Kebijakan pemakaian baju endek dan baju adat di Bali diatur lewat payung hukum yang jelas. Di antaranya Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, serta diperkuat.
Pergub Bali Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas yang mewajibkan Pakaian Dinas Harian Endek digunakan pada hari Selasa dan Jumat untuk pegawai dan siswa sekolah.
Kebijakan Gubernur Bali tersebut mewajibkan penggunaan busana berbahan endek setiap Selasa dan Jumat, serta penggunaan kain endek secara serentak sebagai bagian dari busana adat pada Kamis dan rahina Purnama atau Tilem. Tujuannya mulia untuk melestarikan warisan budaya dan menggerakkan ekonomi perajin lokal.
Namun di sisi lain, Sekretaris DPD ARUN Bali, A.A. Gede Agung Aryawan, ST., bahwa menilai pelaksanaannya menjadi blunder di lapangan.
“Harga baju endek asli tenun sangat mahal, sementara UMP masyarakat Bali murah sebesar Rp3,2 Juta di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Rp5,2 Juta. Peraturan yang niatnya melestarikan endek justru menjadi beban biaya bagi rakyat,” ungkap Gungde.
Alhasil, banyak anak sekolah dan masyarakat terpaksa memakai baju endek palsu sablonan atau printing yang harganya murah.
“Regulasi justru diduga menguntungkan pihak luar, bukan penenun Bali akibat maraknya endek printing di Pasar,” tutur Gungde.
Berbeda dengan baju adat, lanjut Gungde, hampir semua orang Hindu di Bali memilikinya karena merupakan kebutuhan pokok untuk sembahyang ke pura.
Sedangkan baju endek karena kewajiban Pergub, malah menjadi beban tambahan.
“Tentunya diduga dapat menambah beban Kebutuhan Hidup Layak (KLH) dari 60 item, bertambah biaya beli baju endek, minimal satu orang anak satu tahun butuh satu buah baju endek. Kira-kira Rp50 ribu-per bulan biaya, karena harga baju endek Rp600 ribu sebuah. Jadi Rp600 ribu bagi 12 bulan ketemu angka Rp50 ribu, untuk satu keluarga 4 orang (Bapak, Ibu & 2 Anak) jadi butuh Rp200 Ribu-per bulan untuk baju endek,” beber Gungde.
Ia menilai semestinya baju endek diberikan gratis lewat APBD, khususnya untuk pelajar dan ASN golongan bawah.
“Sehingga tujuan melestarikan baju endek tidak malah merusaknya, dengan penggunaan endek palsu atau sablon secara berlebihan,” katanya.
ARUN Bali mendesak Pemprov Bali mengevaluasi kebijakan dan tertibkan peredaran endek pabrikan atau printing dari luar Bali, lindungi penenun dan UMKM lokal, dan berikan subsidi atau bantuan pengadaan endek asli agar pelestarian budaya berjalan tanpa membebani rakyat.
“Harapannya melestarikan baju endek Bali, karena alasan UMP murah Rp3,2 Juta jauh di bawah KHL Rp5,2 juta malah menjadikan bisnis pemalsuan kain endek menjadi kain sablon murahan,” pungkasnya. PBN001