Penarikan tiga anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Bali dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) kembali mendapat sorotan.
Pegiat antikorupsi Gede Angastia alias Anggas menilai keputusan tersebut perlu dilihat dalam konteks proses pembahasan dan kesepakatan yang sebelumnya berlangsung di internal Pansus.
Anggas menduga keluarnya tiga anggota Fraksi Golkar tidak semata-mata berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai masa kerja Pansus. Menurut dia, terdapat kemungkinan adanya intervensi dari unsur pimpinan partai terhadap anggota fraksi yang sebelumnya telah terlibat dalam pembahasan Pansus TRAP.
“Kalau sebelumnya sudah ada kesepakatan antarfraksi dalam rapat, kemudian terjadi perubahan sikap dan tiga anggota ditarik dari Pansus, tentu publik berhak mempertanyakan apa yang melatarbelakanginya,” kata Anggas, Senin (28/9/2026).
Dia menilai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam proses pembahasan merupakan hal yang wajar dalam kerja lembaga legislatif. Namun, apabila sebuah keputusan telah disepakati melalui mekanisme rapat kelembagaan, menurut Anggas, perubahan terhadap kesepakatan tersebut semestinya mengikuti mekanisme yang berlaku, bukan sekadar keputusan sepihak.
Anggas juga mengaitkan pandangannya dengan asas pacta sunt servanda yang terdapat dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Pasal tersebut pada prinsipnya menyatakan bahwa persetujuan yang dibuat secara sah berlaku mengikat bagi pihak yang membuatnya.
Pada 21 Juli 2026, penarikan tiga anggota Fraksi Golkar kemudian dinyatakan resmi secara administratif setelah surat dari Fraksi Golkar diterima pimpinan DPRD Bali.
Rapat pimpinan DPRD memutuskan posisi tiga anggota tersebut tidak digantikan oleh anggota fraksi lain. Pansus tetap melanjutkan pekerjaan hingga masa tugas yang ditetapkan, yakni 6 Oktober 2026.
Sebelumnya, perbedaan pandangan memang telah muncul terkait status masa kerja Pansus. Fraksi Golkar berpandangan tugas Pansus telah selesai setelah laporan dan rekomendasi disampaikan dalam rapat paripurna.
Sebaliknya, pimpinan Pansus menyatakan rekomendasi yang telah diserahkan bukan merupakan laporan akhir, sehingga masa kerja Pansus tetap berjalan sampai batas waktu yang ditetapkan.
Anggas mengatakan dirinya tidak ingin masuk pada spekulasi mengenai kepentingan politik di balik keputusan tersebut. Dia juga tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Menurutnya, yang penting adalah memastikan proses pengawasan terhadap tata ruang, aset daerah dan perizinan tetap berjalan secara transparan serta tidak terpengaruh kepentingan di luar kepentingan kelembagaan.
“Yang perlu dijaga adalah independensi proses pengawasan. Kalau ada perubahan sikap atau penarikan anggota, publik perlu mendapat penjelasan yang terbuka mengenai dasar dan mekanismenya,” pungkasnya. PBN001