Skip to main content

pilarbalinews.com

Today: 14 September 2026

Proses Ngadegang Bandesa Desa Adat Sukawati Tahun 2026, Tekankan Rekam Jejak dan Utamakan Musyawarah Tanggung Jawab Moral

Ket Foto: Ngadegang Bandesa Desa Adat Sukawati Tahun 2026 tidak sekadar hasilkan seorang Bandesa, tetapi pemimpin adat yang memperoleh kepercayaan tulus dari krama, Minggu (13/9/2026).

Proses sosialisasi Pararem dan tahapan Ngadegang Bandesa dan Prajuru, telah dilakukan Desa Adat Sukawati, pada Minggu (13/9/2026).

Kegiatan ini dipimpin Ketua Panitia Ngadegang Bandesa Adat Sukawati, Made Arya Amitaba, SE., MM., Sekretaris Ngadegang Ir. i Made Mudhina MT., dan diikuti oleh unsur kelembagaan desa adat, prajuru banjar, Kelian Adat Banjar, Angga Sabha Desa Adat Sukawati.

“Tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh krama mengenai ketentuan pararem, tahapan penjaringan calon, mekanisme musyawarah, hingga penetapan Bandesa dan Prajuru Desa Adat Sukawati,” ujar Amitaba, melalui siaran rilis pers-nya kepada awak media.

Terdapat sejumlah hal yang unik, sekaligus mencerminkan kuatnya nilai demokrasi adat dalam proses Ngadegang Bandesa di Desa Adat Sukawati.

“Jadi salah satu ketentuan yang menarik perhatian adalah apabila seseorang yang telah ditetapkan sebagai calon tetap Bandesa, kemudian mengundurkan diri tanpa alasan yang dapat diterima sesuai ketentuan pararem. Maka yang bersangkutan dikenakan sanksi adat yang sangat sederhana. Sanksi tersebut bukan berupa denda yang memberatkan, melainkan cukup dengan ngaturang Guru Piduka di Pura Desa, yang dilaksanakan dengan disaksikan oleh seluruh krama mipil Desa Adat Sukawati,” papar Amitaba.

Menurut Amitaba, terkait ketentuan tersebut mengandung makna yang sangat mendalam.

Guru Piduka bukanlah dimaksudkan sebagai hukuman untuk mempermalu-kan seseorang, melainkan sebagai bentuk permohonan maaf secara niskala, sekaligus pertanggungjawaban moral kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa, sesuhunan, desa adat, dan seluruh krama.

BACA JUGA  Lift Kaca di Tebing Pantai Kelingking, Gubernur Koster: Investor Bongkar Mandiri 6 Bulan ke Depan

“Sebab, kesediaan menjadi calon tetap Bandesa dipandang sebagai sebuah komitmen suci kepada desa adat. Oleh karena itu, pengunduran diri bukan hanya menjadi persoalan pribadi, tetapi menyangkut kepercayaan banjar dan krama yang telah memberikan dukungan,” tegasnya.

Amitaba menambahkan selain ketentuan tersebut, terdapat beberapa keunikan lain dalam proses Ngadegang Bandesa Desa Adat Sukawati Tahun 2026, yaitu:

Pertama, Calon Bandesa tidak boleh mencalonkan dirinya sendiri. Ketentuan ini menegaskan bahwa jabatan Bandesa bukanlah jabatan yang diminta atau dikejar, melainkan sebuah kepercayaan dan panggilan pengabdian yang diberikan oleh krama.

Kedua, Calon Bandesa tidak boleh dicalonkan oleh perseorangan. Pencalonan tidak didasarkan pada kehendak atau kepentingan pribadi, tetapi harus lahir dari proses musyawarah bersama.

Ketiga, Hanya Banjar yang berwenang mencalonkan bakal calon Bandesa. Setiap pencalonan harus melalui mekanisme paruman di tingkat Banjar. Dengan demikian, calon yang diajukan benar-benar memperoleh legitimasi kolektif dan merupakan hasil kesepakatan krama Banjar.

Keempat, Tidak terdapat penyampaian visi dan misi ataupun kampanye. Proses Ngadegang Bandesa tidak menggunakan pola kompetisi politik. Para calon tidak diperkenankan berkampanye, membentuk kelompok pendukung, membuat janji, ataupun melakukan upaya untuk memengaruhi pilihan krama.

“Tanpa pencalonan diri, tanpa dukungan perseorangan, tanpa kampanye, serta tanpa penyampaian visi dan misi, proses Ngadegang Bandesa di Desa Adat Sukawati menempatkan rekam jejak, keteladanan, kemampuan ngayah, integritas, serta kepercayaan krama sebagai dasar utama dalam memilih pemimpin,” ungkap Amitaba.

BACA JUGA  Presiden Prabowo Cek Gudang Bulog di Jateng, Stok Beras Aman dan Siap Distribusi ke Masyarakat

Diungkapkan Amitaba, perihal semangat tersebut menegaskan bahwa jabatan Bandesa bukanlah kedudukan untuk diperebutkan, melainkan tanggung jawab yang dipercayakan.

Seseorang tidak tampil untuk menawarkan dirinya sebagai pemimpin, tetapi dinilai dan dipanggil oleh masyarakat berdasarkan pengabdian yang telah ditunjukkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Seluruh tahapan dilaksanakan dengan menjunjung asas kemanfaatan, keadilan, kekeluargaan, keberagaman, partisipasi, kebersamaan, gotong royong, serta keseimbangan proses secara sekala dan niskala.

“Melalui sosialisasi ini, seluruh Banjar dan krama mipil diharapkan memahami setiap tahapan serta turut menjaga proses Ngadegang Bandesa agar berlangsung tertib, transparan, bermartabat, dan tetap berlandaskan dresta serta nilai-nilai luhur Desa Adat Sukawati,” kata Amitaba.

Proses Ngadegang Bandesa Desa Adat Sukawati Tahun 2026 diharapkan tidak sekadar menghasilkan seorang Bandesa, tetapi melahirkan pemimpin adat yang memperoleh kepercayaan tulus dari krama, memiliki jiwa pengabdian, mampu menjaga persatuan, serta senantiasa bekerja demi keharmonisan dan keberlanjutan Desa Adat Sukawati.

“Di Desa Adat Sukawati, pemimpin tidak tampil karena mencalonkan dirinya, tidak lahir dari kampanye, dan tidak dipilih karena janji-janji. Pemimpin lahir dari kepercayaan krama, rekam jejak pengabdian, serta kesediaannya untuk ngayah dengan tulus kepada desa adat,” tandasnya. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News