Kantor Imigrasi Ngurah Rai menciduk empat warga negara asing (WNA) atas dugaan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (24/09/2026) malam.
Pengamanan WNA tersebut dilakukan dalam Razia Gabungan Operasi Gaktib Polisi Militer ‘Waspada Wira Tombak’.
“Tim mengamankan tiga WNA yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan tampil sebagai Disc Jockey (DJ), di sebuah klub malam di kawasan Canggu. Mereka terdiri dari satu WN Mesir berinisial MSI, pemegang Visa on Arrival (VOA), serta dua WN Rusia inisial EZM dan AA, masing-masing pemegang VOA dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri.
Sementara itu, seorang wanita WN Nigeria berinisial PGA diamankan karena telah
melampaui batas waktu izin tinggal (overstay) selama 402 hari.
Keempat WNA telah menjalani pendalaman terkait izin tinggal dan dokumen keimigrasiannya di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Operasi pengawasan ini juga melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali,
Badan Narkotika Nasional (BNN), Detasemen Polisi Militer (Denpom), Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP), dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar.
Novyandri mengatakan langkah pengawasan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan menjaga ketertiban keimigrasian di Bali.
“Pengawasan yang ketat bukan semata untuk menindak, tetapi juga untuk menjaga agar setiap izin tinggal yang diberikan negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, demi terciptanya iklim yang tertib dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan di Bali. Semangat inilah yang terus kami jalankan, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa Imigrasi harus hadir untuk melindungi, melayani, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat,” pungkasnya. PBN001
Ket Foto: Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil amankan dan deportasi empat WNA melanggar aturan.