Skip to main content

pilarbalinews.com

Today: 22 July 2026

SJB Didukung 34 Advokat, Segera Jalani Agenda Mediasi dengan Pengugat TS

Ket Foto: Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) didukung 34 advokat, hadiri sidang perdana di PN Denpasar, Rabu (22/7/2026).

Sebanyak 34 pengacara yang tergabung bersama dalam Koalisi Advokat untuk Demokrasi (ADVOKAT) dan Solidaritas Jurnalis Bali, menghadiri sidang perdana terhadap gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar nomor perkara: 958/Pdt.G/2026/PN Dps.

Diketahui gugatan perdata ini dilayangkan pengacara inisial TS, senilai Rp25 Miliar, terhadap empat media lokal di Bali.

Keempat media lokal, yakni: Radar Buleleng, Fajar Bali, Bali Politika.com, dan MangupuraNews.com.

Dugaan terhadap objek gugatan adalah produk jurnalistik terkait pemberitaan perkara hukum yang menjerat pengacara TS.

Ariel menjelaskan selaku kuasa hukum tergugat dihadiri 14 kuasa hukum dari total 34 kuasa hukum, sedangkan dari pengugat dihadiri 3 kuasa hukum, dari total 8 kuasa hukum.

“Hakim tadi sudah membuka sidang, yang dihadiri kami sebanyak 14 advokat yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali. Kita lihat bersama, surat kuasa sudah diverifikasi dan semuanya memenuhi syarat. Kami juga sudah melihat surat kuasa dari lawan (pengugat). Ada beberapa hal yang menjadi catatan kami nanti, yang kami akan tuangkan dalam jawaban gugatan soal formilnya. Diduga ada sesuatu yang tidak beres dan tidak sesuai perundang-undangan,” ujar Advokat Made ‘Ariel’ Suardana, SH., MH., mewakili SJB, usai sidang perdana di PN Denpasar, Rabu (22/7/2026).

Suasana sidang perdana di PN Denpasar, antara tergugat empat media di Bali, dan pihak pengugat Advokat TS, Rabu (22/7/2026).

Ia menerangkan usai melakukan verifikasi sebagai pengugat, akan dilanjutkan proses mediasi. “Selanjutnya akan dilakukan proses mediasi. Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim juga mengundurkan diri karena masih ada hubungan keluarga dengan saya (Made ‘Ariel’ Suardana). Maka, sidang selanjutnya akan dilakukan agenda mediasi, pada Selasa, 4 Agustus 2026. Artinya, mediasi tetap jalan, lalu permohonan pengunduran diri Ketua Majelis Hakim juga akan jalan. Belum ada memeriksa pokok perkara. Kami menyatakan all out dan on fire,” tegas Ariel.

BACA JUGA  250 Orang Ikuti Program Mudik Gratis 2026, Pegadaian Kanwil VII Denpasar Semakin Dikenal dan Bermanfaat bagi Masyarakat

Ditambahkan Advokat I Wayan Sedana, SH., M.Kn., bahwa dalam proses mediasi awal Agustus 2026, akan ada resume dan jika tidak terjadi suatu kesepakatan akan berlanjut kepada pokok perkara. “Pokok perkara itulah akan dilakukan saling jawab menjawab,” ucapnya.

Sedangkan, Advokat I Nengah Jimat, SH., berharap dalam proses mediasi nanti akan terjadi hasil terbaik. “Pada mediasi semoga ada jalan terbaik, kalau tidak kami juga sudah mempersiapkan untuk proses penegakan hukum ini. Kami sudah pelajari betul dan detail mengenai gugatan ke PN Denpasar ini,” terangnya.

Sementara itu, di saat bersamaan usai sidang, Advokat Jody Riyadi Kunto, S.H., menegaskan bahwa langkah hukum ini didasarkan pada keputusan resmi Dewan Pers dan penerapan prinsip ultimum remedium (upaya hukum terakhir), serta meluruskan spekulasi yang beredar.

“Dasar utama dari gugatan ini adalah keputusan Dewan Pers. Perlu dipahami, yang kita lakukan tidak seperti yang diberitakan oleh teman-teman media; kita sama sekali tidak berniat membungkam kebebasan pers. Kita betul-betul mengedepankan prinsip ultimum remedium. Artinya, kita tidak mungkin langsung melayangkan gugatan ke pengadilan tanpa adanya alur dan proses hukum mendasar. Seluruh mekanisme penyuratan sudah kita tempuh, mulai dari penyampaian hak jawab hingga pengiriman somasi. Gugatan ini baru kami ajukan terhadap media-media yang dalam keputusan Dewan Pers secara sah dinyatakan telah menyalahi aturan atau diputuskan melanggar kode etik jurnalistik,” ujar Jody.

BACA JUGA  Koster Perkuat Organisasi Hingga Gotong Royong Rakyat, 5.079 Pengurus PDIP Tabanan Dikukuhkan

Senada dengan hal tersebut, asisten advokat Agus Adi Setyawan, S.H., C.MSP., yang mendampingi Jody Riyadi Kunto, S.H., menambahkan rincian mengenai lampiran berkas dan tahapan yang telah dilalui sebelum berproses di Dewan Pers.

“Sudah (meminta hak jawab), sebelum ke Dewan Pers. Makanya, lampiran yang kita berikan ke Dewan Pers adalah hak jawab dan somasi. Hak jawab sudah dilakukan, tapi somasinya tidak diindahkan. Kita sudah melampirkan juga ke Dewan Pers. Kita akan buka nanti di pembuktian, bagaimana kita laporkan ke Dewan Pers seperti apa, mekanismenya seperti apa, kita akan terbuka nanti. Dampaknya sangat dirasakan oleh klien kami. Dewan Pers menyatakan ada pelanggaran etik di beberapa media yang dinaungi empat Perusahaan Terbatas (PT). Intinya seperti itu. Nanti kita akan buka di sidang pembuktian. Ada 4 PT dan 6 media,” tegas asisten advokat Agus Adi Setyawan, S.H., C.MSP. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News