Skip to main content

pilarbalinews.com

Today: 21 July 2026

Satreskrim Polres Badung Tangkap Pelaku H.S.H Asal Jakarta Selatan, Tembak Security dan Pengunjung di The Shady Pig Berawa

Ket Foto: Kasus kepemilikan senjata api dan penembakan terjadi TKP di The Shady Pig Jalan Pantai Berawa No. 168 Berawa, Badung, diamankan Satreskrim Polres Badung, Senin (20/7/2026).

Satreskrim Polres Badung mengungkap kasus tindakan pidana tentang senjata api, amunisi bahan peledak, dan senjata lain atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, SH., S.IK., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan kurang dari 24 jam.

Lokasi kejadian di The Shady Pig di Jalan Pantai Berawa No. 168 Berawa, Canggu, Kec. Kuta Utara, Badung, pada Jumat (17/7/2026) Pukul 02.50 Wita.

“Tersangka inisial H.S.H (49) warga Indonesia dengan alamat di Kel. Cipete Utara Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pengungkapan ini berkat kolaborasi Satreskrim Polres Badung bersama-sama Ditreskrimum Polda Bali, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara Soekarno Hatta, Imigrasi Ngurah Rai, dan Imigrasi Soekarno Hatta,” ujar Kapolres Badung, dalam jumpa pers, Senin (20/7/2026).

Tersangka H.S.H diringkus karena diduga dalam keadaan mabuk berada di The Sadhy Pig, terlibat keributan dengan pengunjung lainnya.

BACA JUGA  Upaya Preventif Sanitasi, Badan Pengelola FKSPA Besakih dan BPOM Denpasar Sidak Makanan Pedagang di Kawasan IBTK 2026

“Modus operandi diduga saat dileraikan tersangka melakukan penembakan sebanyak satu kali dan mengenai kedua korban. Motifnya, tersangka dalam keadaan emosi dan dalam pengaruh alkohol,” bebernya.

Kapolres Badung menegaskan dalam pemeriksaan mengetahui bahwa kedua korban, yakni inisial I.M.Y.M (32) selaku security Shady Pig, asalnya dari Desa Dangin Puri Kauh, Denpasar Utara. Lalu, korban inisial EA (25) Warga Negara Asing (WNA) asal Maroko.

“Satreskrim Polres Badung dan jajaran terkait mengamankan barang bukti: 1 buah metal diduga proyektil; 1 flashdisk berisi rekaman CCTV; 1 pucuk senjata api jenis Glock No. BATV955; 12 butir peluru CAL 7.65 MM; 1 buah sarung senjata api; 3 Magazen 9MM/17 butir; dan 1 Magazen 9MM/31 butir,” terangnya.

Keributan pada Jumat (17/6/2026) Pukul 02.10 Wita, bermula terjadinya perkelahian antara tersangka H.S.H dengan pihak saksi A.D yang berada di sebelah lokasi DJ di table sofa 04.

Melihat kejadian tersebut, lalu security The Shady Pig inisial I.M.Y.M bersama korban E.A membantu melerai keributan tersebut dengan posisi I.M.Y.M ada di depan, sedangkan korban E.A berada tepat di belakang I.M.Y.M,” ucapnya.

BACA JUGA  OJK dan Kementerian Ekraf/Badan Ekraf Luncurkan Infinity Hackathon OJK-Ekraf 2025

Kapolres Badung menegaskan diduga saat melerai dilakukan I.M.Y.M terhadap tersangka, tiba-tiba I.M.Y.M merasa seperti ada yang mendorong dari belakang. Sehingga dia terjatuh di depan tersangka, berhadapan dengan jarak 1 meter. Saat itu, tanpa disadari I.M.Y.M ternyata korban E.A, juga berada di belakangnya.

“Saat terjatuh tersebut, seketika terjadi letusan senjata api milik tersangka. Mengenai paha sebelah kiri dari I.M.Y.M dan ternyata proyektil peluru juga mengenai lutut dari korban E.A. Saksi lainnya jatuh terkena pecahan gelas, yang mengakibatkan luka kepala,” beber Kapolres Badung.

Tersangka H.S.H. diamankan aparat kurang dari 24 jam, lalu korban tembak dibawa ke RS terdekat dan dilarikan ke RS Lira Medika Hospital.

“Pasal disangkakan, Pasal 306 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 466 Ayat (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun,” tegasnya. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News