Skip to main content

pilarbalinews.com

Today: 14 September 2026

Satu Pekerja Proyek di Sawangan Tewas Dikeroyok, Satreskrim Polresta Denpasar Tetapkan Enam Tersangka

Ket Foto: Sat. Reskrim tetapkan enam tersangka inisial MA, BM, WH, M, MSA dan MAF, terkait pengeroyokan hingga tewas Adrianus Wungo buruh proyek kawasan Sawangan, Kel. Benoa, Kec. KutSel, Badung, Minggu (6/9/2026) malam.

Kasus pengeroyokan berujung maut menimpa pekerja proyek pembangunan vila di kawasan Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap Adrianus Wungo, yang akhirnya meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H., mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik Satreskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan, melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, mengumpulkan barang bukti dan melaksanakan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti yang diperoleh serta hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, Sabtu (12/9/2026).

Keenam tersangka berinisial MA, BM, WH, M, MSA dan MAF. Melalui hasil penyidikan sementara, keenamnya diduga memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan terhadap korban.

BACA JUGA  Operasi Dharma Dewata Amankan Lima WNA, Dirjen Imigrasi Turun Langsung ke Bali

MA diduga melakukan pemukulan pada bagian belakang tubuh korban. Sementara BM diduga memukul bagian perut korban dan menginjak kepala korban. WH diduga melakukan pemukulan pada bagian perut korban sebanyak kurang lebih tiga kali.

Tersangka M juga diduga memukul bagian perut korban sebanyak kurang lebih tiga kali dan menginjak kepala korban.

Sedangkan MSA dan MAF masing-masing diduga melakukan pemukulan terhadap bagian wajah korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 6 September 2026 sekitar Pukul 23.30 Wita. Kejadian bermula dari kesalahpahaman antara sesama pekerja yang tinggal di mess proyek.

Perselisihan berkembang menjadi keributan, hingga berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Dalam penanganan awal, polisi mengamankan 13 orang yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan gelar perkara, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Polisi turut mengamankan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan rangkaian kejadian, yakni satu pisau, dua potongan besi, satu batako, satu ember dan satu kayu. Keterkaitan masing-masing barang tersebut dengan tindakan kekerasan masih didalami oleh penyidik.

BACA JUGA  Tingkatkan Komitmen Pemilu, KPU Bali Jalin Perjanjian Kerja dan Pakta Integritas

“Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk keterkaitan barang yang diamankan dengan peristiwa tersebut. Kami juga mendalami hubungan antara tindakan kekerasan yang dialami korban dengan meninggalnya korban berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan forensik,” jelas Kapolresta.

Sementara itu, terhadap tujuh orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Polresta Denpasar memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah, termasuk keterangan para saksi, barang bukti, hasil pemeriksaan medis dan forensik serta alat bukti lainnya.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti adanya keterlibatan pihak lain, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Leonardo David Simatupang. PBN001

@pilar_bali_news

@pilarbalinews

Pilar Bali News