 1. Satreskrim (Di villa dan dalam rumah); Polsek Mengwi (Area persawahan, Warung dan toko, Kos-kosan); Polsek Abiansemal (Di rumah makan atau warung dan di dalam rumah); Polsek Kuta Utara (Proyek bangunan); dan Polsek Petang (Seputaran jalan raya Petang)
Sedangkan barang bukti disita ada motor, uang hingga HP. Pasal disangkakan Curat, Pasal 477 Ayat (1) KUHP; Cusa, Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023. PBN001