Ket Foto: Suasana rapat Pansus TRAP DPRD Bali, membahas lingkungan mangrove rusak. Namun tidak dihadiri perwakilan PT BTID, Senin (4/5/2026).
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bali tentang Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (TRAP) secara resmi memanggil pihak PT. Bali Turtle Island Development (BTID), Senin (4/5/2026).
Namun sayangnya pihak PT BTID tidak hadir tanpa perwakilan siapapun. Pertemuan Pansus TRAP DPRD Bali dan BTID ini sejatinya diadakan di Ruang Rapat Gabungan Lantai III, Gedung DPRD Provinsi Bali.
Pertemuan ini hendak membahas mengenai pembahasan dan pendalaman materi permasalahan tukar guling tanah mangrove oleh PT. BTID, di mana rencananya akan diagendakan ulang oleh Pansus TRAP DPRD Bali.
“Kami melihat fakta lapangan kalau mangrove itu di potong-potong dan bahkan ada kegiatan reklamasi. Kami telah melakukan sidak sebelumnya. Sayangnya, dalam rapat ini PT BTID tidak hadir dan kami sangat kecewa atas ketidakhadirannya,” ucap Made Supartha, politisi DPRD Bali dapil Tabanan ini.
Meski BTID tidak hadir, tetapi Ketua Pansus TRAP Made Supartha, salah satu dalam pemaparannya menekankan kritik atas pembelaan berbasis UU P2SK.
“Wacana pembelaan yang mendasarkan diri pada UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) untuk menjustifikasi kerusakan lingkungan adalah gagal nalar hukum (Legal Fallacy),” terang Supartha membacakan paparan di hadapan undangan rapat.
Lanjut Supartha, bahwa tujuan UU P2SK: Undang-undang ini dirancang untuk menciptakan sektor keuangan yang stabil dan inklusif demi menopang ekonomi nasional, bukan sebagai “kartu bebas pelanggaran” (get out of jail free card) untuk mengabaikan regulasi sektoral lainnya, terutama yang bersifat imperatif seperti perlindungan lingkungan.
“Bersandar hanya pada alasan bisnis semata mencerminkan paradigma pembangunan yang usang dan eksploitatif, tanpa perhitungan dengan prinsip keadilan antar generasi,” bebernya.
Bahkan, sesuai PP Nomor 27 Tahun 2025: Regulasi terbaru yang mempertegas bahwa perlindungan mangrove adalah prioritas nasional yang wajib ditaati oleh semua pelaku usaha.
“Di sini kesimpulannya: Investasi yang sehat adalah investasi yang patuh hukum secara holistik. BTID tidak dapat menggunakan UU P2SK sebagai perisai hukum untuk menutupi dugaan pelanggaran ekologis. Secara hukum, manggrove di Bali adalah ekosistem yang wajib dilindungi (status hukumnya, mandatory). Oleh karena itu, segala aktivitas yang menganggu keseimbangan alam di Bali, harus dihentikan dan dimintai pertanggung jawaban hukum demi tegaknya keadilan ekologis dan kelestarian konsep Tri Hita Karana,” bebernya.
Supartha menekankan Pansus TRAP DPRD Bali berperan sebagai pengawasan, terhadap mangrove yang rusak adalah perhatian bersama masyarakat Bali
“Kita perlu pembangunan nasional, tapi aspek sosial dan lingkungan tetapi harus kita pikirkan. Kerusakan eksosistem mangrove menjadi perhatian, ini adalah benteng dari abrasi. Kerusakan mangrove adalah kerusakan hak asasi masyarakat Bali. Kami sebatas pengawasan, terhadap pelanggarannya tanyakan ke Satpol. PP (eksekutif),” tegasnya.
Rencananya, Pansus TRAP DPRD Bali akan memangil ulang segera PT BTID, untuk duduk bersama dan membahas kerusakan eksosistem mangrove. Pansus TRAP DPRD Bali akan mengundang ulang, sehingga terjadi kesepahaman untuk lingkungan Bali. PBN001